Kamis, 27 Februari 2014

LAPOR SPT PPH ORANG PRIBADI LEWAT INTERNET YANG GRATIS

Pagi Pak,
Saya seorang PNS dan telah mendapatkan bukti pemotongan PPh (1721-A2), bermaksud akan melaporkan SPT PPh OP Tahunan namun tidak bisa datang ke kantor pelayanan pajak (KPP)  tempat saya terdaftar karena penempatan saya saat ini berbeda kota dengan KPP tersebut,  tahun kemarin saya sudah menggunakan media internet untuk lapor SPT (e-filing) apakah untuk tahun pajak ini sama mekanisme penginputannya ataukah ada perbedaan?
Mohon diuraikan karena langkah-langkahnya pun saya lupa.

Terima kasih

Abdi Negara
Bekasi

Solusi Cespleng::

Untuk melaporkan SPT PPh Tahunan, Saudara silahkan buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id atau lebih cepatnya silahkan klik  DISINI

Muncul Menu Login
Bagi Anda yang sudah pernah menggunakan e-filing, silahkan klik Login disini, dan isi kolom username dengan NPWP Anda kemudian isi password (jika lupa cek di kotak masuk/inbox email Anda)
Jika login berhasil, akan teridentifikasi nama Anda di sudut kanan atas :
Anda juga bisa mengubah password dengan klik tombol sebelahnya (jika menghendaki),
Langkah berikutnya, Anda pilih jenis SPT yang akan dilaporkan sebagai berikut:
- 1770 S jika Penghasilan Bruto Anda diatas 60 Juta setahun, atau
- 1770 SS jika Penghasilan Bruto Anda dibawah 60 Juta setahun


Berikut sebagai simulasi misalkan Anda lapor SPT 1770 S (bagi Pembaca lain yang SPT-nya SS bisa menyesuaikan)

Langkah awal:
isi kolom Tahun Pajak = 2013
isi kolom Pembetulan = "0" untuk SPT Normal, "1", "2", "3" dst. untuk SPT Pembetulan; 
selanjutnya klik tombol LANJUT

Langkah kedua :
Isi Formulir 1770 S-I, bagian A dan B isi kolom berwarna kuning saja,
kolom C, kilk tambah untuk memulai mengisi, silahkan isi kan nama pemberi kerja, NPWP pemberi kerja, dan seterusnya...
jika sudah diinput semua bukti potong klik tombol LANJUT untuk mengisi daftar harta, kewajiban, dan anggota keluarga di formulir 1770 S-II, jangan lupa klik tombol tambah untuk memulai input data;

Langkah ketiga:
Input data dari 1721-A2 ke formulir 1770S-Induk




Selesai penginputan,,, kroscek kembali jika yakin data sudah benar pilih tombol simpan



Klik OK,
inilah menu pengawasan (dashbord) nya:
Langkah ke empat:
Klik "Minta Kode Verifikasi"
Pilih Ya

Langkah ke lima :
Cek kotak masuk email Anda untuk melihat kode verifikasi yang terkirim ke alamat email Anda
Langkah ke enam:
kembali ke menu dashbord dan klik tombol kirim SPT
inputkan kode verifikasi dari email Anda:
Langkah ke tujuh:
Perhatikan kembali dasbord Anda, pastikan semua item telah ter-cek list berwarna hijau, artinya SPT Anda berhasil terkirim.

Langkah ke delapan:
Silahkan cetak bukti penerimaan SPT Anda yang sudah dikirim ke alamat email Anda:




SELESAI

















Selasa, 25 Februari 2014

Nilai PPh terutang Tidak Muncul di SPT PPh Pasal 21 yang Baru

Sore Pak,

Mohon Bantunya,
Karena Kami lebih bayar kami ada pembetulan dari bulan jan - Nov
saat membuat massa normal dalam spt induk muncul nilai, akan tetapi di daftar ssp tidak muncul PPh terhutangnya mohon bantunya.

Yuni Lestari

Solusi Cespleng:
klik tombol simpan pada formulir Induk SPT 

 

Membetulkan SPT PPh Pasal 21 Akhir Tahun

Selamat sore pak,

maaf sy mau tanya pak, kalau sy mau melakukan pembetulan SPT pph 21 masa Des'13 kan harus pakai e-spt, untuk langkah-langkah nya bagaimna ya pak? apakah harus mengisi e-spt dari masa jan sampai dg nov'13 dlu atau bisa langsg e-spt masa des'13 nya saja.

Terima kasih. 

Fifi

Solusi Cespleng:

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---