Menurut info ada perubahan ketentuan untuk penerbitan Faktur Pajak ditahun 2013 ini, seperti apa ya perubahannya?
Mohon informasi detilnya,
Terima kasih
Lusi
Jakarta
Solusi Cespleng:
Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan terbaru pada tanggal 22 November 2012 yaitu PER-24/PJ/2012 yang mengatur tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keteranngan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Peraturan tersebut diatas akan diberlakukan mulai 1 April 2013.
Sebagai informasi awal yang perlu diketahui Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari sejumlah 22 Pasal dalam peraturan tersebut, berikut saya sampaikan intisarinya:
- Terhitung mulai tanggal 1 April 2013, seluruh PKP wajib menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang baru sesuai PER-24/PJ/2012.
- Kode dan nomor seri Faktur Pajak yang baru terdiri dari 16 (enam belas digit) terdiri dari ; 2 digit Kode Transaksi, 1 digit Status, dan 13 digit Nomor seri Faktur Pajak.
- Jika penomoran Faktur tidak sesuai dengan ketentuan diatas, merupakan Faktur Tidak Lengkap
- PKP yang menerbitkan Faktur Tidak Lengkap akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- PKP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dikukuhkan print screen terlampir,
- Hanya PKP yang telah memiliki Kode Aktivasi dan Password serta telah melaporkan SPT PPN tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo (Januari s.d. Maret 2013 ?) yang akan diberikan Nomor Seri Faktur Pajak oleh KPP
- PKP mulai tanggal 1 Maret 2013, mengajukan permohonan kode aktivasi dan password melalui surat permohonan ke KPP menggunakan formulir yang telah ditentukan, ini print screen formulirnya:
PKP akan menerima surat pemberitahuan kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dikirim melalui Pos dan akan menerima Password melalui email..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar