Senin, 30 April 2012

Batas Akhir Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Pak

Mohon infonya...
Kapan batas akhir pelunasan PPh Pasal 29 Badan, dan kapan batas akhir pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2011?
Sekiranya terlambat melaporkan SPT PPh Badan 2011 apa sanksinya?

Terima kasih

Yani
Cikarang


Solusi Cespleng


Untuk pelunasan PPh yang kurang dibayar (PPh Pasal 29 Badan) batas waktunya adalah sebelum SPT disampaikan ke kantor pelayanan pajak, batas waktu pelaporan SPT PPh Badan tahun pajak 2011 adalah tanggal 30 April 2012.


Jika SPT Tahunan PPh Badan terlambat dilaporkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP berupa sanksi administratif sebesar Rp 1.000.000,-

Berikut ketentuan batas waktu pelaporan dan denda terlambat lapor berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP :

Batas Waktu Pelaporan :

Pasal 3 (ayat 3)


Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

  1. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
  2. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  3. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Pasal 3 (ayat 4)
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan


Berikut Sanksi Keterlambatan:
Pasal 7(ayat 1)
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Demikian

Selasa, 24 April 2012

Keuntungan Penjualan Aset, apakah dikenakan pajak?

Dear Pak
Jika perusahaan menjual sebuah asetnya katakanlah sebuah kendaraan dan setelah dihitung dari sisa nilai buku ternyata sudah mendapatkan untung atas penjualan tersebut.

Apakah atas penjualan aset itu, perusahaan dikenakan pajak penjualan?
Besarnya berapa persen yak pak? Dan harus dibayarkan kapan?
Dasar hukumnya peraturan nomor berapa?


Trima kasih

Ratna
Jakarta Selatan


Solusi Cespleng:


Untuk kasus diatas bisa dilihat dari dua aspek:


Pertama, dari aspek PPN:
terutang PPN pasal 16D UU PPN, tarif 10% DPP sebesar harga terjualnya.

yang kedua dari aspek PPh Badan:
menjadi penghasilan lain-lain, Obyek PPh Pasal 25 biasa (bukan PPh Final).

Error Saat Impor Data Bukti Potong PPh Pasal 23

Pak Saadi..

mohon bantuannya..

saat saya mau impor kredit pajak pph 23 di e-spt yang baru muncul error 'kode jenis pph yang dipotong salah'
di instalasi e-spt baru juga ngga ada contoh file impornya...
bagaimana caranya supaya bisa di impor pak? makasih..

Iqbal Bawazier

Solusi Cespleng:


Pak Iqbal, ada kemungkinan memang data yang bapak inputkan tidak sesuai dengan skema impor yang telah ditentukan kodenya. Printscreen kodenya sebagai berikut:


Sebagai bahan persandingan, skema impor Bukti Potong PPh Pasal 23 telah saya kirim ke alamat email bapak, silahkan cek inbox-nya.

Error Saat Impor Data Bukti Potong PPh Pasal 23

Pak Saadi..

mohon bantuannya..

saat saya mau impor kredit pajak pph 23 di e-spt yang baru muncul error 'kode jenis pph yang dipotong salah'
di instalasi e-spt baru juga ngga ada contoh file impornya...
bagaimana caranya supaya bisa di impor pak? makasih..

Iqbal Bawazier

Solusi Cespleng:


Pak Iqbal, ada kemungkinan memang data yang bapak inputkan tidak sesuai dengan skema impor yang telah ditentukan kodenya. Printscreen kodenya sebagai berikut:


Sebagai bahan persandingan, skema impor Bukti Potong PPh Pasal 23 telah saya kirim ke alamat email bapak, silahkan cek inbox-nya.

Rabu, 18 April 2012

e-SPT PPh Pasal 21 tidak bisa dibuka akibat ubah kode KPP

Pak Saadi,

Kami pindah tempat pelaporan SPT PPh 21 Masa dari KPP Madya Bekasi ke KPP Pratama Cikarang Utara, pada aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 tersedia fasilitas untuk mengubah kode KPP yaitu dari Utility - Profile Wajib Pajak. Saya telah membuat SPT untuk Masa Maret 2012 kemudian saya ubah kode KPP-nya dan buat csv... tetapi saya cek nilai PPh terutangnya berubah jadi nol "0", penasaran saya coba buka induknya dan ternyata sudah tidak bisa terbuka lagi. ada pesan error " Either BOF or EOF is true, or the current record has been deleted. Requested operation requires a current record "

Mengapa demikian ya? apakah data yang telah saya inputkan sejak Juni 2009 sampai terakhir maret 2012 didalamnya hilang semua?  
Mohon solusinya..

Nunung
PT. Sekawan Putra Makmur

Solusi Cespleng :

Error tersebut adalah akibat tidak sempurnanya eksekusi perubahan kode KPP, memang diaplikasi tersedia fasilitas tersebut, namun langkah perubahan data yang telah ibu lakukan tidak mengeksekusi seluruh tabel yang ada di database 1721.mdb. Dalam database tersebut diantaranya ada tabel DAT_PROFILE dan DS_FORM_INDUK, mengubah kode KPP yaitu dari Utility - Profile Wajib Pajak hanya mengupdate tabel DAT_PROFILE, tidak turut mengupdate DS_FORM_INDUK akibatnya NPWP pada kedua tabel tersebut tidak sinkron.

Oleh sebab hal diatas, SPT tidak bisa dibuka karena tidak menemukan NPWP yang di-query..
Jadi untuk bisa diakses, semestinya sebelum membuat SPT baru, ubah terlebih dahulu kode KPP nya... supaya NPWP pada tabel DAT_PROFILE dan DS_FORM_INDUK sinkron.

Langkah penanganan:
1. Jika bisa buka database, silahkan sesuaikan NPWP pada tabek DS_FORM_INDUK 
2. Jika tidak bisa buka database, hapus terlebih dahulu SPT masa Maret 2012, kemudian buat dan input ulang SPT Maret 2012 nya.

Demikian

e-SPT PPh Pasal 21 tidak bisa dibuka akibat ubah kode KPP

Pak Saadi,

Kami pindah tempat pelaporan SPT PPh 21 Masa dari KPP Madya Bekasi ke KPP Pratama Cikarang Utara, pada aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 tersedia fasilitas untuk mengubah kode KPP yaitu dari Utility - Profile Wajib Pajak. Saya telah membuat SPT untuk Masa Maret 2012 kemudian saya ubah kode KPP-nya dan buat csv... tetapi saya cek nilai PPh terutangnya berubah jadi nol "0", penasaran saya coba buka induknya dan ternyata sudah tidak bisa terbuka lagi. ada pesan error " Either BOF or EOF is true, or the current record has been deleted. Requested operation requires a current record "

Mengapa demikian ya? apakah data yang telah saya inputkan sejak Juni 2009 sampai terakhir maret 2012 didalamnya hilang semua?  
Mohon solusinya..

Nunung
PT. Sekawan Putra Makmur

Solusi Cespleng :

Error tersebut adalah akibat tidak sempurnanya eksekusi perubahan kode KPP, memang diaplikasi tersedia fasilitas tersebut, namun langkah perubahan data yang telah ibu lakukan tidak mengeksekusi seluruh tabel yang ada di database 1721.mdb. Dalam database tersebut diantaranya ada tabel DAT_PROFILE dan DS_FORM_INDUK, mengubah kode KPP yaitu dari Utility - Profile Wajib Pajak hanya mengupdate tabel DAT_PROFILE, tidak turut mengupdate DS_FORM_INDUK akibatnya NPWP pada kedua tabel tersebut tidak sinkron.

Oleh sebab hal diatas, SPT tidak bisa dibuka karena tidak menemukan NPWP yang di-query..
Jadi untuk bisa diakses, semestinya sebelum membuat SPT baru, ubah terlebih dahulu kode KPP nya... supaya NPWP pada tabel DAT_PROFILE dan DS_FORM_INDUK sinkron.

Langkah penanganan:
1. Jika bisa buka database, silahkan sesuaikan NPWP pada tabek DS_FORM_INDUK 
2. Jika tidak bisa buka database, hapus terlebih dahulu SPT masa Maret 2012, kemudian buat dan input ulang SPT Maret 2012 nya.

Demikian

Selasa, 17 April 2012

Error Proses Installasi Aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan 2010

Sore Pak Saadi,

Saya berulangkali menginstall aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah 2010 yang (versi terbaru) di Windows 7 selalu muncul error "kesalahan 2715. Nama Kunci file yang ditetapkan ('espt_pph_1771_2010_v1.0.exe') tidak ditemukan dalam tabel File"
seperti gambar berikut ini:

Penyebabnya apa solusinya bagaimana?

Windi - mci
Bekasi

Solusi Cespleng :

Dari visual errornya, aplikasi PPh Badan yang ibu install itu versi terbaru yg dikeluarkan ditjen pajak tgl 15 April 2010. Adalah pembenahan dari versi sebelumnya (versi 21-01-2010) yang mengubah kata "Departemen" menjadi "kementerian" namun hasil aplikasinya tidak berjalan sempurna pada beberapa sistem operasi semisal Win 7... dimana tidak dapat meng-created DSN.

Solusinya silahkan install versi sebelumnya terlebih dahulu.

Error Proses Installasi Aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan 2010

Sore Pak Saadi,

Saya berulangkali menginstall aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah 2010 yang (versi terbaru) di Windows 7 selalu muncul error "kesalahan 2715. Nama Kunci file yang ditetapkan ('espt_pph_1771_2010_v1.0.exe') tidak ditemukan dalam tabel File"
seperti gambar berikut ini:

Penyebabnya apa solusinya bagaimana?

Windi - mci
Bekasi

Solusi Cespleng :

Dari visual errornya, aplikasi PPh Badan yang ibu install itu versi terbaru yg dikeluarkan ditjen pajak tgl 15 April 2010. Adalah pembenahan dari versi sebelumnya (versi 21-01-2010) yang mengubah kata "Departemen" menjadi "kementerian" namun hasil aplikasinya tidak berjalan sempurna pada beberapa sistem operasi semisal Win 7... dimana tidak dapat meng-created DSN.

Solusinya silahkan install versi sebelumnya terlebih dahulu.

Senin, 16 April 2012

Ingin membayar tetapi belum menerima SPPT PBB 2012

Dear Pak
Sampai saat ini saya belum menerima SPPT PBB 2012 padahal saya ingin segera membayar-nya. Berbagai cara sudah saya coba namun tidak berhasil.

Alamat Rumah saya di jalan Cimandiri, Jatireja, Cikarang Timur, Bekasi. Saat ini posisi saya sedang tinggal di jakarta selatan, dan rumah saya tersebut saat ini ditempati oleh saudara.
Saya sudah menanyakan ke saudara saya tetapi mereka tidak menerima surat SPPT PBB 2012 tersebut, saya juga sudah menanyakan ke pejabat RT terkait mengenai hal tersebut namun beliau juga tidak menerima SPPT PBB saya. Pejabat RT menyarankan untuk mencoba pembayaran melalui ATM BCA seperti cara pembayaran SPPT PBB 2011 saya dengan memasukkan NOP, namun sudah saya coba beberapa kali tetap tidak bisa dan tertera bahwa nomor tidak valid/tidak terdaftar.

Pertanyaan saya apakah nomor NOP setiap tahun berubah-rubah?
Bagaimana cara saya membayar SPPT PBB 2012 saya, jika saya sendiri tidak menerima Surat tersebut?
Sedangkan jika saya harus datang ke KPP yang di Cikarang tidak mungkin karena saya sekarang tinggal di jakarta selatan dan jarak ke KPP cikarang terlalu jauh untuk ditempuh, apalagi posisi saya saat ini adalah bekerja dimana jika ingin menanyakan hal tersebut harus datang ke KPP terkait.
Mohon solusi atas permasalahan saya tersebut, karena sebagai warga negara yg baik yang taat pajak saya ingin membayar PPB saya tersebut.
Apa yang harus saya lakukan?


B. RDW
Jakarta Selatan


Solusi Cespleng:
Pada prinsipnya, SPPT PBB diterbitkan setelah adanya permohonan secara tertulis dari Subjek Pajak (dalam hal ini bisa dari pihak Pengembang atau yang pemilik objek pajak yg bersangkutan) kalau memang sudah pernah terbit dan memiliki NOP silahkan konfirmasikan secara tertulis dan dikirim melalui faksimili ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, agar petugas pajak disana dapat menindaklanjutinya.

Rabu, 11 April 2012

Prosedur Pembuatan NPWP Cabang

Pak
Bagaimanakah caranya untuk mengurus buka cabang apabila pelaporan
pajak di luar daerah domisili dan pelaporan serta pembayaran berada di
pusat sesuai domisili..
tolong solusinya pak..

Yuga Ariwibowo

Solusi:


Silahkan mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi kedudukan/tempat kegiatan usaha dijalankan untuk menjadi Wajib Pajak Cabang dan atau Pengusaha Kena Pajak guna memperoleh NPWP Cabang.


Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan, dilampirkan dengan :
  1. Fotokopi NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pusat
  2. Surat Penunjukkan Cabang 
  3. Fotokopi Akte Pendirian (bagi WP Badan hukum)
  4. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus aktif
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  6. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan.
Semua pelayanan di kantor pelayanan pajak dimanapun berada tidak dikenakan biaya.

Demikian

Tidak Bisa Merubah Kode KPP e-SPT PPH Pasal 23

Pak Saadi,

Perusahaan kami pindah KPP tempat melaporkan PPh Pasal 23, saya lakukan perubahan kode KPP pada aplikasi e-SPT PPh  utility --> profil wajib pajak --> ubah --> pindah KPP --> simpan namun muncul message error "Kode KPP tersebut tidak terdaftar pada referensi KPP" seperti pada gambar:

Mohon solusinya.

Eni
PT. S Jababeka

Solusi:


Pada saat menjalankan utility --> profil wajib pajak --> ubah --> pindah KPP --> simpan. biasanya muncul message "Kode KPP tersebut tidak terdaftar pada referensi KPP" maka input terlebih dahulu identitas KPP baru pada menu Utility -> Referensi -> Daftar KPP -> Klik baru ->simpan.

Demikian

Tidak Bisa Merubah Kode KPP e-SPT PPH Pasal 23

Pak Saadi,

Perusahaan kami pindah KPP tempat melaporkan PPh Pasal 23, saya lakukan perubahan kode KPP pada aplikasi e-SPT PPh  utility --> profil wajib pajak --> ubah --> pindah KPP --> simpan namun muncul message error "Kode KPP tersebut tidak terdaftar pada referensi KPP" seperti pada gambar:

Mohon solusinya.

Eni
PT. S Jababeka

Solusi:


Pada saat menjalankan utility --> profil wajib pajak --> ubah --> pindah KPP --> simpan. biasanya muncul message "Kode KPP tersebut tidak terdaftar pada referensi KPP" maka input terlebih dahulu identitas KPP baru pada menu Utility -> Referensi -> Daftar KPP -> Klik baru ->simpan.

Demikian

Kamis, 05 April 2012

Setting Tulisan Arab di Windows 7, Office 2007

Pak Saadi,

Saya tengah mengerjakan karya tulis tentang Pendidikan Agama Islam, didalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa hadits yang harus saya ketik dalam tulisan Arab.
Komputer saya menggunakan sistem operasi Windows 7 dan MS. Office 2007, saya tidak dapat menginput tulisan arab di MS. Word-nya padahal font nya sudah saya pilih Arabic... mengapa ya?

Mohon solusinya...

Ahmad
Cirebon


Solusi Cespleng:


Untuk bisa menginput tulisan arab pada Microsoft Word 2007, terlebih dahulu setting sistem operasinya, untuk Windows 7 silahkan ikuti langkah settingnya sebagai berikut:


Masuk ke Control Panel, Pilih Change Keyboard...(perhatikan gambar dibawah)

Klik kembali change keyboards, akan tampil jendela seperti ini :


klik keyboard dan button Add (perhatikan gambar diatas).
Selanjutnya ikuti langkah-langkah seperti gambar dibawah ini:



hasil preview:


close, dan klik apply lalu Oke

terakhir lihat layar monitor di sudut kanan bawah :


pilih arabic untuk memulai mengetik tulisan arab.

Demikian.





Setting Tulisan Arab di Windows 7, Office 2007

Pak Saadi,

Saya tengah mengerjakan karya tulis tentang Pendidikan Agama Islam, didalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa hadits yang harus saya ketik dalam tulisan Arab.
Komputer saya menggunakan sistem operasi Windows 7 dan MS. Office 2007, saya tidak dapat menginput tulisan arab di MS. Word-nya padahal font nya sudah saya pilih Arabic... mengapa ya?

Mohon solusinya...

Ahmad
Cirebon


Solusi Cespleng:


Untuk bisa menginput tulisan arab pada Microsoft Word 2007, terlebih dahulu setting sistem operasinya, untuk Windows 7 silahkan ikuti langkah settingnya sebagai berikut:


Masuk ke Control Panel, Pilih Change Keyboard...(perhatikan gambar dibawah)

Klik kembali change keyboards, akan tampil jendela seperti ini :


klik keyboard dan button Add (perhatikan gambar diatas).
Selanjutnya ikuti langkah-langkah seperti gambar dibawah ini:



hasil preview:


close, dan klik apply lalu Oke

terakhir lihat layar monitor di sudut kanan bawah :


pilih arabic untuk memulai mengetik tulisan arab.

Demikian.





Senin, 02 April 2012

Dipindahkan KPP tempat lapor secara jabatan oleh Ditjen Pajak, apa perlu reset nomor faktur pajak?

Pak
Kami selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) dipindahkan KPP tempat terdaftar dan pelaporan pajak secara jabatan oleh ditjen pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-27/PJ/2012 yang efektif berlaku mulai 1 April 2012, artinya mulai 1 April 2012 kami harus mencantumkan NPWP dan NPKP baru dalam administrasi perpajakan kami.

Permasalahannya adalah menyangkut penomoran faktur pajak, apakah mesti direset ke 0000001 sesuai dengan PER-65/2010 yang mengatur penomoran faktur pajak bagi PKP yang mengajukan pindah KPP, ataukah ada ketentuan lain yang membolehkan atau bahkan mengharuskan untuk melanjutkan urutan nomor fakturnya.??

Terima Kasih

Mr. P
PT. M, Cikarang


Solusi:


PKP yang dipindahkan secara jabatan tempat lapor (KPP) nya, diatur tersendiri dalam


PER-49/PJ/2011 tanggal 30 Desember 2012 untuk hal penomoran faktur pajak, Wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan melanjutkan nomor seri Faktur Pajak yang telah terbit


Demikian

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---