Siang Pak Saadi
Pak, saya mau bikin laporan pph 23 ke espt, jika datanya di export dari excel ke espt bisa ga pak? Seperti espt ppn, Saya belum punya formatnya untuk pph 23.
Kalo bapak ada bisa minta pak..
Thanks & Regard’s
Noviani Indri
Acct & Fin StaffSolusi Cespleng:
Input data Bukti Potong PPh Masa Pasal 23 kedalam Aplikasi e-SPT PPh Pasal 23 dapat dilakukan melalui metode impor data, masing-masing Aplikasi e-SPT dilengkapi dengan skema impornya guna memudahkan user dalam menginput data adapun skema impor PPh Masa Pasal 23 ada tersendiri dan sudah saya kirim ke alamat email ibu Novi.
Untuk Pembaca yang membutuhkan skema impor bisa unduh di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id
Demikian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar