Saya tinggal di Jakarta dan punya perusahaan (PT) yang bertempat di kawasan Jababeka Cikarang,
masalahnya sepele namun bikin tidak nyaman, yakni nama subjek pajak di SPPT PBB masih nama pemilik lama padahal sertifikatnya sudah balik nama atas nama perusahaan kami.
Bagaimana cara mengurus balik nama PBB dan apa saja persyaratannya?
Terima kasih.
Allysa
Jakarta
Solusi:
Permohonan perubahan nama di SPPT PBB (balik nama PBB / Mutasi PBB) dapat diajukan ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak.
Dengan cara mengisi formulir Permohonan Mutasi PBB yang telah disediakan,
dilengkapi dengan:
- Foto Copy KTP,
- Foto Copy SPPT dan STTS Tahun sebelumnya,
- Foto Copy Akte Jual beli / Hibah / Waris
- Foto Copy Sertifikat
- Foto Copy IMB
- Foto Copy SSB
- Foto Copy SSP yang telah divalidasi kantor pelayanan pajak
Demikian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar