Selasa, 25 Oktober 2011

Nilai DPP dan PPN pada MS.Excell berubah ketika diimpor ke e-SPT

Bapak Saadi,

Saya ada masalah saat mengimpor data PPN Masukan pada Apilkasi e-SPT PPN 1111,
Permasalahannya; format Exel yang mau diimport ke Espt tidak sama dengan hasil di Espt
Contoh : Format Exel
DPP                      PPN
100.000               10.000

Setelah dimport ke e-SPT hasil di e-SPT menjadi
DPP                      PPN
10.000                  1.000

Saya telah emailkan data base VAT Agt 11 dan format Exel Agt 11

Terima kasih

Imam Andriana
Toyo Ink Indonesia

Solusi:
Terima kasih atas kiriman database dan file excellnya, telah dilakukan pengecekan
database dan file yang akan diimpor, tidak ada kerusakan pada database,
dari file import yang dilampirkan telah sesuai dengan skema import e-SPT PPN 1111.

Tanpa proses edit, saya coba import dan hasil import tidak mengalami  perubahan
sebagaimana saya gambarkan sbb:

File Impor;















Hasil import pada aplikasi e-SPT;















Misal, nomor faktur 010.000.11.00000138, terlihat
baik DPP maupun PPN tidak ada perubahan.

Langkah pembenahan:
  1. Cek Control Panel - Regional and language options,  pastikan sudah disetting ke Bahasa Indonesia
  2. Jika langkah pertama telah dilakukan namun aplikasi e-SPT PPN 1111 bapak masih error, saya sarankan install ulang Aplikasi e-SPT PPN 1111 berikut patch update terbarunya. (jangan lupa untuk membackup database terlebih dahulu).
Demikian Pak Imam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---