Jumat, 19 Oktober 2012

Setoran Pajak Final atas Pesangon Gabung dengan Pajak Pegawai Tetap

Sore Pak Saadi,

Mohon bantuan nya. saya ada problem untuk PPH 21 Masa juni 2012.
Saya ada hal pesangon yang seharusnya masuk ke kode jenis setoran 401. saya setor ke kode jenis 100 dan lapor untuk SPM juni 2012 ke jenis setoran 100 di gabungkan dengan gaji pgwai tetap. Sekarang saya mau  buat pembetulan, untuk merevisi pesangon ke final. Bagaimana yah solusi nya?

apa kah saya buat pembetulan 1 dulu untuk masa juni 2012 dengan mengeluarkan pesangon tersebut sehingga lebih bayar lalu saya ajukan pbk setelah itu baru buat pembetulan 2, apakah ini cara yang terbaik  atau kah masih ada yang lebh baik lagi?

mohon bimbingan nya.
terima kasih

Agnes

Solusi Cespleng:

Ibu Agnes terima kasih telah menghubungi saya,
untuk kasus seperti yang ibu sampaikan solusinya adalah ajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) terlebih dahulu ke kantor pelayanan pajak, setelah proses pemindahbukuan selesai, sampaikan SPT Pembetulan 1 Masa Juni 2012 dilampirkan bukti pemindahbukuan dari kantor pelayanan pajak
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---