Tahun 2012 sebentar lagi berakhir, kaitannya dengan ketentuan PPh Pasal 21 apakah ada perubahan peraturan khususnya batasan PTKP? menurut informasi yang saya terima ada perubahan batasan PTKP, berapa besarannya dan kapan mulai berlakunya?
Yanti
Jakarta
Solusi Cespleng:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:
- Rp24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh;
- Rp2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan mengenai penyesuaian PTKP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Ketentuan mengenai penyesuaian PTKP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar