Rabu, 18 Januari 2012

Komputer tidak bisa copy-paste file ke Flashdisk ??

Pak Saadi,
Komputer saya belakangan ini tidak bisa meng-copy file ataupun folder ke Fashdisk, errornya seperti ini:


Pada mulanya saya kira fashdisknya yang terproteksi atau mungkin flashdisknya rusak, tetapi setelah saya coba beberapa flashdisk yang lain dan hasilnya sama saya yakin ada yang tidak beres pada komputer saya pak.

Mohon solusinya agar komputer saya normal kembali.

Terima kasih.

NN
Bekasi

Solusi Cespleng

Klik Start->Run atau tekan Win + R
Ketik “regedit” (tanpa tanda kutip) kemudian enter.
masuk kesini: HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control\StorageDevicePolicies,
Pilih WriteProtect. Klik ganda WriteProtect tersebut dan ubah value data-nya menjadi 0 (nol)


Klik OK kemudian restart komputer.


Selamat mencoba.


7 komentar:

  1. Trimakasih ya, saya baru mengalaminya dan berhasil dari tutorial blog ini...

    BalasHapus
  2. maaf bung, di komputer saya ngga berhasil pakai cara ini.
    apa karna saya pakai seven?
    mohon responnya ya bung, trims :)

    BalasHapus
  3. komputer saya begitu,,, nanti dicoba !!!

    BalasHapus
  4. dikomputer saya pas udah di folder "Control" kok ga ada folder "StorageDevicePolicies" ya mas?

    mohon bantuannya

    BalasHapus
  5. saya juga tidak aka StorageDevicePolicies nya
    gmna tu mas
    mohon penjelasan nya ya
    terma kasih

    BalasHapus
  6. artikel hasil KOPAS nih makanya ga ada jwaban dari admin,

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---