Senin, 10 Desember 2012

Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Atas Bonus

Selamat Pagi Pak Saadi,

Pak, kalau bonus (banus akhir tahun--- red) kan kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga, dipotong PPh-nya saat dibagikan atau nanti PPh nya digabung dengan gaji Desember ?

Terus rumus perhitungannya bagaimana, mohon pemaparannnya.

Terima kasih sebelumnya.

Elly
Bekasi

Solusi Cespleng:

PPh terutang dihitung (dan harus dipotong) pada saat penghasilan diterima/ diperoleh. Oleh karena itu pajak yang terutang atas bonus (Atau penghasilan tidak teratur lainnya) –seluruhnya- akan dipotong pada saat (sebelum) bonus dibayarkan ke karyawan. Istilah pajak-nya, PPh atas penghasilan tidak teratur.

Penyetoran dan pelaporan digabung dengan gaji masa yang bersangkutan, adapun  langkah-langkah perhitungan pajak atas bonus sebagai berikut:

Langkah I: menghitung PPh 21 atas gaji dan bonus (penghasilan setahun)
a.      Gaji setahun (12 x gaji sebulan)  Ditambah bonus    xxx
b.      Pengurangan :
         Biaya Jabatan:                                   xx
         Iuran pensiun:                                    xx +
                                                                                      xx -
c.      Penghasilan neto setahun                                        xx
d.      PTKP setahun                                                       xx -
e.      Penghasilan Kena Pajak setahun (c-d)                    xx
f.       PPh Pasal 21 terutang (tarif x e)                             xx

Langkah II: menghitung PPh 21 atas gaji Setahun
a.      Gaji setahun (12 x gaji sebulan) tanpa bonus          xxx
b.      Pengurangan :
         Biaya Jabatan:                                   xx
         Iuran pensiun:                                    xx +
                                                                                     xx -
c.      Penghasilan neto setahun                                       xx
d.      PTKP setahun                                                      xx -
e.      Penghasilan Kena Pajak setahun (c-d)                   xx
f.       PPh Pasal 21 terutang (tarif x e)                            xx

Langkah III: PPh 21 atas bonus = Langkah I – Langkah II

Demikian









Senin, 03 Desember 2012

Panduan Backup Database e-SPT PPN 1111 dan Pemanfaatannya

Selamat siang bapak Saadi

Saya mau tanya, barusan komputer kantor di betulkan (dan di format) tetapi data sudah di backup. Login ke database data.mdb berhasil, tetapi pada saat mau input data faktur pajak keluaran, tidak ada data apa pun yg tertampil dalam semua masa waktu.

Selama ini saya menjalankan e-spt dalam bentuk copy-an ke external harddisk.
Apakah ada step yang harus dilakukan terlebih dahulu?

Terima Kasih

Fuon

Solusi Cespleng:

Yang pertama, untuk Back-up database e-SPT PPN 1111 silahkan salin file database Anda kedalam hardisk eksternal, Flashdisk, Compact Disk atau media penyimpanan lainnya.

Adapun letak file database e-SPT PPN 1111 (Data.mdb atau Data_2007.accdb) pada komputer dengan sistem Operasi:
  • Windows XP = C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db,
  • Windows 7 dan Vista = C:\users\nama user\virtual store\local setting\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db
Yang kedua, pengoperasian e-SPT dalam bentuk copy-an langsung dari folder yg terkumpul di eksternal hardisk maupun flashdisk dapat dilakukan namun tidak optimal, salah satu kelemahannya adalah data tidak tersimpan.

Panduan Backup Database e-SPT PPN 1111 dan Pemanfaatannya

Selamat siang bapak Saadi

Saya mau tanya, barusan komputer kantor di betulkan (dan di format) tetapi data sudah di backup. Login ke database data.mdb berhasil, tetapi pada saat mau input data faktur pajak keluaran, tidak ada data apa pun yg tertampil dalam semua masa waktu.

Selama ini saya menjalankan e-spt dalam bentuk copy-an ke external harddisk.
Apakah ada step yang harus dilakukan terlebih dahulu?

Terima Kasih

Fuon

Solusi Cespleng:

Yang pertama, untuk Back-up database e-SPT PPN 1111 silahkan salin file database Anda kedalam hardisk eksternal, Flashdisk, Compact Disk atau media penyimpanan lainnya.

Adapun letak file database e-SPT PPN 1111 (Data.mdb atau Data_2007.accdb) pada komputer dengan sistem Operasi:
  • Windows XP = C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db,
  • Windows 7 dan Vista = C:\users\nama user\virtual store\local setting\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db
Yang kedua, pengoperasian e-SPT dalam bentuk copy-an langsung dari folder yg terkumpul di eksternal hardisk maupun flashdisk dapat dilakukan namun tidak optimal, salah satu kelemahannya adalah data tidak tersimpan.

Gagal Import Data ke e-SPT karena Format Tidak Sesuai

Ass..
Pak Saadi,,

Mohon bantuannya untuk pengimporan data karyawan PPh 21 maupun eSPT yang lainya, adapun penjelasannya :

Pada dasarnya untuk pengimporan suatu data ke eSPT menggunakan aplikasi Excel dengan format CSV(Comma Delimited), Namun kendala yang saya alami ketika menyimpan data dengan format tersebut muncul pemberitahuan yang intinya sebagai berikut :

Import.csv mungkin berisi fitur yang tidak sesuai denga CSV (Comma Delimited).
jika anda ingin menyimpan dengan format ini. klik yes
jika anda tidak ingin menyimpan dengan format ini. klik No dan kemudian pilih format yang anda inginkan.

ketika saya memilih yes, dan data tersebut saya buka kembali ternyata data tersebut ada yang berubah yaitu NPWP sehingga ketika saya melakukan import data maka tidak akan gagal.

yang ingin saya tanyakan bagaimana caranya agar data dengan format yang dimaksud dapat dibuat serta apakah Aplikasi dari komputer bisa dikatakan penyebabnya ?

Terimah kasi..

Wasalam

Ainal Yaqin
Taman Mini Indoensia Indah


Solusi Cespleng:

Pak Ainul Yaqin, memang benar format yang diperuntukkan untuk import data kedalam aplikasi e-SPT itu adalah  CSV(Comma Delimited).

Setiap aplikasi e-SPT baik PPN maupun PPh masing-masing memiliki Skema Impor tersendiri yang field-field-nya disesuaikan dengan kolom isian pada formulir SPT tersebut.

Ketidaksesuaian Skema Import yang dipergunakan dengan e-SPT yang dijalankan berakibat "GAGAL IMPOR" itu penyebab yang pertama.

Selanjutnya yang kedua adalah kesesuaian pada karakter yang diinputkan, pada kolom-kolom (field) tertentu menghendaki diisi number atau text dan bahkan format tertentu yang diharuskan misal penulisan format faktur pajak dan yang dilarang misal penggunaan tanda baca petik satu (apostrof) pada nama pegawai Sa'adi, jika keliru pastinya "GAGAL IMPOR"

Untuk Skema Impor jika perlu silahkan unduh di www.pajak.go.id atau bisa mengajukan permintaan via email ke saadi.konsultasi@gmail.com nanti saya kirim gratis



Gagal Import Data ke e-SPT karena Format Tidak Sesuai

Ass..
Pak Saadi,,

Mohon bantuannya untuk pengimporan data karyawan PPh 21 maupun eSPT yang lainya, adapun penjelasannya :

Pada dasarnya untuk pengimporan suatu data ke eSPT menggunakan aplikasi Excel dengan format CSV(Comma Delimited), Namun kendala yang saya alami ketika menyimpan data dengan format tersebut muncul pemberitahuan yang intinya sebagai berikut :

Import.csv mungkin berisi fitur yang tidak sesuai denga CSV (Comma Delimited).
jika anda ingin menyimpan dengan format ini. klik yes
jika anda tidak ingin menyimpan dengan format ini. klik No dan kemudian pilih format yang anda inginkan.

ketika saya memilih yes, dan data tersebut saya buka kembali ternyata data tersebut ada yang berubah yaitu NPWP sehingga ketika saya melakukan import data maka tidak akan gagal.

yang ingin saya tanyakan bagaimana caranya agar data dengan format yang dimaksud dapat dibuat serta apakah Aplikasi dari komputer bisa dikatakan penyebabnya ?

Terimah kasi..

Wasalam

Ainal Yaqin
Taman Mini Indoensia Indah


Solusi Cespleng:

Pak Ainul Yaqin, memang benar format yang diperuntukkan untuk import data kedalam aplikasi e-SPT itu adalah  CSV(Comma Delimited).

Setiap aplikasi e-SPT baik PPN maupun PPh masing-masing memiliki Skema Impor tersendiri yang field-field-nya disesuaikan dengan kolom isian pada formulir SPT tersebut.

Ketidaksesuaian Skema Import yang dipergunakan dengan e-SPT yang dijalankan berakibat "GAGAL IMPOR" itu penyebab yang pertama.

Selanjutnya yang kedua adalah kesesuaian pada karakter yang diinputkan, pada kolom-kolom (field) tertentu menghendaki diisi number atau text dan bahkan format tertentu yang diharuskan misal penulisan format faktur pajak dan yang dilarang misal penggunaan tanda baca petik satu (apostrof) pada nama pegawai Sa'adi, jika keliru pastinya "GAGAL IMPOR"

Untuk Skema Impor jika perlu silahkan unduh di www.pajak.go.id atau bisa mengajukan permintaan via email ke saadi.konsultasi@gmail.com nanti saya kirim gratis



Jumat, 30 November 2012

Error Saat Input e-SPT PPh Pasal 21

Selamat siang pak. Sa'adi,
berikut saya lampirkan data eror waktu saya input data karyawan di E-SPT PPH 21...
" pModDBase: [Microsoft][ODBC Microsoft Access Driver] Syntax error (missing operator) in query expression ..."



Solusinya bagaimana ya pak. 

Terima kasih.

Novi
Bekasi

Solusi Cespleng:

Error tersebut dikarenakan terdapat inputan karakter berupa tanda baca yang tidak dikenal oleh Aplikasi e-SPT   yaitu tanda apostrof (') pada nama Ma'ruf.

Silahkan coba input kembali tanpa menggunakan tanda baca tersebut

Error Saat Input e-SPT PPh Pasal 21

Selamat siang pak. Sa'adi,
berikut saya lampirkan data eror waktu saya input data karyawan di E-SPT PPH 21...
" pModDBase: [Microsoft][ODBC Microsoft Access Driver] Syntax error (missing operator) in query expression ..."



Solusinya bagaimana ya pak. 

Terima kasih.

Novi
Bekasi

Solusi Cespleng:

Error tersebut dikarenakan terdapat inputan karakter berupa tanda baca yang tidak dikenal oleh Aplikasi e-SPT   yaitu tanda apostrof (') pada nama Ma'ruf.

Silahkan coba input kembali tanpa menggunakan tanda baca tersebut

Kesalahan Tulis Pada Faktur Pajak

Selamat Sore Pa…

Pada bulan September  saya lapor Pajak Agustus 2012, kemudian bulan November ada perubahan Faktur Pajak Masukan Bulan Agustus menjadi September. Kemudian saya buat pembetulan 1 bulan Agustus menghapus FP tsb. Sekarang saya mau Buat laporan PPn bulan Oktober untuk input kembali FP bulan Agustus tsb, tapi didak bisa, no. dokumen sudah direkam .

Tolong solusinya ya pa…Terima kasih.


Nita
Bekasi


Solusi Cespleng: 

Harusnya lawan transaksi menerbitkan Faktur Pajak Pengganti, 
Faktur Pajak Pengganti tersebut yang diinputkan di SPT Pembertulan.

Demikian
 

Rabu, 28 November 2012

Kawasan Berikat

Dear Pak Saadi

langsung aja ya pak.

1.    SMI ada pembelian bahan baku dari DPIL  dengan fasilitas PPN tidak dipungut ( Kawasan Berikat)
2.    bahan baku diproses selanjutnya dijual  ke DPIL dengan memungut PPN memakai  BC 41
3.    bea cukai memintai membayar PPN atas penjualan ke DPIL  dengan SSP
4.    status pajak SMI lebih bayar

Permasalahannya
1.    apakah pembayaran PPN tersebut bisa dikreditkan pak, sedangkan status pajak kita lebih bayar.
2.    apakah bisa kita tidak bayar PPN tetapi mengurangi  pajak lebih bayar kita.
mohon pencerahannya pak sekaligus peraturannya atas PPN tersebut diatas.

Terima kasih
Eni d

Solusi Cespleng:

Rabu, 21 November 2012

Batasan PTKP Tahun 2013


Tahun 2012 sebentar lagi berakhir, kaitannya dengan ketentuan PPh Pasal 21 apakah ada perubahan peraturan khususnya batasan PTKP? menurut informasi yang saya terima ada perubahan batasan PTKP, berapa besarannya dan kapan mulai berlakunya?


Yanti
Jakarta

Solusi Cespleng:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  1. Rp24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh;
  4. Rp2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan mengenai penyesuaian PTKP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Rabu, 24 Oktober 2012

SPT Lebih Bayar Namun diminta Input SSP

Pak Saadi,

Saya ada kendala pada saat pembuatan file csv untuk pelaporan e-SPT PPN Masa September 2012, status SPT PPN kami lebih bayar dikarenakan ada kompensasi kelebihan pembayaran pajak masa sebelumnya.

namun pada saat membuat file CSV, ada message  "Kurang Bayar lebih Besar dari Pembayaran!"  Silahkan input SSP padahal SPT nya LB mana mungkin ada SSP ?

mengapa terjadi error demikian dan bagaimana solusinya? sebagai bahan penelitian database e-SPT PPN 1111 telah kami kirim ke alamat email Pak Saadi d/a saadi.konsultasi@gmail.com

Mohon pencerahannya

Melia Yuniar
Bekasi

Solusi Cespleng:

Ibu Melia, aplikasi e-SPT hanya akan membaca karakter yang diinput sesuai dengan format field yang telah ditentukan dan itu sangat sensitif, misal jika format number diisi text maka hasil inputan tidak akan terbaca.

Error SPT PPN Lebih bayar namun meminta input SSP seperti yang ibu alami dikarenakan tidak terbacanya hasil inputan nilai kompensasi kelebihan pajak di Formulir 1111 AB, sehingga SPT induk mengidentifikasi sebagai Kurang Bayar yang akibatnya secara sistem akan meminta input SSP untuk dapat terbentuk file CSV.

Solusinya silahkan ibu Melia koreksi kembali Formulir 1111 AB, input ulang nilai kompensasi kelebihan pajaknya tanpa menggunakan tanda baca, spasi, atau karakter lainnya. kemudian simpan.
Selanjutnya perhatikan SPT Induknya... pastikan dibagian II-H optional kelebihan pajaknya sudah tercentang by sistem... itu artinya sudah dapat dibuatkan file CSV-nya....

Demikian.





SPT Lebih Bayar Namun diminta Input SSP

Pak Saadi,

Saya ada kendala pada saat pembuatan file csv untuk pelaporan e-SPT PPN Masa September 2012, status SPT PPN kami lebih bayar dikarenakan ada kompensasi kelebihan pembayaran pajak masa sebelumnya.

namun pada saat membuat file CSV, ada message  "Kurang Bayar lebih Besar dari Pembayaran!"  Silahkan input SSP padahal SPT nya LB mana mungkin ada SSP ?

mengapa terjadi error demikian dan bagaimana solusinya? sebagai bahan penelitian database e-SPT PPN 1111 telah kami kirim ke alamat email Pak Saadi d/a saadi.konsultasi@gmail.com

Mohon pencerahannya

Melia Yuniar
Bekasi

Solusi Cespleng:

Ibu Melia, aplikasi e-SPT hanya akan membaca karakter yang diinput sesuai dengan format field yang telah ditentukan dan itu sangat sensitif, misal jika format number diisi text maka hasil inputan tidak akan terbaca.

Error SPT PPN Lebih bayar namun meminta input SSP seperti yang ibu alami dikarenakan tidak terbacanya hasil inputan nilai kompensasi kelebihan pajak di Formulir 1111 AB, sehingga SPT induk mengidentifikasi sebagai Kurang Bayar yang akibatnya secara sistem akan meminta input SSP untuk dapat terbentuk file CSV.

Solusinya silahkan ibu Melia koreksi kembali Formulir 1111 AB, input ulang nilai kompensasi kelebihan pajaknya tanpa menggunakan tanda baca, spasi, atau karakter lainnya. kemudian simpan.
Selanjutnya perhatikan SPT Induknya... pastikan dibagian II-H optional kelebihan pajaknya sudah tercentang by sistem... itu artinya sudah dapat dibuatkan file CSV-nya....

Demikian.





Jumat, 19 Oktober 2012

Setoran Pajak Final atas Pesangon Gabung dengan Pajak Pegawai Tetap

Sore Pak Saadi,

Mohon bantuan nya. saya ada problem untuk PPH 21 Masa juni 2012.
Saya ada hal pesangon yang seharusnya masuk ke kode jenis setoran 401. saya setor ke kode jenis 100 dan lapor untuk SPM juni 2012 ke jenis setoran 100 di gabungkan dengan gaji pgwai tetap. Sekarang saya mau  buat pembetulan, untuk merevisi pesangon ke final. Bagaimana yah solusi nya?

apa kah saya buat pembetulan 1 dulu untuk masa juni 2012 dengan mengeluarkan pesangon tersebut sehingga lebih bayar lalu saya ajukan pbk setelah itu baru buat pembetulan 2, apakah ini cara yang terbaik  atau kah masih ada yang lebh baik lagi?

mohon bimbingan nya.
terima kasih

Agnes

Solusi Cespleng:

Ibu Agnes terima kasih telah menghubungi saya,
untuk kasus seperti yang ibu sampaikan solusinya adalah ajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) terlebih dahulu ke kantor pelayanan pajak, setelah proses pemindahbukuan selesai, sampaikan SPT Pembetulan 1 Masa Juni 2012 dilampirkan bukti pemindahbukuan dari kantor pelayanan pajak
 

Rabu, 03 Oktober 2012

Penentuan tanggal Bukti Potong PPh Pasal 23 berbeda tanggal invoice dan pelunasan

Selamat pagi Bpk. Saadi,

Bersama ini, saya ingin berkonsultasi kepada Bapak, mengenai pph 23 atas uang muka.
Perusahaan tempat saya bekerja, mendapat invoice di bulan juni ( invoice untuk uang muka ), di dalam invoice tersebut terdapat jasa instalasi.. yang menjadi pertanyaan saya adalah :
  1. Kapankah pemotongan pph 23 atas jasa instalasi tersebut, saya lakukan ? apakah setelah pelunasan ?
  2. Apabila pelunasan di bulan oktober, apakah terlambat untuk pemotongan pph 23 nya ?
  3. Kapan kah saya buat tgl bukti potong nya ? tgl invoice atau tgl pelunasan
Demikianlah pertanyaan saya, mohon bantuan Bapak, atas konsultasi saya ini.

Hormat saya,
Eli

Solusi Cespleng :
Berkaitan dengan pemotongan dan pencantuman tanggal bukti potong saya sampaikan sebagai berikut:
  1. Pemotongan PPn Pasal 23 dilakukan pada saat terjadi pembayaran, jika pembayaran dilakukan per-termin maka pemotongan pun dilakukan per-termin... 
  2. atas jasa installasi yang pembayarannya dua kali (juni uang muka, oktober pelunasan) maka pemotongan dan pelaporan dilakukan dua kali yaitu masa Juni dan Masa Oktober
  3. Pencantuman tanggal bukti potong disesuaikan dengan tanggal pembayaran
Demikian

Senin, 13 Agustus 2012

Metode Penghitungan PPh Pasal 21

Pak

Untuk menghitung PPh Pasal 21, ada beberapa metode yaitu Gross, Net, Gross-up & Non Gross Up saya kurang faham perbedaan masing-masing adakah diantaranya yang lebih menguntungkan perusahaan diantara keempat metode tersebut? mohon pencerahan dan simulasi perhitungannya.

Terima kasih

Marlina
Depok

Solusi Cespleng:

Dalam praktek perhitungan PPH 21 perusahaan menggunakan berbagai macam metoda ada gross, net, gross-up, non gross-up. Mengapa terjadi demikian?  Untuk lebih jelasnya mari kita bahas lebih detail.
Metode Gross:
Apabila PPh21 terutang  dibayar sendiri oleh karyawan  yang bersangkutan :
Contoh :
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 2.000.000,-
PPh 21 yang dibayar sendiri = Rp 30.000,-
Take home pay = Rp.1.970.000,-
Metode Net:
PPh 21 dibayar/ditanggung pemberi kerja.
Contoh :
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 2.000.000,-
PPh 21 yang dibayar pemberi kerja = Rp. 30.000,- ---> merupakan kenikmatan, bukan biaya bagi pemberi kerja
Take home pay = Rp. 2.000.000,-

Metode Gross-Up:
Karyawan diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan) sebesar pajak yang dipotong
Contoh :
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 2.000.000,-
Tunjangan  PPh =  Rp. 30.000 -------> merupakan biaya bagi pemberi kerja sehingga bisa mengurangi pajak (deductable expense)
Jumlah Gaji = Rp. 2.030.000,-
Dipotong  PPh 21 = Rp. 30.000,-
Take home pay = Rp. 2.000.000,-

Metode Non Gross-Up:
Sebenarnya adalah metode perhitungan PPH 21 Net (PPH ditanggung pemberi kerja) atau  Gross (PPH ditanggung karyawan).  Hanya soal penamaan saja.

Mengapa muncul berbagai metode tersebut?
Salah satu tujuan penggajian adalah untuk memuaskan dan memotivasi karyawan.  Ada perusahaan yang menggunakan metode gross up atau net karena dengan menggunakan strategi ini karyawan akan merasa puas dan termotivasi  karena PPH 21 yang muncul ditanggung perusahaan. Karyawan merasa lebih diperhatikan.  Perusahaan percaya motivasi dan kepuasan karyawan akan meningkatkan produktivitas.  Sebaliknya ada perusahaan yang menggunakan metode gross saja karena PPH 21 itu sesuai peraturan perpajakan kan kewajiban karyawan.  Perusahaan kewajibannya  hanya menghitung, memotong dan menyetor PPH 21  tsb.  Semua metode tersbut diatas diperbolehkan menurut undang-undang dan peraturan perpajakan. Jadi  PPH 21 anda pakai metoda yang mana?

Sumber: http://www.hr-qu.com

Rabu, 08 Agustus 2012

Tatacara Mengajukan Permohonan Bebas PPN Import

Pak
Bulan ini perusahaan kami tengah mengimpor mesin yang digunakan untuk memproduksi barang-barang produk perusahaan kami, sepengetahuan kami impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilan Barang Kena Pajak, mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikarenakan masuk kategori Barang Strategis..

Saat ini mesin tersebut telah ada di Bandara, dan tidak dapat keluar sebelum dilunasi PPh dan PPN import sejumlah yang tertera di Pemberitahuan Import Barang (PIB), mengingat pemanfaatan fasilitas bebas PPN import maka diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari kepala kantor pelayanan pajak.

Pertanyaan saya bagaimana prosedur untuk mendapatkannya, dan kelengkapan apa saja yang perlu dilampirkan?

Terima kasih

Tiara
Jakarta

Solusi Cespleng:

Berdasarkan Lampiran I huruf B Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  KEP-234/PJ./2003 mengenai Tata Cara Permohonan dan Penatausahaan Pembebasan  PPN atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis, permohonan SKB PPN  sebagaimana dimaksud pada butir 2 diajukan dengan melampirkan:
    a.    Fotokopi kartu NPWP;
    b.    Fotokopi Surat Pengukuhan PKP;
    c.    Surat Kuasa khusus bila dalam permohonan atau pengurusan SKB PPN diwakilkan kepada orang lain;
    d.    Dokumen impor berupa :
        -     Invoice
        -     Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
        -     Dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan
        -     Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut;
    e.    Penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari BKP yang diimpor dalam rangkaian proses produksi menghasilkan BKP.




Demikian semoga bermanfaat
 

Kamis, 19 Juli 2012

Cara Mengaktifkan Dua Akun Gtalk bersamaan dalam satu komputer?

Pak Saadi,
Saya memiliki lebih dari satu akun Gtalk, dan ingin supaya akun-akun Gtalk saya dapat diaktifkan semuanya bersamaan dalam waktu dan komputer yang sama... caranya gimana ya?

Puspita
Yogyakarta

Solusi Cespleng

Untuk dapat mengkatifkan lebih dari satu Akun Gtalk dalam waktu bersamaan dan di satu komputer yang sama, maka perlu disetting terlebih dahulu Gtalknya.
Caranya demikian:

Klik Start-All Program-Gtalk-Klik kanan Gtalk-Properties (Perhatikan langkahnya seperti gambar dibawah):

Selanjutnya perhatikan kolom Target, dibagian belakang ada tulisan "Startmenu"



Ubah menjadi "Nomutex" kemudian Apply dan Ok



Selanjutnya silahkan buka Gtalk Anda, berapa banyakpun akun yang Anda miliki akan dapat ditampilkan/diaktifkan secara bersamaan dalam waktu dan komputer yang sama.
Demikian semoga bermanfaat

Cara Mengaktifkan Dua Akun Gtalk bersamaan dalam satu komputer?

Pak Saadi,
Saya memiliki lebih dari satu akun Gtalk, dan ingin supaya akun-akun Gtalk saya dapat diaktifkan semuanya bersamaan dalam waktu dan komputer yang sama... caranya gimana ya?

Puspita
Yogyakarta

Solusi Cespleng

Untuk dapat mengkatifkan lebih dari satu Akun Gtalk dalam waktu bersamaan dan di satu komputer yang sama, maka perlu disetting terlebih dahulu Gtalknya.
Caranya demikian:

Klik Start-All Program-Gtalk-Klik kanan Gtalk-Properties (Perhatikan langkahnya seperti gambar dibawah):

Selanjutnya perhatikan kolom Target, dibagian belakang ada tulisan "Startmenu"



Ubah menjadi "Nomutex" kemudian Apply dan Ok



Selanjutnya silahkan buka Gtalk Anda, berapa banyakpun akun yang Anda miliki akan dapat ditampilkan/diaktifkan secara bersamaan dalam waktu dan komputer yang sama.
Demikian semoga bermanfaat

Selasa, 17 Juli 2012

Bagaimana Pelaporan atas Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 23 yang terlambat?

Selamat pagi Pak

Pa, selama 6 bulan perusahaan saya belum memotong PPH Pasal 23 atas jasa instalasi terhadap supplier kami.
pemotongan tersebut akan dilakukan dibulan juli. ( atas invoice januari, februari, maret, april, mei dan Juni ).
Pertanyaan saya adalah :

  1. Bagaimana pembuatan SSP nya , apakah di buat per bulan ? misalkan invoice Januari = Masa Januari, invoice  februari = masa februari dst
  2. Bagaimana pengisian no bukti potong nya ? misalkan Masa januari : 001, masa februari 002 dst atau bagaimana ?
  3. Bagaimana penyampaian spt masa nya ?
  4. dalam pemotongan tersebut.. karena semua dipotong di bulan juli,penyetoran dilakukan paling lambat tgl 10 bulan agustus.
Besar harapan saya atas jawaban Bapak.

Terimakasih
PT.XXXX
Eli

Solusi Cespleng:

Terima kasih ibu Elly telah menghubungi saya,
Selama 6 bulan perusahaan ibu belum memotong PPH Pasal 23 atas jasa instalasi terhadap supplier, saya menangkap pertanyaan ibu mengindikasikan bahwa Bukti Potong PPh Pasal 23 belum dibuat ya bu?

Pemecahannya demikian:
  1. Buat bukti potong terlebih dahulu, tiap-tiap bukti potong besaran PPh 23 dan tanggal terbitnya sesuai dengan invoicenya masing-masing,
  2. Untuk Penomoran Bukti Potong, saya sarankan memulai dari 01 dan terus berkelanjutan sampai berakhir tahun pajak dengan kata lain tidak perlu re-star ke nomor 1 lagi bila berganti bulan,
  3. Bilamana dalam sebulan terdapat lebih dari satu bukti potong maka kelompokkan terlebih dahulu bukti potongnya per masa pajak (per bulan) dan dibuatkan SSP Per Masa Pajak kemudian segera setorkan pajaknya di buan Juli 2012.
  4. Untuk pelaporan PPh Pasal 23 dibuat per masa yakni Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni dan masing-masing dilampirkan SSP nya.
  5. Masa Pajak Januari s.d. Mei 2012 kendatipun terlambat, tetap harus Ibu laporkan untuk menghindari sanksi yang dapat memberatkan perusahaan ibu.
  6. Untuk SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Juni 2012 dilaporkan paling lambat tanggak 20 Juli 2012
Demikian semoga bermanfaat

Rabu, 20 Juni 2012

Salah Nama di SPPT PBB

Siang Pak

Kalau SPPT PBB namanya keliru, bagaimana membetulkannya Pak?

Misal, seharusnya Deni tapi tertulis Dewi.
Apakah mengajukan permohonan pembetulan PBB ataukah Mutasi PBB?

Terima kasih

Agus
Jakarta

Solusi Cespleng:

Baik Pak Agus,

Untuk kesalahan tulis/ketik pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), dapat diajukan permohonan pembetulan SPPT PBB secara tertulis ke kantor pelayanan pajak terdaftar dengan mengisi formulir permohonan pembetulan SPPT PBB dan dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut:
  1. SPPT Asli (yang salah tersebut),
  2. Fotokopi SPPT dan STTS tahun sebelumnya,
  3. Fotokopi KTP,
  4. Fotokopi Akta,
  5. Fotokopi Sertifikat.
Demikian, dan perlu diketahui untuk pengurusan pembetulan SPPT, Mutasi PBB ataupun jenis pelayanan lainnya di kantor pelayanan pajak TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Kamis, 14 Juni 2012

Cara mengubah Nomor NPWP pada SPT PPh badan

Salam sejahtera,

Mohon bantuannya,
Bagaimana cara mengubah Nomor NPWP pada SPT PPh badan?
soalnya pada PPH badan,pada menu Utility tidak terdapat Referensi.sehingga tidak bisa mengubah
KPP pada Menu Utility-Profil Wajib Pajak.

Terima kasih
Zhulaikha Ilyas

Solusi Cespleng:

Memang betul tidak terdapat akses mengubah NPWP dari menu Utility, karena satu database untuk satu NPWP, dan pelaporannya pun dilakukan sekali dalam satu tahun pajak, kecuali ada pembetulan.

Perubahan NPWP hanya bisa dilakukan melalui pembukaan databasenya, lakukan perubahan di tabel-tabel yang memuat field NPWP.

Saran saya kalo ada perubahan NPWP karena pindah KPP misalnya, silahkan menggunakan database baru saja.

Cara mengubah Nomor NPWP pada SPT PPh badan

Salam sejahtera,

Mohon bantuannya,
Bagaimana cara mengubah Nomor NPWP pada SPT PPh badan?
soalnya pada PPH badan,pada menu Utility tidak terdapat Referensi.sehingga tidak bisa mengubah
KPP pada Menu Utility-Profil Wajib Pajak.

Terima kasih
Zhulaikha Ilyas

Solusi Cespleng:

Memang betul tidak terdapat akses mengubah NPWP dari menu Utility, karena satu database untuk satu NPWP, dan pelaporannya pun dilakukan sekali dalam satu tahun pajak, kecuali ada pembetulan.

Perubahan NPWP hanya bisa dilakukan melalui pembukaan databasenya, lakukan perubahan di tabel-tabel yang memuat field NPWP.

Saran saya kalo ada perubahan NPWP karena pindah KPP misalnya, silahkan menggunakan database baru saja.

Rabu, 23 Mei 2012

Input Retur Atas Ekspor pada e-SPT

Yth. Pak Sa’adi,

Mohon bantuan nya untuk penginputan Retur Ekspor, adapun kronologi nya :
Di SPM Maret kami sudah melaporkan Ekspor BKP ke USA sebesar $ 4.845 , ternyata untuk SPM April Ekspor BKP sebesar $ 4.845 tsb di retur dikarenakan barang tsb reject.
Barang tsb tidak dikembalikan ke kami lagi tapi langsung di hancurkan di USA.
Di GL kami menerbitkan invoice minus agar jumlah tsb dapat di retur di SPM April 2012.
Karena di SPM Maret sudah dilaporkan, maka di SPM April kami harus meretur jumlah tsb di e_spt ppn, untuk itu kami mohon bantuan nya bagaimana cara menginput untuk Retur Ekspor ini.

Regards,
Tarti


Solusi Cespleng:


Ibu Tarti, sebelumnya perlu saya uraikan sebagai berikut:
  1. Kasus yang perusahaan ibu alami tidak bisa dikatakan sebagai retur ekspor (re-ekspor), dikarenakan barang tidak kembali ke Indonesia,
  2. Dalam bisnis, kendatipun ada retur ekspor kemungkinannya kecil sekali mengingat biaya retur yang cukup besar, yang seringkali terjadi adalah barang yang reject biasanya dijual langsung di luar negeri dengan harga dibawah harga pasar dan atau dihancurkan (seperti yang ibu sampaikan)
  3. Kondisi pada nomor dua mengakibatkan nilai ekspor berubah dari yang semula direncanakan, yang mau tidak mau mengubah pula pada pembukuan perusahaan dan pelaporan administrasi perpajakannya.
Berdasarkan tiga hal tersebut diatas, saya informasikan bahwa pada Aplikasi e-SPT PPN 1111 baik versi 1.200 maupun versi 1.300 (terbaru saat ini) memang tidak me-wadahi adanya retur atas ekspor. 

Lantas bagaimana administrasi pelaporan perpajakannya?
Pada Aplikasi e-SPT, Ibu buat SPT Masa Maret Pembetulan, teknisnya:
- Buka e-SPT PPN 1111 setting maret 2012 pilih Buat SPT Pembetulan (N+1)
- Input Data, Pajak Keluaran, Cari PEB yang akan diubah nilai Ekspornya kemudian lakukan perubahan.

Demikian.

Input Retur Atas Ekspor pada e-SPT

Yth. Pak Sa’adi,

Mohon bantuan nya untuk penginputan Retur Ekspor, adapun kronologi nya :
Di SPM Maret kami sudah melaporkan Ekspor BKP ke USA sebesar $ 4.845 , ternyata untuk SPM April Ekspor BKP sebesar $ 4.845 tsb di retur dikarenakan barang tsb reject.
Barang tsb tidak dikembalikan ke kami lagi tapi langsung di hancurkan di USA.
Di GL kami menerbitkan invoice minus agar jumlah tsb dapat di retur di SPM April 2012.
Karena di SPM Maret sudah dilaporkan, maka di SPM April kami harus meretur jumlah tsb di e_spt ppn, untuk itu kami mohon bantuan nya bagaimana cara menginput untuk Retur Ekspor ini.

Regards,
Tarti


Solusi Cespleng:


Ibu Tarti, sebelumnya perlu saya uraikan sebagai berikut:
  1. Kasus yang perusahaan ibu alami tidak bisa dikatakan sebagai retur ekspor (re-ekspor), dikarenakan barang tidak kembali ke Indonesia,
  2. Dalam bisnis, kendatipun ada retur ekspor kemungkinannya kecil sekali mengingat biaya retur yang cukup besar, yang seringkali terjadi adalah barang yang reject biasanya dijual langsung di luar negeri dengan harga dibawah harga pasar dan atau dihancurkan (seperti yang ibu sampaikan)
  3. Kondisi pada nomor dua mengakibatkan nilai ekspor berubah dari yang semula direncanakan, yang mau tidak mau mengubah pula pada pembukuan perusahaan dan pelaporan administrasi perpajakannya.
Berdasarkan tiga hal tersebut diatas, saya informasikan bahwa pada Aplikasi e-SPT PPN 1111 baik versi 1.200 maupun versi 1.300 (terbaru saat ini) memang tidak me-wadahi adanya retur atas ekspor. 

Lantas bagaimana administrasi pelaporan perpajakannya?
Pada Aplikasi e-SPT, Ibu buat SPT Masa Maret Pembetulan, teknisnya:
- Buka e-SPT PPN 1111 setting maret 2012 pilih Buat SPT Pembetulan (N+1)
- Input Data, Pajak Keluaran, Cari PEB yang akan diubah nilai Ekspornya kemudian lakukan perubahan.

Demikian.

Jumat, 04 Mei 2012

Tidak bisa buat file csv pada e-SPT PPh 21 dan 23

Selamat sore Pak Saadi,
berikut saya lampirkan 2 db utk espt pph 21/26 dan 23/26, dimana saat coba save ke CSV untuk pelaporan Masa Maret 2012 muncul error "Error saat buat file spt"


apa ada kumungkinan karena aplikasinya pak? saya tadi dah coba uninstall kmudian install lg tapi ttp bgitu pak? ada solusi lain pak?
Mohon penerangannya.

terimakasih

Imam
PT Sentracom Multi Solusindo
Jl Waru Delta Silicon 2 Cikarang Selatan


Solusi Cespleng:

Sore Pak Imam,
Saya sudah teliti e-SPT PPh Ps.23 dan PPh Ps.21 Masa Maret 2012
Saya coba buat CSV berhasil tanpa ada kendala.



Bisa jadi aplikasinya belum diupdate, oleh karena itu silahkan Pak Imam perhatikan tanggal update e-SPT -nya (terletak pojok kiri bawah)
Untuk Ps.23 pastikan sudah tertulis Update: 30112009
Untuk Ps.21 pastikan sudah tertulis Update: 30112009

Jika masih versi sebelumnya silahkan unduh patch updatenya di www.pajak.go.id
kemudian install

Demikian

Tidak bisa buat file csv pada e-SPT PPh 21 dan 23

Selamat sore Pak Saadi,
berikut saya lampirkan 2 db utk espt pph 21/26 dan 23/26, dimana saat coba save ke CSV untuk pelaporan Masa Maret 2012 muncul error "Error saat buat file spt"


apa ada kumungkinan karena aplikasinya pak? saya tadi dah coba uninstall kmudian install lg tapi ttp bgitu pak? ada solusi lain pak?
Mohon penerangannya.

terimakasih

Imam
PT Sentracom Multi Solusindo
Jl Waru Delta Silicon 2 Cikarang Selatan


Solusi Cespleng:

Sore Pak Imam,
Saya sudah teliti e-SPT PPh Ps.23 dan PPh Ps.21 Masa Maret 2012
Saya coba buat CSV berhasil tanpa ada kendala.



Bisa jadi aplikasinya belum diupdate, oleh karena itu silahkan Pak Imam perhatikan tanggal update e-SPT -nya (terletak pojok kiri bawah)
Untuk Ps.23 pastikan sudah tertulis Update: 30112009
Untuk Ps.21 pastikan sudah tertulis Update: 30112009

Jika masih versi sebelumnya silahkan unduh patch updatenya di www.pajak.go.id
kemudian install

Demikian

Senin, 30 April 2012

Batas Akhir Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Pak

Mohon infonya...
Kapan batas akhir pelunasan PPh Pasal 29 Badan, dan kapan batas akhir pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011?
Sekiranya terlambat melaporkan SPT PPh Badan 2011 apa sanksinya?

Terima kasih

Yani
Cikarang


Solusi Cespleng


Untuk pelunasan PPh yang kurang dibayar (PPh Pasal 29 Badan) batas waktunya adalah sebelum SPT disampaikan ke kantor pelayanan pajak, batas waktu pelaporan SPT PPh Badan tahun pajak 2011 adalah tanggal 30 April 2012.


Jika SPT Tahunan PPh Badan terlambat dilaporkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP berupa sanksi administratif sebesar Rp 1.000.000,-

Berikut ketentuan batas waktu pelaporan dan denda terlambat lapor berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP :

Batas Waktu Pelaporan :

Pasal 3 (ayat 3)


Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

  1. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
  2. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  3. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Pasal 3 (ayat 4)
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan


Berikut Sanksi Keterlambatan:
Pasal 7(ayat 1)
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Demikian

Selasa, 24 April 2012

Keuntungan Penjualan Aset, apakah dikenakan pajak?

Dear Pak
Jika perusahaan menjual sebuah asetnya katakanlah sebuah kendaraan dan setelah dihitung dari sisa nilai buku ternyata sudah mendapatkan untung atas penjualan tersebut.

Apakah atas penjualan aset itu, perusahaan dikenakan pajak penjualan?
Besarnya berapa persen yak pak? Dan harus dibayarkan kapan?
Dasar hukumnya peraturan nomor berapa?


Trima kasih

Ratna
Jakarta Selatan


Solusi Cespleng:


Untuk kasus diatas bisa dilihat dari dua aspek:


Pertama, dari aspek PPN:
terutang PPN pasal 16D UU PPN, tarif 10% DPP sebesar harga terjualnya.

yang kedua dari aspek PPh Badan:
menjadi penghasilan lain-lain, Obyek PPh Pasal 25 biasa (bukan PPh Final).

Error Saat Impor Data Bukti Potong PPh Pasal 23

Pak Saadi..

mohon bantuannya..

saat saya mau impor kredit pajak pph 23 di e-spt yang baru muncul error 'kode jenis pph yang dipotong salah'
di instalasi e-spt baru juga ngga ada contoh file impornya...
bagaimana caranya supaya bisa di impor pak? makasih..

Iqbal Bawazier

Solusi Cespleng:


Pak Iqbal, ada kemungkinan memang data yang bapak inputkan tidak sesuai dengan skema impor yang telah ditentukan kodenya. Printscreen kodenya sebagai berikut:


Sebagai bahan persandingan, skema impor Bukti Potong PPh Pasal 23 telah saya kirim ke alamat email bapak, silahkan cek inbox-nya.

Error Saat Impor Data Bukti Potong PPh Pasal 23

Pak Saadi..

mohon bantuannya..

saat saya mau impor kredit pajak pph 23 di e-spt yang baru muncul error 'kode jenis pph yang dipotong salah'
di instalasi e-spt baru juga ngga ada contoh file impornya...
bagaimana caranya supaya bisa di impor pak? makasih..

Iqbal Bawazier

Solusi Cespleng:


Pak Iqbal, ada kemungkinan memang data yang bapak inputkan tidak sesuai dengan skema impor yang telah ditentukan kodenya. Printscreen kodenya sebagai berikut:


Sebagai bahan persandingan, skema impor Bukti Potong PPh Pasal 23 telah saya kirim ke alamat email bapak, silahkan cek inbox-nya.

Rabu, 18 April 2012

e-SPT PPh Pasal 21 tidak bisa dibuka akibat ubah kode KPP

Pak Saadi,

Kami pindah tempat pelaporan SPT PPh 21 Masa dari KPP Madya Bekasi ke KPP Pratama Cikarang Utara, pada aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 tersedia fasilitas untuk mengubah kode KPP yaitu dari Utility - Profile Wajib Pajak. Saya telah membuat SPT untuk Masa Maret 2012 kemudian saya ubah kode KPP-nya dan buat csv... tetapi saya cek nilai PPh terutangnya berubah jadi nol "0", penasaran saya coba buka induknya dan ternyata sudah tidak bisa terbuka lagi. ada pesan error " Either BOF or EOF is true, or the current record has been deleted. Requested operation requires a current record "

Mengapa demikian ya? apakah data yang telah saya inputkan sejak Juni 2009 sampai terakhir maret 2012 didalamnya hilang semua?  
Mohon solusinya..

Nunung
PT. Sekawan Putra Makmur

Solusi Cespleng :

Error tersebut adalah akibat tidak sempurnanya eksekusi perubahan kode KPP, memang diaplikasi tersedia fasilitas tersebut, namun langkah perubahan data yang telah ibu lakukan tidak mengeksekusi seluruh tabel yang ada di database 1721.mdb. Dalam database tersebut diantaranya ada tabel DAT_PROFILE dan DS_FORM_INDUK, mengubah kode KPP yaitu dari Utility - Profile Wajib Pajak hanya mengupdate tabel DAT_PROFILE, tidak turut mengupdate DS_FORM_INDUK akibatnya NPWP pada kedua tabel tersebut tidak sinkron.

Oleh sebab hal diatas, SPT tidak bisa dibuka karena tidak menemukan NPWP yang di-query..
Jadi untuk bisa diakses, semestinya sebelum membuat SPT baru, ubah terlebih dahulu kode KPP nya... supaya NPWP pada tabel DAT_PROFILE dan DS_FORM_INDUK sinkron.

Langkah penanganan:
1. Jika bisa buka database, silahkan sesuaikan NPWP pada tabek DS_FORM_INDUK 
2. Jika tidak bisa buka database, hapus terlebih dahulu SPT masa Maret 2012, kemudian buat dan input ulang SPT Maret 2012 nya.

Demikian

e-SPT PPh Pasal 21 tidak bisa dibuka akibat ubah kode KPP

Pak Saadi,

Kami pindah tempat pelaporan SPT PPh 21 Masa dari KPP Madya Bekasi ke KPP Pratama Cikarang Utara, pada aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 tersedia fasilitas untuk mengubah kode KPP yaitu dari Utility - Profile Wajib Pajak. Saya telah membuat SPT untuk Masa Maret 2012 kemudian saya ubah kode KPP-nya dan buat csv... tetapi saya cek nilai PPh terutangnya berubah jadi nol "0", penasaran saya coba buka induknya dan ternyata sudah tidak bisa terbuka lagi. ada pesan error " Either BOF or EOF is true, or the current record has been deleted. Requested operation requires a current record "

Mengapa demikian ya? apakah data yang telah saya inputkan sejak Juni 2009 sampai terakhir maret 2012 didalamnya hilang semua?  
Mohon solusinya..

Nunung
PT. Sekawan Putra Makmur

Solusi Cespleng :

Error tersebut adalah akibat tidak sempurnanya eksekusi perubahan kode KPP, memang diaplikasi tersedia fasilitas tersebut, namun langkah perubahan data yang telah ibu lakukan tidak mengeksekusi seluruh tabel yang ada di database 1721.mdb. Dalam database tersebut diantaranya ada tabel DAT_PROFILE dan DS_FORM_INDUK, mengubah kode KPP yaitu dari Utility - Profile Wajib Pajak hanya mengupdate tabel DAT_PROFILE, tidak turut mengupdate DS_FORM_INDUK akibatnya NPWP pada kedua tabel tersebut tidak sinkron.

Oleh sebab hal diatas, SPT tidak bisa dibuka karena tidak menemukan NPWP yang di-query..
Jadi untuk bisa diakses, semestinya sebelum membuat SPT baru, ubah terlebih dahulu kode KPP nya... supaya NPWP pada tabel DAT_PROFILE dan DS_FORM_INDUK sinkron.

Langkah penanganan:
1. Jika bisa buka database, silahkan sesuaikan NPWP pada tabek DS_FORM_INDUK 
2. Jika tidak bisa buka database, hapus terlebih dahulu SPT masa Maret 2012, kemudian buat dan input ulang SPT Maret 2012 nya.

Demikian

Selasa, 17 April 2012

Error Proses Installasi Aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan 2010

Sore Pak Saadi,

Saya berulangkali menginstall aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah 2010 yang (versi terbaru) di Windows 7 selalu muncul error "kesalahan 2715. Nama Kunci file yang ditetapkan ('espt_pph_1771_2010_v1.0.exe') tidak ditemukan dalam tabel File"
seperti gambar berikut ini:

Penyebabnya apa solusinya bagaimana?

Windi - mci
Bekasi

Solusi Cespleng :

Dari visual errornya, aplikasi PPh Badan yang ibu install itu versi terbaru yg dikeluarkan ditjen pajak tgl 15 April 2010. Adalah pembenahan dari versi sebelumnya (versi 21-01-2010) yang mengubah kata "Departemen" menjadi "kementerian" namun hasil aplikasinya tidak berjalan sempurna pada beberapa sistem operasi semisal Win 7... dimana tidak dapat meng-created DSN.

Solusinya silahkan install versi sebelumnya terlebih dahulu.

Error Proses Installasi Aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan 2010

Sore Pak Saadi,

Saya berulangkali menginstall aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah 2010 yang (versi terbaru) di Windows 7 selalu muncul error "kesalahan 2715. Nama Kunci file yang ditetapkan ('espt_pph_1771_2010_v1.0.exe') tidak ditemukan dalam tabel File"
seperti gambar berikut ini:

Penyebabnya apa solusinya bagaimana?

Windi - mci
Bekasi

Solusi Cespleng :

Dari visual errornya, aplikasi PPh Badan yang ibu install itu versi terbaru yg dikeluarkan ditjen pajak tgl 15 April 2010. Adalah pembenahan dari versi sebelumnya (versi 21-01-2010) yang mengubah kata "Departemen" menjadi "kementerian" namun hasil aplikasinya tidak berjalan sempurna pada beberapa sistem operasi semisal Win 7... dimana tidak dapat meng-created DSN.

Solusinya silahkan install versi sebelumnya terlebih dahulu.

Senin, 16 April 2012

Ingin membayar tetapi belum menerima SPPT PBB 2012

Dear Pak
Sampai saat ini saya belum menerima SPPT PBB 2012 padahal saya ingin segera membayar-nya. Berbagai cara sudah saya coba namun tidak berhasil.

Alamat Rumah saya di jalan Cimandiri, Jatireja, Cikarang Timur, Bekasi. Saat ini posisi saya sedang tinggal di jakarta selatan, dan rumah saya tersebut saat ini ditempati oleh saudara.
Saya sudah menanyakan ke saudara saya tetapi mereka tidak menerima surat SPPT PBB 2012 tersebut, saya juga sudah menanyakan ke pejabat RT terkait mengenai hal tersebut namun beliau juga tidak menerima SPPT PBB saya. Pejabat RT menyarankan untuk mencoba pembayaran melalui ATM BCA seperti cara pembayaran SPPT PBB 2011 saya dengan memasukkan NOP, namun sudah saya coba beberapa kali tetap tidak bisa dan tertera bahwa nomor tidak valid/tidak terdaftar.

Pertanyaan saya apakah nomor NOP setiap tahun berubah-rubah?
Bagaimana cara saya membayar SPPT PBB 2012 saya, jika saya sendiri tidak menerima Surat tersebut?
Sedangkan jika saya harus datang ke KPP yang di Cikarang tidak mungkin karena saya sekarang tinggal di jakarta selatan dan jarak ke KPP cikarang terlalu jauh untuk ditempuh, apalagi posisi saya saat ini adalah bekerja dimana jika ingin menanyakan hal tersebut harus datang ke KPP terkait.
Mohon solusi atas permasalahan saya tersebut, karena sebagai warga negara yg baik yang taat pajak saya ingin membayar PPB saya tersebut.
Apa yang harus saya lakukan?


B. RDW
Jakarta Selatan


Solusi Cespleng:
Pada prinsipnya, SPPT PBB diterbitkan setelah adanya permohonan secara tertulis dari Subjek Pajak (dalam hal ini bisa dari pihak Pengembang atau yang pemilik objek pajak yg bersangkutan) kalau memang sudah pernah terbit dan memiliki NOP silahkan konfirmasikan secara tertulis dan dikirim melalui faksimili ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, agar petugas pajak disana dapat menindaklanjutinya.

Rabu, 11 April 2012

Prosedur Pembuatan NPWP Cabang

Pak
Bagaimanakah caranya untuk mengurus buka cabang apabila pelaporan
pajak di luar daerah domisili dan pelaporan serta pembayaran berada di
pusat sesuai domisili..
tolong solusinya pak..

Yuga Ariwibowo

Solusi:


Silahkan mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi kedudukan/tempat kegiatan usaha dijalankan untuk menjadi Wajib Pajak Cabang dan atau Pengusaha Kena Pajak guna memperoleh NPWP Cabang.


Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan, dilampirkan dengan :
  1. Fotokopi NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pusat
  2. Surat Penunjukkan Cabang 
  3. Fotokopi Akte Pendirian (bagi WP Badan hukum)
  4. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus aktif
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  6. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan.
Semua pelayanan di kantor pelayanan pajak dimanapun berada tidak dikenakan biaya.

Demikian

Tidak Bisa Merubah Kode KPP e-SPT PPH Pasal 23

Pak Saadi,

Perusahaan kami pindah KPP tempat melaporkan PPh Pasal 23, saya lakukan perubahan kode KPP pada aplikasi e-SPT PPh  utility --> profil wajib pajak --> ubah --> pindah KPP --> simpan namun muncul message error "Kode KPP tersebut tidak terdaftar pada referensi KPP" seperti pada gambar:

Mohon solusinya.

Eni
PT. S Jababeka

Solusi:


Pada saat menjalankan utility --> profil wajib pajak --> ubah --> pindah KPP --> simpan. biasanya muncul message "Kode KPP tersebut tidak terdaftar pada referensi KPP" maka input terlebih dahulu identitas KPP baru pada menu Utility -> Referensi -> Daftar KPP -> Klik baru ->simpan.

Demikian

Tidak Bisa Merubah Kode KPP e-SPT PPH Pasal 23

Pak Saadi,

Perusahaan kami pindah KPP tempat melaporkan PPh Pasal 23, saya lakukan perubahan kode KPP pada aplikasi e-SPT PPh  utility --> profil wajib pajak --> ubah --> pindah KPP --> simpan namun muncul message error "Kode KPP tersebut tidak terdaftar pada referensi KPP" seperti pada gambar:

Mohon solusinya.

Eni
PT. S Jababeka

Solusi:


Pada saat menjalankan utility --> profil wajib pajak --> ubah --> pindah KPP --> simpan. biasanya muncul message "Kode KPP tersebut tidak terdaftar pada referensi KPP" maka input terlebih dahulu identitas KPP baru pada menu Utility -> Referensi -> Daftar KPP -> Klik baru ->simpan.

Demikian

Kamis, 05 April 2012

Setting Tulisan Arab di Windows 7, Office 2007

Pak Saadi,

Saya tengah mengerjakan karya tulis tentang Pendidikan Agama Islam, didalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa hadits yang harus saya ketik dalam tulisan Arab.
Komputer saya menggunakan sistem operasi Windows 7 dan MS. Office 2007, saya tidak dapat menginput tulisan arab di MS. Word-nya padahal font nya sudah saya pilih Arabic... mengapa ya?

Mohon solusinya...

Ahmad
Cirebon


Solusi Cespleng:


Untuk bisa menginput tulisan arab pada Microsoft Word 2007, terlebih dahulu setting sistem operasinya, untuk Windows 7 silahkan ikuti langkah settingnya sebagai berikut:


Masuk ke Control Panel, Pilih Change Keyboard...(perhatikan gambar dibawah)

Klik kembali change keyboards, akan tampil jendela seperti ini :


klik keyboard dan button Add (perhatikan gambar diatas).
Selanjutnya ikuti langkah-langkah seperti gambar dibawah ini:



hasil preview:


close, dan klik apply lalu Oke

terakhir lihat layar monitor di sudut kanan bawah :


pilih arabic untuk memulai mengetik tulisan arab.

Demikian.





WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---