Saya ingin menanyakan untuk proses registrasi tenaga kerja asing di
perusahaan kami,
apakah registrasinya bisa dilakukan di KPP mana saja, atau harus KPP
yang sesuai dengan alamat yang tertulis pada Buku Biru.
Dokumen apa saja yang perlu kami siapkan?
Terima kasih,
Lukman Efendi
Solusi Cespleng:
Untuk Pendaftaran NPWP Tenaga Kerja Asing dapat dilakukan dengan beberapa cara:
- e-Registration, cara mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP melalui internet. panduannya silahkan klik disini, atau
- Karyawan yang bersangkutan datang langsung ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili yang bersangkutan (domisili sesuai KITAS), atau
- Pihak perusahaan pemberi kerja dapat mendaftarkan tenaga kerja asing yang menjadi karyawannya di kantor pelayanan pajak dimana perusahaan terdaftar melalui mekanisme pendaftaran NPWP kolektif (PWPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar