Mohon infonya...
Kapan batas akhir pelunasan PPh Pasal 29 Badan, dan kapan batas akhir pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011?
Sekiranya terlambat melaporkan SPT PPh Badan 2011 apa sanksinya?
Terima kasih
Yani
Cikarang
Solusi Cespleng
Untuk pelunasan PPh yang kurang dibayar (PPh Pasal 29 Badan) batas waktunya adalah sebelum SPT disampaikan ke kantor pelayanan pajak, batas waktu pelaporan SPT PPh Badan tahun pajak 2011 adalah tanggal 30 April 2012.
Jika SPT Tahunan PPh Badan terlambat dilaporkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP berupa sanksi administratif sebesar Rp 1.000.000,-
Berikut ketentuan batas waktu pelaporan dan denda terlambat lapor berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP :
Batas Waktu Pelaporan :
Pasal 3 (ayat 3)
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
- untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Berikut Sanksi Keterlambatan:
Pasal 7(ayat 1)
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Demikian
salam sukses selalu mas
BalasHapusterima kasih, silahkan bergabung
HapusPermisi... mau tanya!
BalasHapusKenapa Direktorat pajak tidak memberikan surat peringatan dulu sebelum mengeluarkan surat tagihan pajak. Harusnya kan diperingatkan dulu, jangan langsung ditagih. .! namanya jg manusia, kan sering lupa juga untuk laporan pajak.