Kamis, 22 Maret 2012

Penomoran Faktur Pajak bagi PKP yang baru pindah KPP

Pak

Kami baru saja pindah domisili dan tempat kegiatan usaha yang menyebabkan perubahan tempat terdaftar dan pelaporan pajak / pindah Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kami telah mengurus perpindahannya dan telah mendapatkan NPWP dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPKP) baru dari KPP yang baru.

Pertanyaan kami adalah bagaimana dengan penomoran faktur pajak? sewaktu masih terdaftar di KPP Lama, telah kami terbitkan nomor faktur 00000001 s.d. 00000007 apakah di KPP yang baru ini kami penomoran fakturnya dilanjutkan dengan mengeluarkan nomor 00000008 ataukah kembali ke nomor urut 00000001?

Mohon penjelasannya...

Terima kasih

Kris
SK Metalindo - Cikarang



Nomor urut lanjut atau balik ke 00000001 untuk PKP yang baru pindah ke KPP yang baru adalah:
Berdasarkan Pasal 9 ayat 2 PER-13/2010 s.t.t.d PER-65/2010 TMT 1/1/2011 ada 2 perlakuan yg berbeda tergantung tanggal kejadiannya;
Untuk PKP yang pindah dalam rentang waktu tanggal  01/04/2010 s.d 31/12/2010 maka melanjutkan saja nomor lama,
namun jika pindahnya terhitung mulai tanggal 01/01/2011 maka nomor faktur mulai lagi dari nomor urut 00000001


Demikian

Rabu, 21 Maret 2012

Setor Pajak PPN melebihi nilai Kurang Bayar pada SPT PPN 1111

Pak Saadi,

Saya pengguna e-SPT PPN 1111, ada masalah begini:
SPT PPN Masa Februari 2012 kurang bayar sebesar Rp 20.358.522,-
namun saya terlanjur setor sebesar Rp. 20.763.651,-  (kelebihan bayar Rp 405.129,-)
SSP nya sudah saya input sebesar jumlah saya setor...

Namun saya cek induk SPT nya statusnya tetap kurang bayar Rp 20.358.522,- ?
bisakah status SPT nya berubah menjadi lebih bayar Rp 405.129,- agar bisa saya kompensasikan?
caranya bagaimana?

Terima kasih


Hani
Bekasi




Solusi:


Ibu Hani, dalam program e-SPT PPN 1111 status lebih bayar terjadi bilamana jumlah Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, atau ada PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama yg nilainya melebihi pajak yang seharusnya dibayarkan (berlaku untuk PKP dg KLU tertentu, misal industri rekaman).


Untuk kasus ibu ini, walaupun ibu input SSP nya melebihi jumlah Pajak terutang tidak mengakibatkan lebih bayar yang bisa ditunjukkan di SPT Induknya, artinya SPT tetap statusnya kurang bayar.

Namun demikian kelebihan pembayaran pajak tidak berarti hilang/hangus, ada mekanisme lain yang mengatur yaitu ibu dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak terdaftar atas kelebihan pembayaran tersebut dengan melampirkan  SSP lembar 1 dan Bukti Penerimaan Negara dari bank. Bisa dipindahbukukan ke masa berikutnya atau ke jenis pajak lainnya.

Demikian

Jumat, 16 Maret 2012

Salah Setor Pajak Karena Kesalahan Tulis SSP

Pak Saadi,

Saya bermaksud membayar pajak PPh Pasal 21 Masa Februari 2012 yang didalamnya terdapat pembayaran PPh Final atas Pesangon,dengan perincian setoran masa (kode MAP 100) Rp 950.000,- dan setoran PPh Final Pesangon (kode MAP 400) Rp 50.000,- namun oleh staff saya karena ketidakmengertiannya kedua pembayaran tersebut setorannya dijadikan satu Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode MAP 100 sejumlah pembayaran Rp 1.000.000,- Sehingga setoran masa PPh 21 menjadi lebih bayar dan PPh Final Pesangonnya tidak terbayar...
itu nanti pelaporan SPT PPh Masa Februari 2012 nya gimana ya?

Solusinya bagaimana pak? apa saya musti bayar lagi PPh Finalnya, terus kelebihan pembayaran masa-nya dikompensasikan ke bulan berikutnya, apa bagaimana?

Trim's

Eli
Jakarta




Solusi:



Untuk kasus seperti ini,
saya sarankan ibu Eli mengajukan Pemindahbukuan saja.
jadi langkahnya  sebagai berikut:
  1. Laporkan PPh Masa Februari 2012 tanpa menyertakan PPh Final atas Pesangon,sehingga nanti status SPT-nya lebih bayar,
  2. Bersamaan dengan pelaporan PPh Masa, ibu masukkan permohonan pemindahbukuan (PBk) ke kantor pelayanan pajak atas kelebihan setor masa ke PPh Final Pesangon,
  3. Setelah Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) diterima dari kantor pelayanan pajak, Silahkan sampaikan SPT PPh Masa Februari 2012 Pembetulan ke-1 dengan perubahan telah ada PPh Final Pesangon didalamnya.
Demikian

Jumat, 02 Maret 2012

Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ?

Pak Saadi,

Saya tinggal di Jakarta dan punya perusahaan (PT) yang bertempat di kawasan Jababeka Cikarang,
masalahnya sepele namun bikin tidak nyaman, yakni nama subjek pajak di SPPT PBB masih nama pemilik lama padahal sertifikatnya sudah balik nama atas nama perusahaan kami.

Bagaimana cara mengurus balik nama PBB dan apa saja persyaratannya?

Terima kasih.

Allysa
Jakarta




Solusi:


Permohonan perubahan nama di SPPT PBB (balik nama PBB / Mutasi PBB) dapat diajukan ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak.
Dengan cara mengisi formulir Permohonan Mutasi PBB yang telah disediakan,
dilengkapi dengan:
  1. Foto Copy KTP,
  2. Foto Copy SPPT dan STTS Tahun sebelumnya,
  3. Foto Copy Akte Jual beli / Hibah / Waris
  4. Foto Copy Sertifikat
  5. Foto Copy IMB
  6. Foto Copy SSB
  7. Foto Copy SSP yang telah divalidasi kantor pelayanan pajak
Demikian

Kamis, 01 Maret 2012

kenapa aku g bsa buat CSV ?

Dear Pak Saadi,
Pak aku dari guhring yang mau menanyakan kenapa aku g bsa buat CSV
ini aku krimkan print screen eror nya . mohon di berikan bantuan agar
saya bisa melakukan penginputan yang benar


thanks
*******************************
Thanks and Best Regards,

Zuriyanti
PT. Guhring Indonesia


Solusi:

kenapa aku g bsa buat CSV ?

Dear Pak Saadi,
Pak aku dari guhring yang mau menanyakan kenapa aku g bsa buat CSV
ini aku krimkan print screen eror nya . mohon di berikan bantuan agar
saya bisa melakukan penginputan yang benar


thanks
*******************************
Thanks and Best Regards,

Zuriyanti
PT. Guhring Indonesia


Solusi:

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---