Senin, 10 Desember 2012

Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Atas Bonus

Selamat Pagi Pak Saadi,

Pak, kalau bonus (banus akhir tahun--- red) kan kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga, dipotong PPh-nya saat dibagikan atau nanti PPh nya digabung dengan gaji Desember ?

Terus rumus perhitungannya bagaimana, mohon pemaparannnya.

Terima kasih sebelumnya.

Elly
Bekasi

Solusi Cespleng:

PPh terutang dihitung (dan harus dipotong) pada saat penghasilan diterima/ diperoleh. Oleh karena itu pajak yang terutang atas bonus (Atau penghasilan tidak teratur lainnya) –seluruhnya- akan dipotong pada saat (sebelum) bonus dibayarkan ke karyawan. Istilah pajak-nya, PPh atas penghasilan tidak teratur.

Penyetoran dan pelaporan digabung dengan gaji masa yang bersangkutan, adapun  langkah-langkah perhitungan pajak atas bonus sebagai berikut:

Langkah I: menghitung PPh 21 atas gaji dan bonus (penghasilan setahun)
a.      Gaji setahun (12 x gaji sebulan)  Ditambah bonus    xxx
b.      Pengurangan :
         Biaya Jabatan:                                   xx
         Iuran pensiun:                                    xx +
                                                                                      xx -
c.      Penghasilan neto setahun                                        xx
d.      PTKP setahun                                                       xx -
e.      Penghasilan Kena Pajak setahun (c-d)                    xx
f.       PPh Pasal 21 terutang (tarif x e)                             xx

Langkah II: menghitung PPh 21 atas gaji Setahun
a.      Gaji setahun (12 x gaji sebulan) tanpa bonus          xxx
b.      Pengurangan :
         Biaya Jabatan:                                   xx
         Iuran pensiun:                                    xx +
                                                                                     xx -
c.      Penghasilan neto setahun                                       xx
d.      PTKP setahun                                                      xx -
e.      Penghasilan Kena Pajak setahun (c-d)                   xx
f.       PPh Pasal 21 terutang (tarif x e)                            xx

Langkah III: PPh 21 atas bonus = Langkah I – Langkah II

Demikian









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---