Senin, 12 Desember 2011

Hasil Cetak Lampiran SPT PPN 1111 selalu terpotong ?

Siang Pak Saadi, maaf mengganggu.
Pak, saya mau print lampiran e-SPT kok selalu sebelah kanan tidak ter-print ya? padahal di-preview sudah masuk semua.
Dan untuk print tidak berwarnanya ada di sebelah mana ya Pak? saya tidak ketemu.
Terima kasih

NN, +6287879135***

Solusi
Silahkan setting paper size-nya menjadi ukuran Folio, dengan langkah-langkahl sbb;
  1. Setting di Control Panel - Printer and Fax - Printing Preferences
  2. Setting di menu cetak program espt
  3. Setting paper size printer di PC server atau printer server ( Jika menggunakan Printer bersama/jaringan)
Demikian, silahkan coba kembali

Hasil Cetak Lampiran SPT PPN 1111 selalu terpotong ?

Siang Pak Saadi, maaf mengganggu.
Pak, saya mau print lampiran e-SPT kok selalu sebelah kanan tidak ter-print ya? padahal di-preview sudah masuk semua.
Dan untuk print tidak berwarnanya ada di sebelah mana ya Pak? saya tidak ketemu.
Terima kasih

NN, +6287879135***

Solusi
Silahkan setting paper size-nya menjadi ukuran Folio, dengan langkah-langkahl sbb;
  1. Setting di Control Panel - Printer and Fax - Printing Preferences
  2. Setting di menu cetak program espt
  3. Setting paper size printer di PC server atau printer server ( Jika menggunakan Printer bersama/jaringan)
Demikian, silahkan coba kembali

Tidak bisa input nomor faktur pajak padahal program sudah update, why?

Pak Saadi,
Saya baru saja beralih metode pelaporan SPT PPN 1111 dari manual menjadi pelaporan menggunakan program e-SPT PPN 1111 versi terbaru (katanya) yang saya dapat dari KPP Pratama Cikarang Utara,
dari Januari s.d. Oktober 2011 saya sudah mengeluarkan ratusan nomor faktur pajak keluaran dan pelaporan SPT-nya secara manual (hardcopy saja).

Di masa Nopember 2011 ini sesuai himbauan dari Kantor Pajak, saya mulai menggunakan program e-SPT PPN1111, berbekal pelatihan singkat dari salah seorang petugas TPT saya mulai mempraktikkan menginput Faktur Pajak keluaran dengan nomor faktur kelanjutan dari nomor faktur yg keluar sebelumnya, namun saat menginput nomor faktur di kolom nomor faktur telah muncul dengan sendirinya nomor "1" dan tidak bisa diubah, mengapa demikian dan bagaimana solusinya?

Mimin
PT. D Ind.

Solusi
Bu Mimin, terima kasih telah menggunakan program e-SPT PPN1111 dalam melaporkan perpajakannya.
Kasus tidak bisa input nomor Faktur pada program e-SPT PPN 1111 sesuai dengan nomor faktur yang diinginkan itu disebabkan saat mengisi field Penomoran Faktur pada Profile Wajib Pajak memilih opsi Auto sehingga inputan pertama pasti telah terisi nomor satu secara otomatis dan akan terus berurutan nomor 2, 3, dan seterusnya pada inputan berikutnya.

Jadi solusinya silahkan ibu ubah setting Profile Wajib Pajaknya, dimana field Penomoran Faktur ubah pilihannya dari Auto menjadi Manual.

Demikian.. silahkan dicoba lagi

Tidak bisa input nomor faktur pajak padahal program sudah update, why?

Pak Saadi,
Saya baru saja beralih metode pelaporan SPT PPN 1111 dari manual menjadi pelaporan menggunakan program e-SPT PPN 1111 versi terbaru (katanya) yang saya dapat dari KPP Pratama Cikarang Utara,
dari Januari s.d. Oktober 2011 saya sudah mengeluarkan ratusan nomor faktur pajak keluaran dan pelaporan SPT-nya secara manual (hardcopy saja).

Di masa Nopember 2011 ini sesuai himbauan dari Kantor Pajak, saya mulai menggunakan program e-SPT PPN1111, berbekal pelatihan singkat dari salah seorang petugas TPT saya mulai mempraktikkan menginput Faktur Pajak keluaran dengan nomor faktur kelanjutan dari nomor faktur yg keluar sebelumnya, namun saat menginput nomor faktur di kolom nomor faktur telah muncul dengan sendirinya nomor "1" dan tidak bisa diubah, mengapa demikian dan bagaimana solusinya?

Mimin
PT. D Ind.

Solusi
Bu Mimin, terima kasih telah menggunakan program e-SPT PPN1111 dalam melaporkan perpajakannya.
Kasus tidak bisa input nomor Faktur pada program e-SPT PPN 1111 sesuai dengan nomor faktur yang diinginkan itu disebabkan saat mengisi field Penomoran Faktur pada Profile Wajib Pajak memilih opsi Auto sehingga inputan pertama pasti telah terisi nomor satu secara otomatis dan akan terus berurutan nomor 2, 3, dan seterusnya pada inputan berikutnya.

Jadi solusinya silahkan ibu ubah setting Profile Wajib Pajaknya, dimana field Penomoran Faktur ubah pilihannya dari Auto menjadi Manual.

Demikian.. silahkan dicoba lagi

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---