Rabu, 18 April 2012

e-SPT PPh Pasal 21 tidak bisa dibuka akibat ubah kode KPP

Pak Saadi,

Kami pindah tempat pelaporan SPT PPh 21 Masa dari KPP Madya Bekasi ke KPP Pratama Cikarang Utara, pada aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 tersedia fasilitas untuk mengubah kode KPP yaitu dari Utility - Profile Wajib Pajak. Saya telah membuat SPT untuk Masa Maret 2012 kemudian saya ubah kode KPP-nya dan buat csv... tetapi saya cek nilai PPh terutangnya berubah jadi nol "0", penasaran saya coba buka induknya dan ternyata sudah tidak bisa terbuka lagi. ada pesan error " Either BOF or EOF is true, or the current record has been deleted. Requested operation requires a current record "

Mengapa demikian ya? apakah data yang telah saya inputkan sejak Juni 2009 sampai terakhir maret 2012 didalamnya hilang semua?  
Mohon solusinya..

Nunung
PT. Sekawan Putra Makmur

Solusi Cespleng :

Error tersebut adalah akibat tidak sempurnanya eksekusi perubahan kode KPP, memang diaplikasi tersedia fasilitas tersebut, namun langkah perubahan data yang telah ibu lakukan tidak mengeksekusi seluruh tabel yang ada di database 1721.mdb. Dalam database tersebut diantaranya ada tabel DAT_PROFILE dan DS_FORM_INDUK, mengubah kode KPP yaitu dari Utility - Profile Wajib Pajak hanya mengupdate tabel DAT_PROFILE, tidak turut mengupdate DS_FORM_INDUK akibatnya NPWP pada kedua tabel tersebut tidak sinkron.

Oleh sebab hal diatas, SPT tidak bisa dibuka karena tidak menemukan NPWP yang di-query..
Jadi untuk bisa diakses, semestinya sebelum membuat SPT baru, ubah terlebih dahulu kode KPP nya... supaya NPWP pada tabel DAT_PROFILE dan DS_FORM_INDUK sinkron.

Langkah penanganan:
1. Jika bisa buka database, silahkan sesuaikan NPWP pada tabek DS_FORM_INDUK 
2. Jika tidak bisa buka database, hapus terlebih dahulu SPT masa Maret 2012, kemudian buat dan input ulang SPT Maret 2012 nya.

Demikian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---