Bagaimanakah caranya untuk mengurus buka cabang apabila pelaporan
pajak di luar daerah domisili dan pelaporan serta pembayaran berada di
pusat sesuai domisili..
tolong solusinya pak..
Yuga Ariwibowo
Solusi:
Silahkan mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi kedudukan/tempat kegiatan usaha dijalankan untuk menjadi Wajib Pajak Cabang dan atau Pengusaha Kena Pajak guna memperoleh NPWP Cabang.
Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan, dilampirkan dengan :
- Fotokopi NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pusat
- Surat Penunjukkan Cabang
- Fotokopi Akte Pendirian (bagi WP Badan hukum)
- Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus aktif
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
- Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan.
Demikian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar