Selamat Pagi,Saya Melia atas nama PT. JST (Non-Kawasan Berikat), mau bertanya tentang pemakaian faktur pajak kode seri 010 dan 070, yang mau saya tanyakan adalah :Apabila ada customer kami yg berkawasan berikat membeli spare part untuk mesin produksi, apakah kami harus membuat faktur pajak yg 010 atau 070?Selama ini kami membuat faktur pajak kode 070, dan menurut informasi yg baru kami terima sekarang ini, seharusnya memakai kode 010, Mohon pemberian informasi lebih lanjutnya.Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Melia
Bekasi
Solusi Cespleng:
Mesin Produksi merupakan barang yang bersifat strategis karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu proses produksi.
Kaitannya dengan penyerahan "Barang yang Bersifat Strategis" telah ada peraturan tersendiri, terlepas dari penyerahan kepada PKP Kawasan Berikat maupun bukan kawasan berikat karena ketentuannya berlaku umum.
berdasarkan:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.
dan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-234/PJ/2003 tanggal 27 Agustus 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-294/PJ.2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis.
Pasal 1 huruf a
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; (371/KMK.03/2003)
- Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak (Kep-234/PJ/2003)
Maka untuk penyerahan spare part mesin industri tetap dipungut PPN (kode 010) karena ada pengecualian pada pasal tersebut
Demikian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar