Melia Y
Bekasi
Solusi Cespleng:
Berdasarkan PER - 31/PJ/2012 Pasal 11 ayat (5) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender,
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar