Rabu, 24 Oktober 2012

SPT Lebih Bayar Namun diminta Input SSP

Pak Saadi,

Saya ada kendala pada saat pembuatan file csv untuk pelaporan e-SPT PPN Masa September 2012, status SPT PPN kami lebih bayar dikarenakan ada kompensasi kelebihan pembayaran pajak masa sebelumnya.

namun pada saat membuat file CSV, ada message  "Kurang Bayar lebih Besar dari Pembayaran!"  Silahkan input SSP padahal SPT nya LB mana mungkin ada SSP ?

mengapa terjadi error demikian dan bagaimana solusinya? sebagai bahan penelitian database e-SPT PPN 1111 telah kami kirim ke alamat email Pak Saadi d/a saadi.konsultasi@gmail.com

Mohon pencerahannya

Melia Yuniar
Bekasi

Solusi Cespleng:

Ibu Melia, aplikasi e-SPT hanya akan membaca karakter yang diinput sesuai dengan format field yang telah ditentukan dan itu sangat sensitif, misal jika format number diisi text maka hasil inputan tidak akan terbaca.

Error SPT PPN Lebih bayar namun meminta input SSP seperti yang ibu alami dikarenakan tidak terbacanya hasil inputan nilai kompensasi kelebihan pajak di Formulir 1111 AB, sehingga SPT induk mengidentifikasi sebagai Kurang Bayar yang akibatnya secara sistem akan meminta input SSP untuk dapat terbentuk file CSV.

Solusinya silahkan ibu Melia koreksi kembali Formulir 1111 AB, input ulang nilai kompensasi kelebihan pajaknya tanpa menggunakan tanda baca, spasi, atau karakter lainnya. kemudian simpan.
Selanjutnya perhatikan SPT Induknya... pastikan dibagian II-H optional kelebihan pajaknya sudah tercentang by sistem... itu artinya sudah dapat dibuatkan file CSV-nya....

Demikian.





1 komentar:

  1. Pak, saya mau tanya. Bulan Desember ini baru diketahui, bahwa terdapat kesalahan input pada pajak keluaran (lebih bayar) pada bulan September 2013. Tetapi pada faktur pajak yang kami terbitkan tidak terdapat kesalahan, yang artinya kami tidak perlu membuat faktur pajak pengganti. Konsultan pajak kami menyarankan untuk melakukan pembetulan berturut-turut di Sep-Okt-Nov lalu di kompensasikan di Desember 2013 ini. Tapi ketika saya melakukan pembetulan di September terdapat pilihan bertuliskan "di kompensasikan pada masa pajak mm,yyyy", saya jadi penasaran apakah bisa kami melakukan pembetulan lebih bayar di September saja lalu dikompensasikan ke Desember? jadi tidak terlalu banyak pembetulan.

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---