Senin, 03 Desember 2012

Gagal Import Data ke e-SPT karena Format Tidak Sesuai

Ass..
Pak Saadi,,

Mohon bantuannya untuk pengimporan data karyawan PPh 21 maupun eSPT yang lainya, adapun penjelasannya :

Pada dasarnya untuk pengimporan suatu data ke eSPT menggunakan aplikasi Excel dengan format CSV(Comma Delimited), Namun kendala yang saya alami ketika menyimpan data dengan format tersebut muncul pemberitahuan yang intinya sebagai berikut :

Import.csv mungkin berisi fitur yang tidak sesuai denga CSV (Comma Delimited).
jika anda ingin menyimpan dengan format ini. klik yes
jika anda tidak ingin menyimpan dengan format ini. klik No dan kemudian pilih format yang anda inginkan.

ketika saya memilih yes, dan data tersebut saya buka kembali ternyata data tersebut ada yang berubah yaitu NPWP sehingga ketika saya melakukan import data maka tidak akan gagal.

yang ingin saya tanyakan bagaimana caranya agar data dengan format yang dimaksud dapat dibuat serta apakah Aplikasi dari komputer bisa dikatakan penyebabnya ?

Terimah kasi..

Wasalam

Ainal Yaqin
Taman Mini Indoensia Indah


Solusi Cespleng:

Pak Ainul Yaqin, memang benar format yang diperuntukkan untuk import data kedalam aplikasi e-SPT itu adalah  CSV(Comma Delimited).

Setiap aplikasi e-SPT baik PPN maupun PPh masing-masing memiliki Skema Impor tersendiri yang field-field-nya disesuaikan dengan kolom isian pada formulir SPT tersebut.

Ketidaksesuaian Skema Import yang dipergunakan dengan e-SPT yang dijalankan berakibat "GAGAL IMPOR" itu penyebab yang pertama.

Selanjutnya yang kedua adalah kesesuaian pada karakter yang diinputkan, pada kolom-kolom (field) tertentu menghendaki diisi number atau text dan bahkan format tertentu yang diharuskan misal penulisan format faktur pajak dan yang dilarang misal penggunaan tanda baca petik satu (apostrof) pada nama pegawai Sa'adi, jika keliru pastinya "GAGAL IMPOR"

Untuk Skema Impor jika perlu silahkan unduh di www.pajak.go.id atau bisa mengajukan permintaan via email ke saadi.konsultasi@gmail.com nanti saya kirim gratis



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---