Jumat, 18 Januari 2013

Yang Baru Tentang Faktur Pajak Tahun 2013

Pak

Menurut info ada perubahan ketentuan untuk penerbitan Faktur Pajak ditahun 2013 ini, seperti apa ya perubahannya?

Mohon informasi detilnya,

Terima kasih

Lusi
Jakarta

Solusi Cespleng:

Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan terbaru pada tanggal 22 November 2012 yaitu PER-24/PJ/2012 yang mengatur tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keteranngan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Peraturan tersebut diatas akan diberlakukan mulai 1 April 2013.

Sebagai informasi awal yang perlu diketahui Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari sejumlah 22 Pasal dalam peraturan tersebut, berikut saya sampaikan intisarinya:

  1. Terhitung mulai tanggal 1 April 2013, seluruh PKP wajib menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang baru sesuai PER-24/PJ/2012.
  2. Kode dan nomor seri Faktur Pajak yang baru terdiri dari 16 (enam belas digit) terdiri dari ; 2 digit Kode Transaksi, 1 digit Status, dan 13 digit Nomor seri Faktur Pajak.
  3. Jika penomoran Faktur tidak sesuai dengan ketentuan diatas, merupakan Faktur Tidak Lengkap
  4. PKP yang menerbitkan Faktur Tidak Lengkap akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  5. PKP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dikukuhkan print screen terlampir,
  6. Hanya PKP yang telah memiliki Kode Aktivasi dan Password serta telah melaporkan SPT PPN tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo (Januari s.d. Maret 2013 ?) yang akan diberikan Nomor Seri Faktur Pajak oleh KPP
  7. PKP mulai tanggal 1 Maret 2013, mengajukan permohonan kode aktivasi dan password melalui surat permohonan ke KPP menggunakan formulir yang telah ditentukan, ini print screen formulirnya: 

PKP akan menerima surat pemberitahuan kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dikirim melalui Pos dan akan menerima Password melalui email..



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---