Senin, 03 Desember 2012

Panduan Backup Database e-SPT PPN 1111 dan Pemanfaatannya

Selamat siang bapak Saadi

Saya mau tanya, barusan komputer kantor di betulkan (dan di format) tetapi data sudah di backup. Login ke database data.mdb berhasil, tetapi pada saat mau input data faktur pajak keluaran, tidak ada data apa pun yg tertampil dalam semua masa waktu.

Selama ini saya menjalankan e-spt dalam bentuk copy-an ke external harddisk.
Apakah ada step yang harus dilakukan terlebih dahulu?

Terima Kasih

Fuon

Solusi Cespleng:

Yang pertama, untuk Back-up database e-SPT PPN 1111 silahkan salin file database Anda kedalam hardisk eksternal, Flashdisk, Compact Disk atau media penyimpanan lainnya.

Adapun letak file database e-SPT PPN 1111 (Data.mdb atau Data_2007.accdb) pada komputer dengan sistem Operasi:
  • Windows XP = C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db,
  • Windows 7 dan Vista = C:\users\nama user\virtual store\local setting\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db
Yang kedua, pengoperasian e-SPT dalam bentuk copy-an langsung dari folder yg terkumpul di eksternal hardisk maupun flashdisk dapat dilakukan namun tidak optimal, salah satu kelemahannya adalah data tidak tersimpan.

1 komentar:

  1. Sebelum laptop saya install ulang data mdb telah saya pindah, dan saya cpy paste ke instalasi baru di C/Prog File/DJP

    Setelah saya login dan masuk ke seteting SPT ternyata data SPT tahun 2014 tidak ada padahal sudah pembetulan dan laporan bulanan, yang ada hanya spt tahun 2012 dan 2013, mohon bantuannya gimana bisa menyimpan data yang tahun 2014 hingga 2015 ini. terima kash











    Mohon bantuannya



    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---