Saya baru kali ini oleh perusahaan diberikan kepercayaan untuk mengadministrasikan pajak perusahaan termasuk setor pajak dan melaporkan SPT ke kantor pajak karena yang biasa mengurus pajak telah pindah kerja,
Saya ingin mengetahui secara lengkap kapan batas akhir menyetorkan pajak dan melaporkan tiap bulannya? agar terhindar dari sanksi perpajakan.
Terima kasih
Rina
Bekasi
Solusi Cespleng:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak, diatur sebagai berikut:
(disajikan dalam bentuk tabel agar memudahkan membaca dan mengingat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar