Jumat, 04 Mei 2012

Tidak bisa buat file csv pada e-SPT PPh 21 dan 23

Selamat sore Pak Saadi,
berikut saya lampirkan 2 db utk espt pph 21/26 dan 23/26, dimana saat coba save ke CSV untuk pelaporan Masa Maret 2012 muncul error "Error saat buat file spt"


apa ada kumungkinan karena aplikasinya pak? saya tadi dah coba uninstall kmudian install lg tapi ttp bgitu pak? ada solusi lain pak?
Mohon penerangannya.

terimakasih

Imam
PT Sentracom Multi Solusindo
Jl Waru Delta Silicon 2 Cikarang Selatan


Solusi Cespleng:

Sore Pak Imam,
Saya sudah teliti e-SPT PPh Ps.23 dan PPh Ps.21 Masa Maret 2012
Saya coba buat CSV berhasil tanpa ada kendala.



Bisa jadi aplikasinya belum diupdate, oleh karena itu silahkan Pak Imam perhatikan tanggal update e-SPT -nya (terletak pojok kiri bawah)
Untuk Ps.23 pastikan sudah tertulis Update: 30112009
Untuk Ps.21 pastikan sudah tertulis Update: 30112009

Jika masih versi sebelumnya silahkan unduh patch updatenya di www.pajak.go.id
kemudian install

Demikian

11 komentar:

  1. Saya juga mengalami error yang sama dengan Pak Imam. Saya menginstal eSPT di Windows 7 64 bit. Kemungkinan error terjadi karena eSPT tidak kompatibel dengan Windows 7 64 bit.
    Apakah Pak Saadi menggunakan Windows 7 pada saat ujicoba eSPTnya?

    Tks,
    F. Yasin
    PT EKM, Kemang

    BalasHapus
  2. Selamat sore pak,

    Saya ada kendala pada program e-SPT PPN, kendalanya adalah di saat saya mau buat CSV/Lapor data, kenapa file CSV yang sudah saya pindahkan tersebut hasilnya tidak terisi, tulisan yang terisi itu malah isinya seperti tulisan di bawah ini :

    ‹ í½ ` I–%&/mÊ{JõJ×àt¡ €` $ؐ@ ìÁˆÍæ’ì iG#)«*ÊeVe]f @Ì흼÷Þ{ï½÷Þ{ï½÷º N'÷ßÿ?\fd löÎJÚÉž!€ªÈ ?~| ?" oo îÞÛ=|ùêËggÏ wvð¿Ýñ½ñÎxçðÕîý]z ?¥OïíîßÛß½¿woww‡š¼|3>~~öêøEú{ ¿ú}Ž ï¦éÝÃW_ý^_Òß/¿:~~Nß==M_|9NwÓï< ›

    Saya sudah lapor pada karyawan di kantor pajak yang telah membantu saya dalam membuat dan menyusun laporan kerja saya di program e-SPT PPN ini, tetapi kata orang pajak tersebut, terdapat virus dalam note book nya. Perlu di ketahui bahwa saya menggunakan Note book merk zyrex untuk meyimpan program e-SPT PPN tersebut. Dan note booknya juga sudah saya bersihkan virusnya bahkan di install sekalipun sudah saya lakukan. Tetapi tetap saja hasil pemindahan CSV nya masih seperti semula tidak bisa terbaca pak.

    Mohon di beri penjelasannya ya pak. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak.


    Sulus ulfa yanti


    PT. Aliran karya
    Ruko kapuas grande
    Kota Bengkulu.


    BalasHapus
  3. selamat sore pak

    saya juga mengalami masalah yg sama, tidak bisa menyimpan format CSV walaupun progrmanya sudah 30112009.
    Itu gimana yah

    BalasHapus
    Balasan
    1. pesan errornya apa? coba print screen dan emailkan ke alamat email saya saadi.konsultasi@gmail.com

      Hapus
  4. Sore pak..

    saya ingin bertanya apakah jika sebelumnya kita pernah menghapus data spt di bulan tertentu lalu membuatnya kembali akan mempengaruhi bisa atau tidaknya dalam membuat CSV?

    karena seharusnya format csv yg benar itu setelah berada di excel akan tertera berbagai macam nomor , namun yg muncul di excel saya malah form cetaknya yg seharusnya ada di pdf file..

    itu bagaimana ya pak?
    terima kasih sebelumnya pak :)

    BalasHapus
  5. Thanks, sangat bermanfaat.
    Saya berhasil export ke csv setelah update di pajak.go.id

    BalasHapus
  6. ini sudah saya update versinya tp kenapa masih "Error saat buat file spt" ya?

    BalasHapus
  7. siang pak,, saya mau lapor pajak rampung pada saat proses impor selalu tidak berhasil dikatakan format data impor 1721-A1 Salah,,, padahal file sudah saya save as menjadi .CSV,,, mohon bantuaannya pak,, trims

    BalasHapus
  8. Selamat Sore Pa.
    saya mau tanya. Kebetulan juga mengalami masalah yg sama, tidak bisa menyimpan format CSV walaupun progrmanya sudah 30112009.
    Itu gimana yah pa??

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---