Bersama ini, saya ingin berkonsultasi kepada Bapak, mengenai pph 23 atas uang muka.
Perusahaan tempat saya bekerja, mendapat invoice di bulan juni ( invoice untuk uang muka ), di dalam invoice tersebut terdapat jasa instalasi.. yang menjadi pertanyaan saya adalah :
- Kapankah pemotongan pph 23 atas jasa instalasi tersebut, saya lakukan ? apakah setelah pelunasan ?
- Apabila pelunasan di bulan oktober, apakah terlambat untuk pemotongan pph 23 nya ?
- Kapan kah saya buat tgl bukti potong nya ? tgl invoice atau tgl pelunasan
Hormat saya,
Eli
Solusi Cespleng :
Berkaitan dengan pemotongan dan pencantuman tanggal bukti potong saya sampaikan sebagai berikut:
- Pemotongan PPn Pasal 23 dilakukan pada saat terjadi pembayaran, jika pembayaran dilakukan per-termin maka pemotongan pun dilakukan per-termin...
- atas jasa installasi yang pembayarannya dua kali (juni uang muka, oktober pelunasan) maka pemotongan dan pelaporan dilakukan dua kali yaitu masa Juni dan Masa Oktober
- Pencantuman tanggal bukti potong disesuaikan dengan tanggal pembayaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar