Salam sejahtera,
Mohon bantuannya,
Bagaimana cara mengubah Nomor NPWP pada SPT PPh badan?
soalnya pada PPH badan,pada menu Utility tidak terdapat Referensi.sehingga tidak bisa mengubah
KPP pada Menu Utility-Profil Wajib Pajak.
Zhulaikha Ilyas
Solusi Cespleng:
Memang betul tidak terdapat akses mengubah NPWP dari menu Utility, karena satu database untuk satu NPWP, dan pelaporannya pun dilakukan sekali dalam satu tahun pajak, kecuali ada pembetulan.
Perubahan NPWP hanya bisa dilakukan melalui pembukaan databasenya, lakukan perubahan di tabel-tabel yang memuat field NPWP.
Saran saya kalo ada perubahan NPWP karena pindah KPP misalnya, silahkan menggunakan database baru saja.
Terimakasih Infonya
BalasHapussangat bermanfaat..
Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
:)
twitter : @profiluii :)
senang Anda bisa gabung bersama untuk berbagi
BalasHapusbagaimana cara untuk membuka databasenya..?? soalnya di password, apa passwordnya..?? thx
BalasHapus