Senin, 16 April 2012

Ingin membayar tetapi belum menerima SPPT PBB 2012

Dear Pak
Sampai saat ini saya belum menerima SPPT PBB 2012 padahal saya ingin segera membayar-nya. Berbagai cara sudah saya coba namun tidak berhasil.

Alamat Rumah saya di jalan Cimandiri, Jatireja, Cikarang Timur, Bekasi. Saat ini posisi saya sedang tinggal di jakarta selatan, dan rumah saya tersebut saat ini ditempati oleh saudara.
Saya sudah menanyakan ke saudara saya tetapi mereka tidak menerima surat SPPT PBB 2012 tersebut, saya juga sudah menanyakan ke pejabat RT terkait mengenai hal tersebut namun beliau juga tidak menerima SPPT PBB saya. Pejabat RT menyarankan untuk mencoba pembayaran melalui ATM BCA seperti cara pembayaran SPPT PBB 2011 saya dengan memasukkan NOP, namun sudah saya coba beberapa kali tetap tidak bisa dan tertera bahwa nomor tidak valid/tidak terdaftar.

Pertanyaan saya apakah nomor NOP setiap tahun berubah-rubah?
Bagaimana cara saya membayar SPPT PBB 2012 saya, jika saya sendiri tidak menerima Surat tersebut?
Sedangkan jika saya harus datang ke KPP yang di Cikarang tidak mungkin karena saya sekarang tinggal di jakarta selatan dan jarak ke KPP cikarang terlalu jauh untuk ditempuh, apalagi posisi saya saat ini adalah bekerja dimana jika ingin menanyakan hal tersebut harus datang ke KPP terkait.
Mohon solusi atas permasalahan saya tersebut, karena sebagai warga negara yg baik yang taat pajak saya ingin membayar PPB saya tersebut.
Apa yang harus saya lakukan?


B. RDW
Jakarta Selatan


Solusi Cespleng:
Pada prinsipnya, SPPT PBB diterbitkan setelah adanya permohonan secara tertulis dari Subjek Pajak (dalam hal ini bisa dari pihak Pengembang atau yang pemilik objek pajak yg bersangkutan) kalau memang sudah pernah terbit dan memiliki NOP silahkan konfirmasikan secara tertulis dan dikirim melalui faksimili ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, agar petugas pajak disana dapat menindaklanjutinya.

30 komentar:

  1. Utk PBB 2012 sekarang dikelola oleh Pemda (Dispenda) jadi pengaturan pembayaran melalui Dispenda, dan ini menjadi kemunduran karena tidak lagi bisa dibayarkan online melalui ATM

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju ... Sistem yang baru harusnya mempermudah bukan mempersulit. Pembayaran via ATM lebih transparant dan menghindari adanya korupsi.

      Hapus
  2. Ironi memang, mau bayar aja kok susah ya ..
    Cara berfikir para birokrat harusnya diubah, bukan untuk kepentingan sektoral tapi kepentingan negara dan biasakan kerjasama bukan jalan sendiri2 ..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul Gan.... Saya sdh pusing dan cape mau bayar PBB, kenapa tdk ada sosialisasi atau pemberitahuan resmi via media terlebih dulu biar kita tahu di mana bayarnya. Krn selama ini bayar via online. Sengsara punya tanah jauh dr tempat tinggal.
      Dengan alasan otonomi daerah akhirnya kt mundur ke jaman manual, tentu sangat merepotkan..... mmng benar "CARA BERPIKIR PARA BIROKRAT HRS DI UBAH" sy pikir ini terkait kualitas SDM di link Birokrasi yg kurang paham pd tuntutan zaman.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus
  3. mulai Januari 2013, PBB Perkotaan dan Pedesaan di Kota dan Kabupaten Bekasi pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah... mudah-mudahan lebih memudahkan

    BalasHapus
  4. Pak Saadi, untuk pembayaran PBB Kabupaten Bekasi apakah bisa melalui Bank? Misal Bank Jabar gitu?

    Thx

    BalasHapus
  5. Barusan dari Bank Jabar Ir. Juanda Bekasi, katanya klo tuk Kabupaten Bekasi harus ke Bank Jabar Cikarang Plaza, Cikarang. Hadeeeh. Balik lagi ke jaman batu. Ga online.

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan Anda kirim saran ke pemda kabupaten bekasi, semoga input dari Anda bisa meningkatkan mutu pelayanan PBB di Pemda bekasi

      Hapus
    2. Saran sy mohon para birokrat tahu persis sekarang zaman praktis, animo masyarakat tinggi sebenarnya utk bayar PBB tp aturan dibuat mempersulit proses pembayaran. Perlu diketahui tdk semua wajib pajak tinggal di wilayahnya, tp punya properti di wilayah tsb dan jg "waktu" krn jauh sementara sabtu minggu tdk ada pelayanan(???).
      Jd jangan salahkan wajib pajak kl caranya bgt....kembali ke mesin ketik di ksih no. antrian kemudian cap jempol..... Ampuuuun...... Kpn Indonesia Maju dgn Birokrasi spt ini...!!!!

      Hapus
  6. pengalaman menarik buat siambil hikmahnya,saya menyicil rumah melalui KPR BTN,sudah hampir 8 tahun,tetapi anehnya belum pernah menerima SPPT PBB,kemudian berinisiatif datang ke kantor pajak Cimahi november 2012,dan oleh mereka disarankan untuk membuat SPPT PBB,mengisi persyaratan formulir,dll. setelah mengisi lengkap diajukan 9 november 2012,dan meunggu hasil selama 2 bulan,..januari 2013 saya mengecek ke kantor pajak cimahi,dan sikasih jawaban dari mereka SPPT PBB telah selesai 3 Januari 2013,dan mulai tahun ini saya katanya bisa bayar PBB,saya bangga bisa bayar pajak dalam hati,tetapi karena dalam masa perailhan dari kantor pajak ke pemkab bandug barat,jadi mereka katanya tak ada kewemangan dalam mencetak SPPT PBB tersebut,jadi tumggu february 2013 di kantor Pemkab bandung barat aja siap mencetaknya..saya hampir 10 kali bulak-balik tuk mengecek dan meminta SPPT PBB rumah saya...kantor pajak lalu ke kantor dina pendapatan pemkab bandung barat....betapa sulitnya mengurus SPPT PBB baru...dan akhirnya tanggal 2 maret saya cek lagi ke kantor pajak,,dan disuru ke kantor pemkab bandung barat...dan betapa terkejutnya saya...kata mereka SPPT PBB dah bisa terbit dengan syarat harus bayar PBB dari thun 2005....gak salah nih?...hak wajib pajak adalah terbit dulu SPPT,BARU BAYAR PBB,INI KHO DIBALIK...ANEH..BOROKASI ZAMAN SEKARANG KAYA GINI...JAUH BERBEDA DENGAN PELAYANAN DI KANTOR PAJAK PRATAMA

    BalasHapus
  7. mau BAYAR pajak aja susah...hadehhh

    BalasHapus
  8. Kenapa PBB tahun 2013 nilainya pada turun

    BalasHapus
  9. Saya tinggal di Cimahi, pada tahun 2012 yl kami dapat melakukan pembayaran PBB melalui BANK JABAR KP Pajak Cimahi, ATM; BCA, BII, BUMI PUTERA, BUKOPIN, MANDIRI, BNI, TELLER; BNP, BANK JABAR, KP PAJAK CIMAHI, BUMI PUTERA, BUKOPIN,BNI, INTERNET; BCA, MANDIRI, BNI (tertulis pada SPPT th 2012). . . . pada tahun 2013 BNI tidak dapat menerima pembayarana PBB sehubungan semua telah dialihkan ke PEMDA PROPINSI/KABUPATEN/KOTA . . . . . bayar pajak semakin sulit aja !

    BalasHapus
  10. BISA JADI KORUPSI BERJAMAAH NIH, SUDAH TIDAK MELALUI SISTEM LAGI, RAKYAT YANG DIBUAT SUDAH PADAHAL MEREKA TAAT MAU BAYAR PAJAK, APA KATA DUNIA

    BalasHapus
  11. Aneh memang kebijakan yang diambil pemerintah kab bekasi ini. bukannya menambah outlet pembayaran malah mengerdili hanya bisa dibayar di loket khusus dan bank jabar saja sosialisasi/kata dari kepala desa saya.
    Kapan akan maju kalo birokrat cara berpikirnya masih tradisional.
    Satu lagi, kenapa mau ngurus PBB saja hrs ribet dan njimet. Apa ga bisa ya dispenda itu turun sampai kelurahan atau diwakilkan dikelurahan.
    Kapan ya masyarakat kaya kita ini dilayani dengan nyaman......

    BalasHapus
  12. Kalau di Komplek saya ( Wilayah RW 23 Bekasi Timur ) kebetulan setiap Sabtu ada petugas dari BJB yg siap melayani warga yg hendak membayar PBB , di Sekretariat kantor RW . Jadi ga terlalu repot .

    ~ Bu Tri ~

    BalasHapus
  13. Informasi yang sangat berguna Ibu Tri... silahkan untuk warga terdekat kompleks ibu tri untuk memanfaatkan kemudahan tersebut

    BalasHapus
  14. kalo pemiliknya diluar daerah gmn coba ,,,, mau taat bayar pajak malah dipersulit

    BalasHapus
  15. mau bayar pajak dipersulit, kembali ke jaman batu.
    Sudah bayar pajak, eeee... dana pajaknya DIKORUPSI oleh PEGAWAI PAJAK JUGA.... weleh..weleh..weleh...

    BalasHapus
  16. Sya jga mengalami kesulitan u/ byr PBB thn ini. Stlh bela2in cuti t'nyata hasilnya nihil. Sya coba ke BJB di Jl. Raya Babelan, teller nya blng klo sistem Offline dan sya meluncur ke BRI Pejuang disana sya dilempar lgi ke BRI Harapan Indah. Dri sana mereka dgn tak berdosa blng sya hrs melakukan pembayaran di BRI Cikarang. What the hell!!! Kita mau taat tpi malah dipersulit skali. Dispenda pun slalu Offine, apa krn petugasnya "malas" ato memang sistem nya yg msh kampungan. Betul2 muak saya dgn birokrasi. Mohon dibenahi pakk jgn perut bapak saja yg dibenahi. Kami ingin Bekasi lbh b'sahabat & nyaman huni.

    BalasHapus
  17. nggak usah bayar pajaknya,gitu aja kok repot

    BalasHapus
  18. Saya bayar lewat Ibank BNI bisa untuk PBB Kab. Sumedang, tapi tidak bisa untuk Jakarta Selatan. Via KlikBCA juga ga bisa.

    BalasHapus
  19. Saya lebih parah lagi .. dari awal kredit rumah ,belum pernah sekalipun menerima sppt pbb ,waktu saya tanya ke pemasaran dilempar ke desa... saya ke desa tidak ada pbb atas nama saya.

    sekarang sudah hampir 13 tahun saya ga bayar pajak pbb saya... Ya Allah ampunilah dosa hamba-Mu yang tidak membayar pajak ini...
    Amiiin....

    BalasHapus
  20. Kemarin baru urus PBB yang terlewat/tdk tercetak, ada kemungkinan ini terjadi ke anda, langkah utama cb cek ke kelurahan setempat, jika didata/buku besar data PBB tidak ada/trlewat, biasanya akan diberikan srt pengantar dari kelurahan, minta dibagian pelayanan dikelurahan lalu bawa srt pengantar tsb ke kntr UPPD setempat, biasanya akan diarahkan org kelurahan dimana tempatnya, stlh itu di bagian PBB biasanya akan diminta melengkapi persyaratan sbb: Srt pengantar dari kel, fotokopi pbb thn sebelumnya, fotokopi ktp an. wajib pajak, fotokopi KK dan surat kuasa asli (materai 6000) jika ingin diwakilkan kepengurusannya, stlh syarat terpenuhi diperlukan 4hari kerja utk pembuatan cetak PBB yang terlewat & selesai. semoga membantu

    BalasHapus
  21. Saya mau bayar pbb tapi pembayaran tahun kemarin belum turun gimana tuh gan.

    BalasHapus
  22. Saya tahun kemarin bayar pbb lewat BRI tapi SPPT belum turun gimana gan

    BalasHapus
  23. hadehhh.. emang susah

    BalasHapus
  24. semakin enak bisa cek pbb kapanpun
    makasih atas infonya

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---