Senin, 12 Desember 2011

Hasil Cetak Lampiran SPT PPN 1111 selalu terpotong ?

Siang Pak Saadi, maaf mengganggu.
Pak, saya mau print lampiran e-SPT kok selalu sebelah kanan tidak ter-print ya? padahal di-preview sudah masuk semua.
Dan untuk print tidak berwarnanya ada di sebelah mana ya Pak? saya tidak ketemu.
Terima kasih

NN, +6287879135***

Solusi
Silahkan setting paper size-nya menjadi ukuran Folio, dengan langkah-langkahl sbb;
  1. Setting di Control Panel - Printer and Fax - Printing Preferences
  2. Setting di menu cetak program espt
  3. Setting paper size printer di PC server atau printer server ( Jika menggunakan Printer bersama/jaringan)
Demikian, silahkan coba kembali

Hasil Cetak Lampiran SPT PPN 1111 selalu terpotong ?

Siang Pak Saadi, maaf mengganggu.
Pak, saya mau print lampiran e-SPT kok selalu sebelah kanan tidak ter-print ya? padahal di-preview sudah masuk semua.
Dan untuk print tidak berwarnanya ada di sebelah mana ya Pak? saya tidak ketemu.
Terima kasih

NN, +6287879135***

Solusi
Silahkan setting paper size-nya menjadi ukuran Folio, dengan langkah-langkahl sbb;
  1. Setting di Control Panel - Printer and Fax - Printing Preferences
  2. Setting di menu cetak program espt
  3. Setting paper size printer di PC server atau printer server ( Jika menggunakan Printer bersama/jaringan)
Demikian, silahkan coba kembali

Tidak bisa input nomor faktur pajak padahal program sudah update, why?

Pak Saadi,
Saya baru saja beralih metode pelaporan SPT PPN 1111 dari manual menjadi pelaporan menggunakan program e-SPT PPN 1111 versi terbaru (katanya) yang saya dapat dari KPP Pratama Cikarang Utara,
dari Januari s.d. Oktober 2011 saya sudah mengeluarkan ratusan nomor faktur pajak keluaran dan pelaporan SPT-nya secara manual (hardcopy saja).

Di masa Nopember 2011 ini sesuai himbauan dari Kantor Pajak, saya mulai menggunakan program e-SPT PPN1111, berbekal pelatihan singkat dari salah seorang petugas TPT saya mulai mempraktikkan menginput Faktur Pajak keluaran dengan nomor faktur kelanjutan dari nomor faktur yg keluar sebelumnya, namun saat menginput nomor faktur di kolom nomor faktur telah muncul dengan sendirinya nomor "1" dan tidak bisa diubah, mengapa demikian dan bagaimana solusinya?

Mimin
PT. D Ind.

Solusi
Bu Mimin, terima kasih telah menggunakan program e-SPT PPN1111 dalam melaporkan perpajakannya.
Kasus tidak bisa input nomor Faktur pada program e-SPT PPN 1111 sesuai dengan nomor faktur yang diinginkan itu disebabkan saat mengisi field Penomoran Faktur pada Profile Wajib Pajak memilih opsi Auto sehingga inputan pertama pasti telah terisi nomor satu secara otomatis dan akan terus berurutan nomor 2, 3, dan seterusnya pada inputan berikutnya.

Jadi solusinya silahkan ibu ubah setting Profile Wajib Pajaknya, dimana field Penomoran Faktur ubah pilihannya dari Auto menjadi Manual.

Demikian.. silahkan dicoba lagi

Tidak bisa input nomor faktur pajak padahal program sudah update, why?

Pak Saadi,
Saya baru saja beralih metode pelaporan SPT PPN 1111 dari manual menjadi pelaporan menggunakan program e-SPT PPN 1111 versi terbaru (katanya) yang saya dapat dari KPP Pratama Cikarang Utara,
dari Januari s.d. Oktober 2011 saya sudah mengeluarkan ratusan nomor faktur pajak keluaran dan pelaporan SPT-nya secara manual (hardcopy saja).

Di masa Nopember 2011 ini sesuai himbauan dari Kantor Pajak, saya mulai menggunakan program e-SPT PPN1111, berbekal pelatihan singkat dari salah seorang petugas TPT saya mulai mempraktikkan menginput Faktur Pajak keluaran dengan nomor faktur kelanjutan dari nomor faktur yg keluar sebelumnya, namun saat menginput nomor faktur di kolom nomor faktur telah muncul dengan sendirinya nomor "1" dan tidak bisa diubah, mengapa demikian dan bagaimana solusinya?

Mimin
PT. D Ind.

Solusi
Bu Mimin, terima kasih telah menggunakan program e-SPT PPN1111 dalam melaporkan perpajakannya.
Kasus tidak bisa input nomor Faktur pada program e-SPT PPN 1111 sesuai dengan nomor faktur yang diinginkan itu disebabkan saat mengisi field Penomoran Faktur pada Profile Wajib Pajak memilih opsi Auto sehingga inputan pertama pasti telah terisi nomor satu secara otomatis dan akan terus berurutan nomor 2, 3, dan seterusnya pada inputan berikutnya.

Jadi solusinya silahkan ibu ubah setting Profile Wajib Pajaknya, dimana field Penomoran Faktur ubah pilihannya dari Auto menjadi Manual.

Demikian.. silahkan dicoba lagi

Rabu, 30 November 2011

Multi company untuk e-SPT PPh Pasal 21, bisakah?

Pak, ada yang mau saya tanyakan;
Kalau di program e-SPT PPN 1111, kita bisa pergunakan satu aplikasi e-SPT untuk beberapa perusahaan (multi company) sehingga untuk menatausahakan pelaporan PPN cabang-cabang perusahaan kami menjadi mudah karena pengelolaan dan pengawasan cukup dari satu komputer.

Pertanyaan saya, bisakah hal demikian dilakukan juga pada aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 ?

Melati
PT. AJB

Solusi

Pada dasarnya aplikasi e-SPT dibuat multi company. jadi untuk PPh Pasal 21 bisa disetting seperti e-SPT PPN 1111. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Copy database kosong (db1721.mdb)
  2. Paste database tersebut ke C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database
  3. Rename data base kosong tersebut, misal karena untuk cabang perusahaan yang ada di Cirebon kita  rename database_kosong.mdb menjadi PPH 21 CIREBON.mdb
  4. Lakukan setting ODBC, caranya:
Klik Start Pilih Control Panel, selanjutnya ikuti langkah2 berikutnya sesuai gambar:




kemudian isi datasource name-nya misal : PPH 21 CIREBON, selanjutnya ikuti langkah2 berikutnya sesuai gambar:


Berikutnya kita buka aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, akan tampil nama database baru buatan kita, seperti berikut ini:







Pilih PPH 21 CIREBON
Isi NPWP dan lengkapi data Profile WP-nya...
Aplikasi siap diinput dengan data perpajakannya...

Demikian, semoga bermanfaat.

Multi company untuk e-SPT PPh Pasal 21, bisakah?

Pak, ada yang mau saya tanyakan;
Kalau di program e-SPT PPN 1111, kita bisa pergunakan satu aplikasi e-SPT untuk beberapa perusahaan (multi company) sehingga untuk menatausahakan pelaporan PPN cabang-cabang perusahaan kami menjadi mudah karena pengelolaan dan pengawasan cukup dari satu komputer.

Pertanyaan saya, bisakah hal demikian dilakukan juga pada aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 ?

Melati
PT. AJB

Solusi

Pada dasarnya aplikasi e-SPT dibuat multi company. jadi untuk PPh Pasal 21 bisa disetting seperti e-SPT PPN 1111. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Copy database kosong (db1721.mdb)
  2. Paste database tersebut ke C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database
  3. Rename data base kosong tersebut, misal karena untuk cabang perusahaan yang ada di Cirebon kita  rename database_kosong.mdb menjadi PPH 21 CIREBON.mdb
  4. Lakukan setting ODBC, caranya:
Klik Start Pilih Control Panel, selanjutnya ikuti langkah2 berikutnya sesuai gambar:




kemudian isi datasource name-nya misal : PPH 21 CIREBON, selanjutnya ikuti langkah2 berikutnya sesuai gambar:


Berikutnya kita buka aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, akan tampil nama database baru buatan kita, seperti berikut ini:







Pilih PPH 21 CIREBON
Isi NPWP dan lengkapi data Profile WP-nya...
Aplikasi siap diinput dengan data perpajakannya...

Demikian, semoga bermanfaat.

Kamis, 24 November 2011

Error saat buat csv di e-SPT PPN 1111

Sore Pak Saadi,
Saya akan membuat file csv untuk pelaporan SPT PPN Masa Oktober 2011,
Namun menemukan kendala pada saat simpan file, errornya sebagai berikut:

Mohon Solusinya...
"Failed (File_handler). Message:Retrieving the COM class factory for component with
CLSID {A440BD76-CFE1-4D46-AB1F-15F238437A3D}
Failed due to the following error : 80040154"



Hendar
PT. Indometal PC

solusi

Pak Hendar, silahkan install update terbarunya...
yaitu update Maret 2011.bisa unduh dari www.pajak.go.id

Error saat buat csv di e-SPT PPN 1111

Sore Pak Saadi,
Saya akan membuat file csv untuk pelaporan SPT PPN Masa Oktober 2011,
Namun menemukan kendala pada saat simpan file, errornya sebagai berikut:

Mohon Solusinya...
"Failed (File_handler). Message:Retrieving the COM class factory for component with
CLSID {A440BD76-CFE1-4D46-AB1F-15F238437A3D}
Failed due to the following error : 80040154"



Hendar
PT. Indometal PC

solusi

Pak Hendar, silahkan install update terbarunya...
yaitu update Maret 2011.bisa unduh dari www.pajak.go.id

Rabu, 16 November 2011

e-SPT1111 tidak bisa melakukan inputan Pajak Keluaran

Selamat Pagi Bapak.
Mau melaporkan masalah penginputan espt 1111
tidak bisa melakukan inputan pajak keluaran.

terlampir Kode kesalahannya.
mohon bantuannya untuk memperbaiki error ini.





Terima Kasih.

----------------------------------
Andi
CV. Nusa Paksindo

SOLUSI

Silahkan install patch update e-SPT PPN 1111 terbarunya..

e-SPT1111 tidak bisa melakukan inputan Pajak Keluaran

Selamat Pagi Bapak.
Mau melaporkan masalah penginputan espt 1111
tidak bisa melakukan inputan pajak keluaran.

terlampir Kode kesalahannya.
mohon bantuannya untuk memperbaiki error ini.





Terima Kasih.

----------------------------------
Andi
CV. Nusa Paksindo

SOLUSI

Silahkan install patch update e-SPT PPN 1111 terbarunya..

Senin, 14 November 2011

Bagaimana Agar file CSV Bisa Terbaca

Pak Bagaimana Agar file CSV Bisa Terbaca..?
Saya baru menggunakan E-spt mau lapor ke kpp dan membuka file CSV yng
ternya isinya ga karuan apakah benar begitu pak..?
Tolong bantuannya....

Yuga
Nuvossolusindo


SOLUSI
Pak Yuga, file csv yang sudah tercreated memang diperuntukkan hanya
untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak, tidak untuk dibuka/diedit
karena terenkripsy, bilamana telah dibuka atau direname file tersebut
tidak lagi bisa dipergunakan sebagai pelaporan karena filenya otomatis
rusak.

solusinya silahkan created ulang file csv nya untuk kemudian
dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.

Bagaimana Agar file CSV Bisa Terbaca

Pak Bagaimana Agar file CSV Bisa Terbaca..?
Saya baru menggunakan E-spt mau lapor ke kpp dan membuka file CSV yng
ternya isinya ga karuan apakah benar begitu pak..?
Tolong bantuannya....

Yuga
Nuvossolusindo


SOLUSI
Pak Yuga, file csv yang sudah tercreated memang diperuntukkan hanya
untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak, tidak untuk dibuka/diedit
karena terenkripsy, bilamana telah dibuka atau direname file tersebut
tidak lagi bisa dipergunakan sebagai pelaporan karena filenya otomatis
rusak.

solusinya silahkan created ulang file csv nya untuk kemudian
dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.

Senin, 31 Oktober 2011

File laporan SPT PPh Badan tidak bisa dibuat

Pak Saadi,

Saya mau tanya, kenapa waktu mau lapor SPT PPh Badan tidak bisa??
(Create file tidak keluar) tks.

Hirmawan
PT. Toyogiri

Solusi:
Pak Hirmawan, created file tidak muncul dikarenakan jumlah pada kolom SSP yang telah dibayar lebih kecil dibandingkan dengan kolom Jumlah PPh Kurang/Lebih bayar.
solusinya silahkan bapak input SSP nya..

demikian.

File laporan SPT PPh Badan tidak bisa dibuat

Pak Saadi,

Saya mau tanya, kenapa waktu mau lapor SPT PPh Badan tidak bisa??
(Create file tidak keluar) tks.

Hirmawan
PT. Toyogiri

Solusi:
Pak Hirmawan, created file tidak muncul dikarenakan jumlah pada kolom SSP yang telah dibayar lebih kecil dibandingkan dengan kolom Jumlah PPh Kurang/Lebih bayar.
solusinya silahkan bapak input SSP nya..

demikian.

File CSV tidak bisa dibuat

Pak Saadi,

Saya sudah entry semua data SPT PPN Masa September 2011,
namun pada saat created file CSV tidak bisa dilakukan karena tombol created-nya grey.

Setelah saya teliti ada selisih kurang bayar sekitar tiga jutaan antara data pajak terutang dengan nilai SSP yang saya inputkan.
Apakah itu penyebabnya? terus apakah saya mesti bayar dulu kekurangannya untuk bisa
dibuat file CSV-nya?

Natha
PT. Taikisya - Karawang

Solusi
Ibu Natha, aplikasi e-SPT PPN 1111 dan e-SPT lainnya sudah terprogram hanya dapat

membuat file CSV bilamana Jumlah Pembayaran sama dengan atau lebih besar dari jumlah
pajak yang terutang.

Jadi silahkan ibu bayar terlebih dahulu kekurangannya ke kantor pos/bank dan input SSP
tambahannya ke aplikasi e-SPT agar jumlah pajak terutang dan pembayarannya menjadi balance.

Demikian




File CSV tidak bisa dibuat

Pak Saadi,

Saya sudah entry semua data SPT PPN Masa September 2011,
namun pada saat created file CSV tidak bisa dilakukan karena tombol created-nya grey.

Setelah saya teliti ada selisih kurang bayar sekitar tiga jutaan antara data pajak terutang dengan nilai SSP yang saya inputkan.
Apakah itu penyebabnya? terus apakah saya mesti bayar dulu kekurangannya untuk bisa
dibuat file CSV-nya?

Natha
PT. Taikisya - Karawang

Solusi
Ibu Natha, aplikasi e-SPT PPN 1111 dan e-SPT lainnya sudah terprogram hanya dapat

membuat file CSV bilamana Jumlah Pembayaran sama dengan atau lebih besar dari jumlah
pajak yang terutang.

Jadi silahkan ibu bayar terlebih dahulu kekurangannya ke kantor pos/bank dan input SSP
tambahannya ke aplikasi e-SPT agar jumlah pajak terutang dan pembayarannya menjadi balance.

Demikian




Selasa, 25 Oktober 2011

Nilai DPP dan PPN pada MS.Excell berubah ketika diimpor ke e-SPT

Bapak Saadi,

Saya ada masalah saat mengimpor data PPN Masukan pada Apilkasi e-SPT PPN 1111,
Permasalahannya; format Exel yang mau diimport ke Espt tidak sama dengan hasil di Espt
Contoh : Format Exel
DPP                      PPN
100.000               10.000

Setelah dimport ke e-SPT hasil di e-SPT menjadi
DPP                      PPN
10.000                  1.000

Saya telah emailkan data base VAT Agt 11 dan format Exel Agt 11

Terima kasih

Imam Andriana
Toyo Ink Indonesia

Solusi:
Terima kasih atas kiriman database dan file excellnya, telah dilakukan pengecekan
database dan file yang akan diimpor, tidak ada kerusakan pada database,
dari file import yang dilampirkan telah sesuai dengan skema import e-SPT PPN 1111.

Tanpa proses edit, saya coba import dan hasil import tidak mengalami  perubahan
sebagaimana saya gambarkan sbb:

File Impor;















Hasil import pada aplikasi e-SPT;















Misal, nomor faktur 010.000.11.00000138, terlihat
baik DPP maupun PPN tidak ada perubahan.

Langkah pembenahan:
  1. Cek Control Panel - Regional and language options,  pastikan sudah disetting ke Bahasa Indonesia
  2. Jika langkah pertama telah dilakukan namun aplikasi e-SPT PPN 1111 bapak masih error, saya sarankan install ulang Aplikasi e-SPT PPN 1111 berikut patch update terbarunya. (jangan lupa untuk membackup database terlebih dahulu).
Demikian Pak Imam.


Nilai DPP dan PPN pada MS.Excell berubah ketika diimpor ke e-SPT

Bapak Saadi,

Saya ada masalah saat mengimpor data PPN Masukan pada Apilkasi e-SPT PPN 1111,
Permasalahannya; format Exel yang mau diimport ke Espt tidak sama dengan hasil di Espt
Contoh : Format Exel
DPP                      PPN
100.000               10.000

Setelah dimport ke e-SPT hasil di e-SPT menjadi
DPP                      PPN
10.000                  1.000

Saya telah emailkan data base VAT Agt 11 dan format Exel Agt 11

Terima kasih

Imam Andriana
Toyo Ink Indonesia

Solusi:
Terima kasih atas kiriman database dan file excellnya, telah dilakukan pengecekan
database dan file yang akan diimpor, tidak ada kerusakan pada database,
dari file import yang dilampirkan telah sesuai dengan skema import e-SPT PPN 1111.

Tanpa proses edit, saya coba import dan hasil import tidak mengalami  perubahan
sebagaimana saya gambarkan sbb:

File Impor;















Hasil import pada aplikasi e-SPT;















Misal, nomor faktur 010.000.11.00000138, terlihat
baik DPP maupun PPN tidak ada perubahan.

Langkah pembenahan:
  1. Cek Control Panel - Regional and language options,  pastikan sudah disetting ke Bahasa Indonesia
  2. Jika langkah pertama telah dilakukan namun aplikasi e-SPT PPN 1111 bapak masih error, saya sarankan install ulang Aplikasi e-SPT PPN 1111 berikut patch update terbarunya. (jangan lupa untuk membackup database terlebih dahulu).
Demikian Pak Imam.


Senin, 24 Oktober 2011

Input Pemindahbukuan (Pbk) di e-SPT PPh Pasal 21

Pak Saadi,

Saya mendapatkan Bukti Pemindahbukuan (Pbk) dari jenis pajak lain untuk PPh Pasal 21 masa Oktober 2011,
pertanyaan saya, bagaimana saya menginput Pbk tersebut di aplikasi e-SPT nya?

Nanang
PT. Mikuni Indonesia.

Solusi:
Pak Nanang, untuk menginput Pbk di e-SPT PPh Pasal 21 dipersamakan dengan menginput SSP,

yaitu melalui menu SPT PPh kemudian pilih Surat Setoran Pajak, pilih baru, silahkan input Pbk disana.

untuk NTPN silahkan bapak masukkan nomor Bukti Pemindahbukuannya.

Demikian.

Input Pemindahbukuan (Pbk) di e-SPT PPh Pasal 21

Pak Saadi,

Saya mendapatkan Bukti Pemindahbukuan (Pbk) dari jenis pajak lain untuk PPh Pasal 21 masa Oktober 2011,
pertanyaan saya, bagaimana saya menginput Pbk tersebut di aplikasi e-SPT nya?

Nanang
PT. Mikuni Indonesia.

Solusi:
Pak Nanang, untuk menginput Pbk di e-SPT PPh Pasal 21 dipersamakan dengan menginput SSP,

yaitu melalui menu SPT PPh kemudian pilih Surat Setoran Pajak, pilih baru, silahkan input Pbk disana.

untuk NTPN silahkan bapak masukkan nomor Bukti Pemindahbukuannya.

Demikian.

Jumat, 21 Oktober 2011

Mengkoneksikan Database lama dengan Aplikasi yang baru diinstall

Pak Saadi,
Karena ada pergantian komputer, Saya install Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 di komputer yang baru, sementara data PPh 21 di komputer lama sangat banyak. tidak mungkin saya input ulang semuanya di komputer baru. pertanyaan saya bisakah data perpajakan yang ada dikomputer lama saya manfaatkan diaplikasi e-SPT PPh Pasal21 yang terinstall di komputer baru?
caranya bagaimana...
terima kasih.

Emi
PT. Inti Innovaco


Solusi Cespleng:
Bisa bu, langkah-langkahnya:
  1. Silahkan ibu copy database e-spt pph21 yang ada di folder "C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database" nama file defaultnya db1721.mdb ke flashdisk atau cd kemudian rename menjadi datalama.mdb (misal)
  2. Install aplikasi espt pph21 di komputer yg baru.
  3. Pastekan datalama.mdb pada komputer baru di folder  "C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database"
  4. Koneksikan dengan setting ODBC sbb;
klik control panel-administrative tools-Data Sources (ODBC)-system dsn, pilih DBPPHMASAV3-configure-select-arahkan pointer ke "C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database", dikolom database name pilih datalama.mdb.

klik ok ok ok sampai keluar

aplikasi baru anda telah terkoneksi dengan database yang terpilih
silahkan mencoba

Mengkoneksikan Database lama dengan Aplikasi yang baru diinstall

Pak Saadi,
Karena ada pergantian komputer, Saya install Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 di komputer yang baru, sementara data PPh 21 di komputer lama sangat banyak. tidak mungkin saya input ulang semuanya di komputer baru. pertanyaan saya bisakah data perpajakan yang ada dikomputer lama saya manfaatkan diaplikasi e-SPT PPh Pasal21 yang terinstall di komputer baru?
caranya bagaimana...
terima kasih.

Emi
PT. Inti Innovaco


Solusi Cespleng:
Bisa bu, langkah-langkahnya:
  1. Silahkan ibu copy database e-spt pph21 yang ada di folder "C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database" nama file defaultnya db1721.mdb ke flashdisk atau cd kemudian rename menjadi datalama.mdb (misal)
  2. Install aplikasi espt pph21 di komputer yg baru.
  3. Pastekan datalama.mdb pada komputer baru di folder  "C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database"
  4. Koneksikan dengan setting ODBC sbb;
klik control panel-administrative tools-Data Sources (ODBC)-system dsn, pilih DBPPHMASAV3-configure-select-arahkan pointer ke "C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21-26\Database", dikolom database name pilih datalama.mdb.

klik ok ok ok sampai keluar

aplikasi baru anda telah terkoneksi dengan database yang terpilih
silahkan mencoba

ESPT PPN 1111 TIDAK BISA CETAK LAMPIRAN


Dear Pak Saadi,

Berikut saya lampirkan Error Capture ESPT Lampiran A1 pada saat mau cetak tidak bisa digunakan, semua lampiran tidak bisa dicetak seperti A2, B1, B2, & B3. Hanya SPT Induk yang bisa dicetak. Mohon bantuannya untuk menyelesaikan masalah ini.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wasalam.


Best Regards

Riyan Permana
IT Staff  PT. TOYO INK INDONESIA


Solusi
Error tersebut dikarenakan komputer bapak Rian belum terinstall
software pendukungnya yaitu CrystalReports10_5.

Silahkan bapak unduh di www.pajak.go.id dibagian aplikasi espt PPN1111
nama filenya:

CRRedist2008_x86.msi,
CRRedist2008_x64.msi.

kemudian install salah satunya saja.

ESPT PPN 1111 TIDAK BISA CETAK LAMPIRAN

Dear Pak Saadi,

Berikut saya lampirkan Error Capture ESPT Lampiran A1 pada saat mau cetak tidak bisa digunakan, semua lampiran tidak bisa dicetak seperti A2, B1, B2, & B3. Hanya SPT Induk yang bisa dicetak. Mohon bantuannya untuk menyelesaikan masalah ini.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wasalam.


Best Regards

Riyan Permana
IT Staff  PT. TOYO INK INDONESIA


Solusi
Error tersebut dikarenakan komputer bapak Rian belum terinstall
software pendukungnya yaitu CrystalReports10_5.

Silahkan bapak unduh di www.pajak.go.id dibagian aplikasi espt PPN1111
nama filenya:

CRRedist2008_x86.msi,
CRRedist2008_x64.msi.

kemudian install salah satunya saja.

e-SPT PPN 1111 GAGAL UPDATE

Pak Saadi,

Saya sudah install patch update e-SPT PPN 1111 versi bulan Maret 2011,
namun tampilan tanggal updatenya tidak berubah ya.. masih seperti dibawah ini:
masih tertulis R010211... berartikan versinya masih tetep yang lama
yaitu versi update bulan Februari (update yg pertama kali)

mohon penjelasan apakah ada langkah yang kurang tepat.???
(padahal tidak ada pesan error apa2 loh pak pada saat proses update)

Tanzili
PT. KCS

Solusi:
Begini Pak, mungkin ada satu langkah yang bapak terlewati...
ada sebagian komputer yang memang tidak langsung mereplace, karenanya perlu dilakukan
langkah manual sbb:

silahkan masuk ke windows explorer, copy file eSPT.1111.exe
yang ada di folder e-SPT PPN 1111


kemudian pastekan di folder eSPT PPN 1111


ketika ada konfirmasi untuk me-replace.. pilih yes/oke


maka akan terupdate seperti ini (perhatikan tanggal updatenya)



Selamat mencoba



e-SPT PPN 1111 GAGAL UPDATE

Pak Saadi,

Saya sudah install patch update e-SPT PPN 1111 versi bulan Maret 2011,
namun tampilan tanggal updatenya tidak berubah ya.. masih seperti dibawah ini:
masih tertulis R010211... berartikan versinya masih tetep yang lama
yaitu versi update bulan Februari (update yg pertama kali)

mohon penjelasan apakah ada langkah yang kurang tepat.???
(padahal tidak ada pesan error apa2 loh pak pada saat proses update)

Tanzili
PT. KCS

Solusi:
Begini Pak, mungkin ada satu langkah yang bapak terlewati...
ada sebagian komputer yang memang tidak langsung mereplace, karenanya perlu dilakukan
langkah manual sbb:

silahkan masuk ke windows explorer, copy file eSPT.1111.exe
yang ada di folder e-SPT PPN 1111


kemudian pastekan di folder eSPT PPN 1111


ketika ada konfirmasi untuk me-replace.. pilih yes/oke


maka akan terupdate seperti ini (perhatikan tanggal updatenya)



Selamat mencoba



TAMPILAN DEKSTOP MONITOR TERBALIK

Mas Saad,

Tampilan dilayar monitor komputer saya kenapa jadi terbalik ya?
apakah kena virus atau bagaimana.???
mumet bacanya mas... help me segera ya...


Pak Jati
PNS Depkeu

Solusi:
Pak, tampilan dekstop dilayar monitor terbalik itu dikarenakan

ada kombinasi tombol pada keyboard yang mungkin tanpa disadari terpencet,
jadi bukan karena virus..
untuk memperbaiki tampilannya silahkan bapak pencet secara bersamaan
tombol ctrl tombol alt dan tombol panah atas.

demikian.

TAMPILAN DEKSTOP MONITOR TERBALIK

Mas Saad,

Tampilan dilayar monitor komputer saya kenapa jadi terbalik ya?
apakah kena virus atau bagaimana.???
mumet bacanya mas... help me segera ya...


Pak Jati
PNS Depkeu

Solusi:
Pak, tampilan dekstop dilayar monitor terbalik itu dikarenakan

ada kombinasi tombol pada keyboard yang mungkin tanpa disadari terpencet,
jadi bukan karena virus..
untuk memperbaiki tampilannya silahkan bapak pencet secara bersamaan
tombol ctrl tombol alt dan tombol panah atas.

demikian.

Kamis, 20 Oktober 2011

INDUK SPT PPN 1111 PEMBETULAN KE-1 TIDAK ADA ISINYA

Pak Saadi,

Saya membuat pembetulan ke-1 untuk SPT PPN masa Juni 2011,
dengan cara setting - pilih masa juni pembetulan 0 - kemudian pilih pembetulan N+1..
"SPT Juni 2011 pembetulan 1 berhasil dibuat" namun setelah dicek induknya kosong.
oleh rekan saya program espt-nya kemudian diupdate, setelah proses updating selesai saya cek kembali
ternyata belum berubah juga.

mohon solusinya..

ILHAM
PT. Maspion Indonesia


Solusi:
Langkah yang dilakukan telah benar yaitu update program espt-nya
dengan patch yg telah disediakan di http://www.pajak.go.id

namun proses update tersebut tidak akan mempengaruhi data masa SPT
yang telah dilakukan setting pembetulan sebelum proses update.
karenanya silahkan hapus terlebih dahulu SPT Masa Juni 2011 Pembetulan 1,
kemudian buat pembetulan 1 kembali..

selamat mencoba

INDUK SPT PPN 1111 PEMBETULAN KE-1 TIDAK ADA ISINYA

Pak Saadi,

Saya membuat pembetulan ke-1 untuk SPT PPN masa Juni 2011,
dengan cara setting - pilih masa juni pembetulan 0 - kemudian pilih pembetulan N+1..
"SPT Juni 2011 pembetulan 1 berhasil dibuat" namun setelah dicek induknya kosong.
oleh rekan saya program espt-nya kemudian diupdate, setelah proses updating selesai saya cek kembali
ternyata belum berubah juga.

mohon solusinya..

ILHAM
PT. Maspion Indonesia


Solusi:
Langkah yang dilakukan telah benar yaitu update program espt-nya
dengan patch yg telah disediakan di http://www.pajak.go.id

namun proses update tersebut tidak akan mempengaruhi data masa SPT
yang telah dilakukan setting pembetulan sebelum proses update.
karenanya silahkan hapus terlebih dahulu SPT Masa Juni 2011 Pembetulan 1,
kemudian buat pembetulan 1 kembali..

selamat mencoba

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---