Kalau SPPT PBB namanya keliru, bagaimana membetulkannya Pak?
Misal, seharusnya Deni tapi tertulis Dewi.
Apakah mengajukan permohonan pembetulan PBB ataukah Mutasi PBB?
Terima kasih
Agus
Jakarta
Solusi Cespleng:
Baik Pak Agus,
Untuk kesalahan tulis/ketik pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), dapat diajukan permohonan pembetulan SPPT PBB secara tertulis ke kantor pelayanan pajak terdaftar dengan mengisi formulir permohonan pembetulan SPPT PBB dan dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut:
- SPPT Asli (yang salah tersebut),
- Fotokopi SPPT dan STTS tahun sebelumnya,
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi Akta,
- Fotokopi Sertifikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar