Pa, selama 6 bulan perusahaan saya belum memotong PPH Pasal 23 atas jasa instalasi terhadap supplier kami.
pemotongan tersebut akan dilakukan dibulan juli. ( atas invoice januari, februari, maret, april, mei dan Juni ).
Pertanyaan saya adalah :
- Bagaimana pembuatan SSP nya , apakah di buat per bulan ? misalkan invoice Januari = Masa Januari, invoice februari = masa februari dst
- Bagaimana pengisian no bukti potong nya ? misalkan Masa januari : 001, masa februari 002 dst atau bagaimana ?
- Bagaimana penyampaian spt masa nya ?
- dalam pemotongan tersebut.. karena semua dipotong di bulan juli,penyetoran dilakukan paling lambat tgl 10 bulan agustus.
Terimakasih
PT.XXXX
Eli
Solusi Cespleng:
Terima kasih ibu Elly telah menghubungi saya,
Selama 6 bulan perusahaan ibu belum memotong PPH Pasal 23 atas jasa instalasi terhadap supplier, saya menangkap pertanyaan ibu mengindikasikan bahwa Bukti Potong PPh Pasal 23 belum dibuat ya bu?
Pemecahannya demikian:
- Buat bukti potong terlebih dahulu, tiap-tiap bukti potong besaran PPh 23 dan tanggal terbitnya sesuai dengan invoicenya masing-masing,
- Untuk Penomoran Bukti Potong, saya sarankan memulai dari 01 dan terus berkelanjutan sampai berakhir tahun pajak dengan kata lain tidak perlu re-star ke nomor 1 lagi bila berganti bulan,
- Bilamana dalam sebulan terdapat lebih dari satu bukti potong maka kelompokkan terlebih dahulu bukti potongnya per masa pajak (per bulan) dan dibuatkan SSP Per Masa Pajak kemudian segera setorkan pajaknya di buan Juli 2012.
- Untuk pelaporan PPh Pasal 23 dibuat per masa yakni Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni dan masing-masing dilampirkan SSP nya.
- Masa Pajak Januari s.d. Mei 2012 kendatipun terlambat, tetap harus Ibu laporkan untuk menghindari sanksi yang dapat memberatkan perusahaan ibu.
- Untuk SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Juni 2012 dilaporkan paling lambat tanggak 20 Juli 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar