Selamat pagi pak Saadi,
Mohon penjelasannya kembali untuk
peraturan baru perpajakan tentang 1% dari omset dibawah 4,5 M.
Kami dari PT. KIA ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait peraturan baru ini, karena
kami masih bingung mengenai pelaksanaannya, adapun pertanyaan kami adalah :
1. Pembayaran pajak ini apakah
dimulai thn 2012 atau 2013
2. Jika dimulai omzet ditahun
2012 bagaimana dengan pph 25 yg sdh dibayarkan
3. Jika dimulai di tahun 2013 bagaimana kami
mengetahuinya karena belum cukup setahun
4. Apa pengertian omzet itu
sendiri
5. Apa yang dimaksud dengan
tahun pajak, Final dan Non final
6. Jika dalam setahun PT. KIA
hanya mengerjakan 1 project dan nilainya hanya 1 M, apakah dikenakan pajak 1
persen setiap bulan
7. Pengertian 1 persen
ini setahun apa sebulan.
8. PT. KIA dikenai potongan
PPH atas jasa 2 persen, dan ini menjadi pengurang dalam pph 25 setelah setahun,
bagaimana menyikapi hali ini
9. Jika perusahaannya baru punya
PKP bulan Desember 2012 yg belum ada laporan tahunan di thn 2012, bagaimana untuk
pajak 1%nya.
Mohon maaf pak banyak sekali pertanyaannya,
krn saya bingung menjelaskan ke atasan. Ditunggu pencerahannya.
Thanks & Regards,
DesmaSolusi Cespleng:
- Pembayaran PPh Final 1% dari Omzet perbulan, diberlakukan terhitung mulai Masa Juli 2013 dikenakan terhadap Wajib Pajak dengan Omzet tidak lebih dari 4,8 M setahun, adapun penghitungan Omzet diatur sebagai beriikut:
- didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
- didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya Peraturan emerintah ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini berlaku;
- didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
- PPh Pasal 25 yang sudah disetorkan, merupakan kredit pajak pada SPT PPh Tahunan,
- Lihat no.1
- Omzet itu adalah total penjualan kotor yang dihitung per satuan waktu seperti harian/ bulanan/ tahunan.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah pajak atas penghasilan tertentu di mana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, sebaliknya yg bersifat Non Final akan dihitung kembali diakhir tahun.
- Lihat no.1
- Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan
- Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Lihat no.1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar