Rabu, 24 Desember 2014

Penyerahan Bahan Baku dan Bahan Penolong ke Kawasan Berikat


Dear Pak Sa'adi,

Selamat siang
Mohon penjelasan mengenai bahan baku dan bahan penolong dari kaw. DPIL ke PDKB apakah di kenakan PPN atau tidak ?
jika ya, mohon kirimkan dasar pengenaannya.
yang di maksud bahan baku dan bahan penolong seperti apa ya pak ?

Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih

Regards

Linda ^_^

Persyaratan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Selamat sore Pak Saadi,

Sehubungan dengan akan berakhirnya 2014,dan akan
segera menghadapi 2015. kami hendak bertanya
apa saja persyaratan pengajuan nomor faktur pajak 2015?
karena bulan januari 2015 tentunya kami ada transaksi
yang harus dibuatkan invoice dan memerlukan nomor
faktur pajak terbaru 2015 (karena nomor di tahun 2014
sudah tidak berlaku lagi).

Kami mohon konfirmasinya. terimakasih atas perhatian 
dan kerjasamanya.

Hormat kami,
Linda

Senin, 08 Desember 2014

Prosedur Penutupan NPWP Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Assalamu'alaikum wr.wb
Dear Pa Saadi,
Mohon maaf sebelumnya pa, jika berkenan mohon info mengenai
persyaratan & prosedur penutupan kantor perwakilan asing terkait dgn perpajakannya.
Wassalamu'alaikum wr.wb
Thanks

Titin

Solusi Cespleng:

Jumat, 05 Desember 2014

Error " Format CSV Tidak Sesuai " Saat Impor Data Bukti Potong Pada e-SPT PPh Pasal 21 - 2014

Salam pak,

saya pemula, e-spt phh21 sangat baru buat saya, mohon Pencerahannya, saya pas ngimport data gagal tertulis format CSV tidak sesuai,


Padahal pas nyimpen formatnya udah CSV(Comma Delimited) , yang masih agak bingung nih pas saya abis ngedit file import saya harus save atau save as? trus muncul pilihan No Yess Cancel.. saya harus mIlih yang mana??

Terimakasih

M. Rifai
Sulawesi Tengah

Solusi Cespleng:
1. Pastikan Skema Impor sudah benar struktur kolom dan format tulisannya, apakah akan mengimpor data bukti potong pegawai tetap bulanan satu masa pajak, satu tahun pajak (1721-A1), bukti potong PPh Tidak Final, Bukti Potong PPh Final, atau referensi Pegawai mengingat struktur field-nya berbeda maka skema impornya pun berbeda.


(untuk bentuk Skema Impor PPh Pasal 21 tahun 2014 lengkap dengan comment petunjuk pengisian sudah saya kirim ke alamat email saudara)

2. Save As kedalam type "CSV Comma Delimited"
3. Lakukan impor data dari menu CSV - Impor

Rabu, 12 November 2014

JADWAL SEMINAR PERPAJAKAN DI CIKARANG




Bahwasanya Bulan Desember 2014 telah dekat, terkait cara pelaporan e-SPT PPh Masa Desember 2014 yang mana tata caranya berbeda dengan masa sebelumnya dan berbeda dengan desember tahun sebelumnya di satu sisi dan belum adanya kepastian penyelenggaraan sosialisasi oleh KPP di sisi lain, maka dalam upaya menjemput ilmu pengetahuan tentang tata cara pembuatan/pengisian laporan  e-SPT PPh Pasal 21 masa Desember 2014 dengan ini saya informasikan tempat alternatif untuk mengikuti seminar/pelatihan sehari yang khusus membahas tentang tata cara pengisian e-SPT PPh Pasal 21 khususnya Masa Desember 2014 (teori dan Praktik) agar dapat segera dipahami oleh Wajib Pajak.

Seminar akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Perdana : Sabtu, 22 Nopember 2014 (pelatihan selanjutnya diadakan setaip sabtu)
Waktu: Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat : President Professional Development Center (PPDC)
 Jl. Ki hajar Dewantara, Jababeka Education Park

Fasilitas:
-Ruang Komputer Full AC
-Modul dan Sertifikat
-Coffe Break dan Snack
-Bonus Software e-SPT terbaru dan Skema Impor 1721-A1 Praktis

Informasi pendaftaran :
Hari Pradono : 087730239800
Sekretariat PPDC : 021-29469403

Demikian informasi ini saya sampaikan detil brosur terlampir.

Mohon maaf jika tidak berkenan.

"JADILAH YANG PERTAMA MEMAHAMI, SIAPA YANG TERLEBIH DAHULU MENGUASAI INFORMASI MAKA AKAN MENGUASAI DUNIA"

Rabu, 25 Juni 2014

Bagaimana cara penghitungan PPH 21 atas gaji dan THR versi 2014

Selamat pagi pak,
saya mau tanya bagaimana cara penghitungan PPH 21 atas gaji dan THR versi 2014, dan berapa pajak yg hrs dibayar pada saat penerimaan THR tersebut. apakah perhitungan gaji+THR dikurangi perhitungan gaji saja. atau perhitungan gaji saja per bulan ditambah dgn selisah perhitungan gaji+THR dikurangi perhitungan gaji?
terima kasih.

Novi

Solusi Cespleng::
Silahkan mengikuti seminar diatas.... 

Kamis, 08 Mei 2014

Masalah Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Service

Selamat Sore Pak.
Mohon pencerahan Pak untuk masalah Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Service.
Permasalahannya sbb :
1. Pada bulan Maret 2013 perusahaan kami melakukan perbaikan mesin-mesin pabrik oleh CV. ABC.
atas perbaikan tersebut sesuai kontrak perjanjian kerja disetujui harga sebesar Rp. 1.500.000,- dan diterbitkan invoice oleh CV. ABC pada bulan April 2013.

2. Admin pajak kami tidak melakukan pemotongan PPh pasa 23 atas invoice tersebut, dan baru ketahuan pada bulan April 2014 kalau PPh pasal 23 atas pekerjaan tersebut belum dipotong.

3. Pada bulan April 2014 Admin pajak kami membayar dengan SSP dan membuat SPT dan Bukti Potongnya dengan mencantumkan tahun pajak 2014

Pertanyaan :
1. Bagaimana melakukan pemindahbukuan (Pbk) agar pembayaran PPh Pasal 23 tersebut masuk ke Tahun Pajak 2013?
2. Untuk Bukti Potong, SPT dan SSP-nya dibuat untuk tahun pajak kapan? (2013 atau 2014)

Terima kasih atas jawabannya.
Solusi Cespleng:

Rabu, 19 Maret 2014

Mengapa pada saat lapor SPT PPh Pasal 21 di KPP csv tidak terdeteksi ?

Selamat pagi,
Maaf pak saya mau tanya.
Sampai saat ini saya blm bisa lapor pajak pph 21 untuk masa des 2013, karena
masih ada permasalahan  pada saat lapor di KPP csv tidak terdeteksi & untuk
induknya tidak bisa langsung muncul angka, padahal untuk masa jan 2014 bisa,
tolong pak, kenapa yaa??
Berikut terlampir DB, dan data pph 21 masa des 2013 (telah dikirim ke alamat email Bapak)


Regards,
Natha


Solusi Cespleng:

Kamis, 27 Februari 2014

LAPOR SPT PPH ORANG PRIBADI LEWAT INTERNET YANG GRATIS

Pagi Pak,
Saya seorang PNS dan telah mendapatkan bukti pemotongan PPh (1721-A2), bermaksud akan melaporkan SPT PPh OP Tahunan namun tidak bisa datang ke kantor pelayanan pajak (KPP)  tempat saya terdaftar karena penempatan saya saat ini berbeda kota dengan KPP tersebut,  tahun kemarin saya sudah menggunakan media internet untuk lapor SPT (e-filing) apakah untuk tahun pajak ini sama mekanisme penginputannya ataukah ada perbedaan?
Mohon diuraikan karena langkah-langkahnya pun saya lupa.

Terima kasih

Abdi Negara
Bekasi

Solusi Cespleng::

Untuk melaporkan SPT PPh Tahunan, Saudara silahkan buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id atau lebih cepatnya silahkan klik  DISINI

Muncul Menu Login
Bagi Anda yang sudah pernah menggunakan e-filing, silahkan klik Login disini, dan isi kolom username dengan NPWP Anda kemudian isi password (jika lupa cek di kotak masuk/inbox email Anda)
Jika login berhasil, akan teridentifikasi nama Anda di sudut kanan atas :
Anda juga bisa mengubah password dengan klik tombol sebelahnya (jika menghendaki),
Langkah berikutnya, Anda pilih jenis SPT yang akan dilaporkan sebagai berikut:
- 1770 S jika Penghasilan Bruto Anda diatas 60 Juta setahun, atau
- 1770 SS jika Penghasilan Bruto Anda dibawah 60 Juta setahun


Berikut sebagai simulasi misalkan Anda lapor SPT 1770 S (bagi Pembaca lain yang SPT-nya SS bisa menyesuaikan)

Langkah awal:
isi kolom Tahun Pajak = 2013
isi kolom Pembetulan = "0" untuk SPT Normal, "1", "2", "3" dst. untuk SPT Pembetulan; 
selanjutnya klik tombol LANJUT

Langkah kedua :
Isi Formulir 1770 S-I, bagian A dan B isi kolom berwarna kuning saja,
kolom C, kilk tambah untuk memulai mengisi, silahkan isi kan nama pemberi kerja, NPWP pemberi kerja, dan seterusnya...
jika sudah diinput semua bukti potong klik tombol LANJUT untuk mengisi daftar harta, kewajiban, dan anggota keluarga di formulir 1770 S-II, jangan lupa klik tombol tambah untuk memulai input data;

Langkah ketiga:
Input data dari 1721-A2 ke formulir 1770S-Induk




Selesai penginputan,,, kroscek kembali jika yakin data sudah benar pilih tombol simpan



Klik OK,
inilah menu pengawasan (dashbord) nya:
Langkah ke empat:
Klik "Minta Kode Verifikasi"
Pilih Ya

Langkah ke lima :
Cek kotak masuk email Anda untuk melihat kode verifikasi yang terkirim ke alamat email Anda
Langkah ke enam:
kembali ke menu dashbord dan klik tombol kirim SPT
inputkan kode verifikasi dari email Anda:
Langkah ke tujuh:
Perhatikan kembali dasbord Anda, pastikan semua item telah ter-cek list berwarna hijau, artinya SPT Anda berhasil terkirim.

Langkah ke delapan:
Silahkan cetak bukti penerimaan SPT Anda yang sudah dikirim ke alamat email Anda:




SELESAI

















Selasa, 25 Februari 2014

Nilai PPh terutang Tidak Muncul di SPT PPh Pasal 21 yang Baru

Sore Pak,

Mohon Bantunya,
Karena Kami lebih bayar kami ada pembetulan dari bulan jan - Nov
saat membuat massa normal dalam spt induk muncul nilai, akan tetapi di daftar ssp tidak muncul PPh terhutangnya mohon bantunya.

Yuni Lestari

Solusi Cespleng:
klik tombol simpan pada formulir Induk SPT 

 

Membetulkan SPT PPh Pasal 21 Akhir Tahun

Selamat sore pak,

maaf sy mau tanya pak, kalau sy mau melakukan pembetulan SPT pph 21 masa Des'13 kan harus pakai e-spt, untuk langkah-langkah nya bagaimna ya pak? apakah harus mengisi e-spt dari masa jan sampai dg nov'13 dlu atau bisa langsg e-spt masa des'13 nya saja.

Terima kasih. 

Fifi

Solusi Cespleng:

Senin, 20 Januari 2014

Lapor Pajak Ada Data, Jadi NIHIL ?

Dear Pak,

Mohon pencerahannya Pak, kenapa ya Pak ketika saya lapor pajak
menggunakan file csv hasil export dari espt ketika dikantor pajak
nilainya jadi nihil, padahal jelas-jelas dikomputer dan laptop saya
ada nilainya, bahkan ceteak spt induk dan lampirannya juga dari espt
tsb dan semuanya ada nilainya.

pada saat proses import juga lancar jaya,tidak ada pesan error, begitu
juga pada saat proses export ke csv tidak ada pesan error.

jadi bingung sebingung2nya ini Pak.

ditunggu advisenya ya Pak.

Salam,
dewi

Solusi Cespleng: 

Jika e-SPT  PPN, coba posting ulang, kemudian buka Lampiran AB klik tombol simpan, selanjutnya buka halaman induk klik simpan, kemudian silahkan buat CSV kembali...,

Jika e-SPT PPh Pasal 21, buka daftar bukti pemotongan 1721-I simpan, buka induk.. enter enter simpan..
coba buat csv kembali

Jumat, 03 Januari 2014

Tombol Create tidak bisa difungsikan ketika akan membuat file CSV

Selamat Siang Pak,

Mohon pencerahannya karena Tombol Create tidak bisa difungsikan ketika akan membuat file CSV, tks
david


Solusi Cespleng:

inputkan terlebih dahulu SSP nya

Bagaimana cara menginstal Espt PPNDN kalau program komputernya Windows seven

Saya mau tanya, bagaimana cara menginstal Espt PPNDN kalau program komputernya Windows seven pak? Soalnya di program file tidak ada DJP nya pak? Terus yang kedua, kalau transaksi penjualan, memakai downpayment dari total PO, tetapi karena ada masalah di produksi, sehingga barang tidak bisa keluar semua dibulan desember,hanya separonya saja yang bisa dikirim, setelah itu dibuatkan invoice sesuai dengan barang yang dikirim dibulan Desember setelah dikurangi downpayment sebesar barang yang dikirim,terus sisanya di awal tahun apakah boleh pak? sementara downpayment sudah diterima di bulan Desember?  bagaimana solusinya ya pak? terima kasih.

Solusi cespleng:

Mengapa Tampilan cetak pada monitor eSPT PPh Badan dan eSPT PPN terpotong ?

Selamat pagi Pak
Saya Venny dari Fa. WRS Associates ( KPP Pratama Pancoran ), ingin menanyakan tentang :
  • Tampilan cetak pada monitor eSPT PPh Badan dan eSPT PPN menjadi terpotong ( contoh : untuk lampiran yang 1 halaman menjadi 2 halaman ), begitu juga setelah di cetak (print out)
  • Kami baru saja mengganti printer dengan tipe : HP LaserJet P1102. Apakah berpengaruh dengan printer tersebut? 
Kami mohon bantuannya untuk men setting print out tersebut.

Terima kasih atas bantuan bapak, sebelum dan sesudahnya kami haturkan terima kasih.

Salam,

Venny-WRS
 
Solusi Cespleng:

Mekanisme Pengembalian Nomor Faktur yang tidak dipakai

Selamat Pagi Pak....
Untuk tahun 2014 pengajuan nomor seri faktur pajak mulai kapan ya pak?
Dengan syarat syaratnya apa saja?
Kemudian untuk nomor yang tidak terpakai itu bagaimana?


Terima Kasih


PT. Il
Muyas

Pembatalan Faktur Pajak akibat adanya Cancel PO

Bersama ini saya ingin berkonsultasi mengenai faktur pajak, adapun yg sy ingin konsultasikan:

Di bulan juli ada pembatalan atas no faktur pajak yang sudah saya gunakan dan saya laporkan, pembatalan terjadi karena adanya cancel PO.

Yang saya lakukan adalah ; pembetulan SPT Masa PPN atas bulan Juli tersebut, bagaimana dengan no faktur pajak yang di batalkan ? apakah tetap dilaporkan dengan NPWP.00.000.000.0.000 dengan DPP 0 ?

Mohon bantuan Bapak, untuk konsultasi saya ini. Atas bantuan dan perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Thx & Best Regards.
Eli

Solusi Cespleng:

Pengenaan Pajak atas Penghasilan Bunga dari Pengembalian Hutang

selamat sore,
apa kabar pa..? ada yang mau sy tanyakan, mengenai pph pasal 23 atas bunga.
jika pinjam uang kepada perorangan misal seniali 100 juta dengan bunga 5%, tarif pph pasal 23nya berapa persen?

terimakasih,
yulia - JPQ
Solusi Cespleng:

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---