Saya hendak mengajukan kredit ke Bank, sebagai kelengkapannya saya dipinta pihak bank untuk melampirkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kalau mau membuat (NPWP) ke kantor pajak sebenarnya ketentuannya bagaimana ya? kabarnya praktik di lapangan ribet bangetdan prosesnya lama, mesti dilampirkan ini itulah... akhirnya jatuh-jatuhnya karena tak mau ambil pusing dan diburu waktu, saya serahkan urusannya ke pihak lain (calo) dengan biaya yang lumayan mahal untuk sebuah kartu NPWP dan selembar kertas Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Mohon pencerahannya... agar masyarakat yang belum mempunyai NPWP dan berkeinginan memiliki NPWP mengetahui tatacara-nya..
Terima kasih
NN
Jababeka
Solusi:
Sesuai dengan lampiran I bagian I (umum) angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP dan/atau PKP serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP disebutkan bahwa data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- KTP bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor bagi orang asing
b. Untuk Wajib Pajak Badan;
- Akte Pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap(BUT)
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan
- KTP bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab
- Surat Penunjukkan sebagai bendahara
- KTP bendahara
- Perjanjian Kerjasama / Akte Pendirian sebagai Joint Operation
- KTP bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
Pembuatan NPWP di seluruh kantor pelayanan pajak tidak dipungut biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar