langsung aja ya pak.
1. SMI ada pembelian bahan baku dari DPIL dengan fasilitas PPN tidak dipungut ( Kawasan Berikat)
2. bahan baku diproses selanjutnya dijual ke DPIL dengan memungut PPN memakai BC 41
3. bea cukai memintai membayar PPN atas penjualan ke DPIL dengan SSP
4. status pajak SMI lebih bayar
Permasalahannya
Permasalahannya
1. apakah pembayaran PPN tersebut bisa dikreditkan pak, sedangkan status pajak kita lebih bayar.
2. apakah bisa kita tidak bayar PPN tetapi mengurangi pajak lebih bayar kita.
mohon pencerahannya pak sekaligus peraturannya atas PPN tersebut diatas.
Terima kasih
Eni d
mohon pencerahannya pak sekaligus peraturannya atas PPN tersebut diatas.
Terima kasih
Eni d
Solusi Cespleng:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar