Mohon informasi batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) yang saat ini berlaku baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Hukum. apakah masih sama dengan tahun sebelumnya ataukah ada perbedaan?
Terima kasih sebelumnya.
Solusi Cespleng:
Untuk saat ini batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) masih mengacu pada ketentuan yang lama yaitu sebagai mana tertera pada tabel berikut ini:
TABEL PTKP
Peruntukan | PTKP |
WP Orang Pribadi | Rp 15.840.000 |
WP Kawin | Rp 17.160.000 |
WP Kawin + 1 Tanggungan | Rp 18.480.000 |
WP Kawin + 2 Tanggungan | Rp 19.800.000 |
WP Kawin + 3 Tanggungan | Rp 21.120.000 |
WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung | Rp 33.000.000 |
WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung + 1 Tanggungan | Rp 34.320.000 |
WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung + 2 Tanggungan | Rp 35.640.000 |
WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung + 3 Tanggungan | Rp 36.960.000 |
Sedangkan lapisana tarifnya masih mengacu pada Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Tahun 2010, sebagaimana tertera pada tabel berikut ini:
TARIF PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
0 s.d. 50 Juta | 5% |
50 s.d. 250 Juta | 15% |
250 s.d. 500 Juta | 25% |
diatas 500 Juta | 30% |
TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN HUKUM
Semua Lapisan | 25% |
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan.
Untuk Tahun 2013 PTKP ada perubahan, untuk membaca lebih lanjut silahkan klik disini PTKP 2013
Untuk Tahun 2013 PTKP ada perubahan, untuk membaca lebih lanjut silahkan klik disini PTKP 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar