Saya bermaksud membayar pajak PPh Pasal 21 Masa Februari 2012 yang didalamnya terdapat pembayaran PPh Final atas Pesangon,dengan perincian setoran masa (kode MAP 100) Rp 950.000,- dan setoran PPh Final Pesangon (kode MAP 400) Rp 50.000,- namun oleh staff saya karena ketidakmengertiannya kedua pembayaran tersebut setorannya dijadikan satu Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode MAP 100 sejumlah pembayaran Rp 1.000.000,- Sehingga setoran masa PPh 21 menjadi lebih bayar dan PPh Final Pesangonnya tidak terbayar...
itu nanti pelaporan SPT PPh Masa Februari 2012 nya gimana ya?
Solusinya bagaimana pak? apa saya musti bayar lagi PPh Finalnya, terus kelebihan pembayaran masa-nya dikompensasikan ke bulan berikutnya, apa bagaimana?
Trim's
Eli
Jakarta
Solusi:
Untuk kasus seperti ini,
saya sarankan ibu Eli mengajukan Pemindahbukuan saja.
jadi langkahnya sebagai berikut:
- Laporkan PPh Masa Februari 2012 tanpa menyertakan PPh Final atas Pesangon,sehingga nanti status SPT-nya lebih bayar,
- Bersamaan dengan pelaporan PPh Masa, ibu masukkan permohonan pemindahbukuan (PBk) ke kantor pelayanan pajak atas kelebihan setor masa ke PPh Final Pesangon,
- Setelah Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) diterima dari kantor pelayanan pajak, Silahkan sampaikan SPT PPh Masa Februari 2012 Pembetulan ke-1 dengan perubahan telah ada PPh Final Pesangon didalamnya.
Demikian
Apakah kesalahan ini bisa kena denda ?
BalasHapusdenda dikenakan karena:
Hapus1. terlambat setor, atau
2. terlambat lapor,
sepanjang tidak ada keterlambatan setor/lapor tidak kena denda