Senin, 02 April 2012

Dipindahkan KPP tempat lapor secara jabatan oleh Ditjen Pajak, apa perlu reset nomor faktur pajak?

Pak
Kami selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) dipindahkan KPP tempat terdaftar dan pelaporan pajak secara jabatan oleh ditjen pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-27/PJ/2012 yang efektif berlaku mulai 1 April 2012, artinya mulai 1 April 2012 kami harus mencantumkan NPWP dan NPKP baru dalam administrasi perpajakan kami.

Permasalahannya adalah menyangkut penomoran faktur pajak, apakah mesti direset ke 0000001 sesuai dengan PER-65/2010 yang mengatur penomoran faktur pajak bagi PKP yang mengajukan pindah KPP, ataukah ada ketentuan lain yang membolehkan atau bahkan mengharuskan untuk melanjutkan urutan nomor fakturnya.??

Terima Kasih

Mr. P
PT. M, Cikarang


Solusi:


PKP yang dipindahkan secara jabatan tempat lapor (KPP) nya, diatur tersendiri dalam


PER-49/PJ/2011 tanggal 30 Desember 2012 untuk hal penomoran faktur pajak, Wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan melanjutkan nomor seri Faktur Pajak yang telah terbit


Demikian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---