Rabu, 03 Oktober 2012

Penentuan tanggal Bukti Potong PPh Pasal 23 berbeda tanggal invoice dan pelunasan

Selamat pagi Bpk. Saadi,

Bersama ini, saya ingin berkonsultasi kepada Bapak, mengenai pph 23 atas uang muka.
Perusahaan tempat saya bekerja, mendapat invoice di bulan juni ( invoice untuk uang muka ), di dalam invoice tersebut terdapat jasa instalasi.. yang menjadi pertanyaan saya adalah :
  1. Kapankah pemotongan pph 23 atas jasa instalasi tersebut, saya lakukan ? apakah setelah pelunasan ?
  2. Apabila pelunasan di bulan oktober, apakah terlambat untuk pemotongan pph 23 nya ?
  3. Kapan kah saya buat tgl bukti potong nya ? tgl invoice atau tgl pelunasan
Demikianlah pertanyaan saya, mohon bantuan Bapak, atas konsultasi saya ini.

Hormat saya,
Eli

Solusi Cespleng :
Berkaitan dengan pemotongan dan pencantuman tanggal bukti potong saya sampaikan sebagai berikut:
  1. Pemotongan PPn Pasal 23 dilakukan pada saat terjadi pembayaran, jika pembayaran dilakukan per-termin maka pemotongan pun dilakukan per-termin... 
  2. atas jasa installasi yang pembayarannya dua kali (juni uang muka, oktober pelunasan) maka pemotongan dan pelaporan dilakukan dua kali yaitu masa Juni dan Masa Oktober
  3. Pencantuman tanggal bukti potong disesuaikan dengan tanggal pembayaran
Demikian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---