Senin, 20 Januari 2014

Lapor Pajak Ada Data, Jadi NIHIL ?

Dear Pak,

Mohon pencerahannya Pak, kenapa ya Pak ketika saya lapor pajak
menggunakan file csv hasil export dari espt ketika dikantor pajak
nilainya jadi nihil, padahal jelas-jelas dikomputer dan laptop saya
ada nilainya, bahkan ceteak spt induk dan lampirannya juga dari espt
tsb dan semuanya ada nilainya.

pada saat proses import juga lancar jaya,tidak ada pesan error, begitu
juga pada saat proses export ke csv tidak ada pesan error.

jadi bingung sebingung2nya ini Pak.

ditunggu advisenya ya Pak.

Salam,
dewi

Solusi Cespleng: 

Jika e-SPT  PPN, coba posting ulang, kemudian buka Lampiran AB klik tombol simpan, selanjutnya buka halaman induk klik simpan, kemudian silahkan buat CSV kembali...,

Jika e-SPT PPh Pasal 21, buka daftar bukti pemotongan 1721-I simpan, buka induk.. enter enter simpan..
coba buat csv kembali

Jumat, 03 Januari 2014

Tombol Create tidak bisa difungsikan ketika akan membuat file CSV

Selamat Siang Pak,

Mohon pencerahannya karena Tombol Create tidak bisa difungsikan ketika akan membuat file CSV, tks
david


Solusi Cespleng:

inputkan terlebih dahulu SSP nya

Bagaimana cara menginstal Espt PPNDN kalau program komputernya Windows seven

Saya mau tanya, bagaimana cara menginstal Espt PPNDN kalau program komputernya Windows seven pak? Soalnya di program file tidak ada DJP nya pak? Terus yang kedua, kalau transaksi penjualan, memakai downpayment dari total PO, tetapi karena ada masalah di produksi, sehingga barang tidak bisa keluar semua dibulan desember,hanya separonya saja yang bisa dikirim, setelah itu dibuatkan invoice sesuai dengan barang yang dikirim dibulan Desember setelah dikurangi downpayment sebesar barang yang dikirim,terus sisanya di awal tahun apakah boleh pak? sementara downpayment sudah diterima di bulan Desember?  bagaimana solusinya ya pak? terima kasih.

Solusi cespleng:

Mengapa Tampilan cetak pada monitor eSPT PPh Badan dan eSPT PPN terpotong ?

Selamat pagi Pak
Saya Venny dari Fa. WRS Associates ( KPP Pratama Pancoran ), ingin menanyakan tentang :
  • Tampilan cetak pada monitor eSPT PPh Badan dan eSPT PPN menjadi terpotong ( contoh : untuk lampiran yang 1 halaman menjadi 2 halaman ), begitu juga setelah di cetak (print out)
  • Kami baru saja mengganti printer dengan tipe : HP LaserJet P1102. Apakah berpengaruh dengan printer tersebut? 
Kami mohon bantuannya untuk men setting print out tersebut.

Terima kasih atas bantuan bapak, sebelum dan sesudahnya kami haturkan terima kasih.

Salam,

Venny-WRS
 
Solusi Cespleng:

Mekanisme Pengembalian Nomor Faktur yang tidak dipakai

Selamat Pagi Pak....
Untuk tahun 2014 pengajuan nomor seri faktur pajak mulai kapan ya pak?
Dengan syarat syaratnya apa saja?
Kemudian untuk nomor yang tidak terpakai itu bagaimana?


Terima Kasih


PT. Il
Muyas

Pembatalan Faktur Pajak akibat adanya Cancel PO

Bersama ini saya ingin berkonsultasi mengenai faktur pajak, adapun yg sy ingin konsultasikan:

Di bulan juli ada pembatalan atas no faktur pajak yang sudah saya gunakan dan saya laporkan, pembatalan terjadi karena adanya cancel PO.

Yang saya lakukan adalah ; pembetulan SPT Masa PPN atas bulan Juli tersebut, bagaimana dengan no faktur pajak yang di batalkan ? apakah tetap dilaporkan dengan NPWP.00.000.000.0.000 dengan DPP 0 ?

Mohon bantuan Bapak, untuk konsultasi saya ini. Atas bantuan dan perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Thx & Best Regards.
Eli

Solusi Cespleng:

Pengenaan Pajak atas Penghasilan Bunga dari Pengembalian Hutang

selamat sore,
apa kabar pa..? ada yang mau sy tanyakan, mengenai pph pasal 23 atas bunga.
jika pinjam uang kepada perorangan misal seniali 100 juta dengan bunga 5%, tarif pph pasal 23nya berapa persen?

terimakasih,
yulia - JPQ
Solusi Cespleng:

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---