Selasa, 17 April 2012

Error Proses Installasi Aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan 2010

Sore Pak Saadi,

Saya berulangkali menginstall aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah 2010 yang (versi terbaru) di Windows 7 selalu muncul error "kesalahan 2715. Nama Kunci file yang ditetapkan ('espt_pph_1771_2010_v1.0.exe') tidak ditemukan dalam tabel File"
seperti gambar berikut ini:

Penyebabnya apa solusinya bagaimana?

Windi - mci
Bekasi

Solusi Cespleng :

Dari visual errornya, aplikasi PPh Badan yang ibu install itu versi terbaru yg dikeluarkan ditjen pajak tgl 15 April 2010. Adalah pembenahan dari versi sebelumnya (versi 21-01-2010) yang mengubah kata "Departemen" menjadi "kementerian" namun hasil aplikasinya tidak berjalan sempurna pada beberapa sistem operasi semisal Win 7... dimana tidak dapat meng-created DSN.

Solusinya silahkan install versi sebelumnya terlebih dahulu.

4 komentar:

  1. Saya install pada Windows XP SP3 juga tidak bisa .
    pesan error yang saya hadapi juga sama dengan Pak Saadi.
    Mohon dijelaskan mengapa hal ini saya alami.

    Terimakasih.

    BalasHapus
  2. Silahkan Install terlebih dahulu aplikasi e-SPT PPh Badan versi sebelumnya (down grade)

    BalasHapus
  3. itu pak, sortcutnya salah,, coba masuk ke c:/programfiles/djp/espt badan rupiah 2010/espt pph 1771 v1.1 baru buat sortcut dari sana

    BalasHapus
  4. sy sdh mencoba cara pak santoso, namun blm berhasil. kendala di versi sebelumnya, tertera masa pembukuan 0109 s.d. 1209 padahal yang ingin disusun adalah utk thn pajak 2011. mohon saran nya..

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---