Saya menerima kiriman Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pelayanan pajak, jumlah tagihannya sangat memberatkan saya, dapatkah saya mengajukan keberatan ke pihak kantor pelayanan pajak? bagaimana caranya dan kelengkapan apa saya yang harus saya lampirkan nantinya?
Terima Kasih
NN
Cikarang
Solusi
Untuk Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak, tidak bisa diajukan keberatan oleh Wajib Pajak karena pengajuan permohonan keberatan itu ditujukan untuk Surat Ketetapan Pajak (SKP) bukan STP, namun atas STP tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi atau bahkan penghapusan sanksi bilamana Wajib Pajak merasa bahwa data yang ada di STP tersebut tidak benar, atau Wajib Pajak merasa kesulitan membayar dikarenakan kondisi finansial yang sedang tidak bagus.
Silahkan buat surat permohonan tertulis, syarat formalnya:
- Satu surat permohonan untuk satu STP;
- Dalam bahasa Indonesia
- Dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkan
- Alasan WP mengajukan pengurangan atau penghapusan
- jumlah penghitungan menurut WP
Pak, saya menerima 2 lembar STP dimana salah satunya akan saya ajukan surat permohonan penghapusan sanksi.
BalasHapusyang ingin saya tanyakan ialah, apakah saya harus membayar STP itu dulu sebelum batas jatuh tempo (1 bulan sejak tgl STP) lalu saya baru bisa mengajukan surat permohonan?
lalu kapan kita mengetahui surat permohnan kita diterima atau ditolak?
terima kasih.