Rabu, 24 Desember 2014

Penyerahan Bahan Baku dan Bahan Penolong ke Kawasan Berikat


Dear Pak Sa'adi,

Selamat siang
Mohon penjelasan mengenai bahan baku dan bahan penolong dari kaw. DPIL ke PDKB apakah di kenakan PPN atau tidak ?
jika ya, mohon kirimkan dasar pengenaannya.
yang di maksud bahan baku dan bahan penolong seperti apa ya pak ?

Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih

Regards

Linda ^_^

Persyaratan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Selamat sore Pak Saadi,

Sehubungan dengan akan berakhirnya 2014,dan akan
segera menghadapi 2015. kami hendak bertanya
apa saja persyaratan pengajuan nomor faktur pajak 2015?
karena bulan januari 2015 tentunya kami ada transaksi
yang harus dibuatkan invoice dan memerlukan nomor
faktur pajak terbaru 2015 (karena nomor di tahun 2014
sudah tidak berlaku lagi).

Kami mohon konfirmasinya. terimakasih atas perhatian 
dan kerjasamanya.

Hormat kami,
Linda

Senin, 08 Desember 2014

Prosedur Penutupan NPWP Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Assalamu'alaikum wr.wb
Dear Pa Saadi,
Mohon maaf sebelumnya pa, jika berkenan mohon info mengenai
persyaratan & prosedur penutupan kantor perwakilan asing terkait dgn perpajakannya.
Wassalamu'alaikum wr.wb
Thanks

Titin

Solusi Cespleng:

Jumat, 05 Desember 2014

Error " Format CSV Tidak Sesuai " Saat Impor Data Bukti Potong Pada e-SPT PPh Pasal 21 - 2014

Salam pak,

saya pemula, e-spt phh21 sangat baru buat saya, mohon Pencerahannya, saya pas ngimport data gagal tertulis format CSV tidak sesuai,


Padahal pas nyimpen formatnya udah CSV(Comma Delimited) , yang masih agak bingung nih pas saya abis ngedit file import saya harus save atau save as? trus muncul pilihan No Yess Cancel.. saya harus mIlih yang mana??

Terimakasih

M. Rifai
Sulawesi Tengah

Solusi Cespleng:
1. Pastikan Skema Impor sudah benar struktur kolom dan format tulisannya, apakah akan mengimpor data bukti potong pegawai tetap bulanan satu masa pajak, satu tahun pajak (1721-A1), bukti potong PPh Tidak Final, Bukti Potong PPh Final, atau referensi Pegawai mengingat struktur field-nya berbeda maka skema impornya pun berbeda.


(untuk bentuk Skema Impor PPh Pasal 21 tahun 2014 lengkap dengan comment petunjuk pengisian sudah saya kirim ke alamat email saudara)

2. Save As kedalam type "CSV Comma Delimited"
3. Lakukan impor data dari menu CSV - Impor

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---