Jumat, 16 Maret 2012

Salah Setor Pajak Karena Kesalahan Tulis SSP

Pak Saadi,

Saya bermaksud membayar pajak PPh Pasal 21 Masa Februari 2012 yang didalamnya terdapat pembayaran PPh Final atas Pesangon,dengan perincian setoran masa (kode MAP 100) Rp 950.000,- dan setoran PPh Final Pesangon (kode MAP 400) Rp 50.000,- namun oleh staff saya karena ketidakmengertiannya kedua pembayaran tersebut setorannya dijadikan satu Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode MAP 100 sejumlah pembayaran Rp 1.000.000,- Sehingga setoran masa PPh 21 menjadi lebih bayar dan PPh Final Pesangonnya tidak terbayar...
itu nanti pelaporan SPT PPh Masa Februari 2012 nya gimana ya?

Solusinya bagaimana pak? apa saya musti bayar lagi PPh Finalnya, terus kelebihan pembayaran masa-nya dikompensasikan ke bulan berikutnya, apa bagaimana?

Trim's

Eli
Jakarta




Solusi:



Untuk kasus seperti ini,
saya sarankan ibu Eli mengajukan Pemindahbukuan saja.
jadi langkahnya  sebagai berikut:
  1. Laporkan PPh Masa Februari 2012 tanpa menyertakan PPh Final atas Pesangon,sehingga nanti status SPT-nya lebih bayar,
  2. Bersamaan dengan pelaporan PPh Masa, ibu masukkan permohonan pemindahbukuan (PBk) ke kantor pelayanan pajak atas kelebihan setor masa ke PPh Final Pesangon,
  3. Setelah Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) diterima dari kantor pelayanan pajak, Silahkan sampaikan SPT PPh Masa Februari 2012 Pembetulan ke-1 dengan perubahan telah ada PPh Final Pesangon didalamnya.
Demikian

2 komentar:

  1. Apakah kesalahan ini bisa kena denda ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. denda dikenakan karena:
      1. terlambat setor, atau
      2. terlambat lapor,
      sepanjang tidak ada keterlambatan setor/lapor tidak kena denda

      Hapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---