Rabu, 08 Agustus 2012

Tatacara Mengajukan Permohonan Bebas PPN Import

Pak
Bulan ini perusahaan kami tengah mengimpor mesin yang digunakan untuk memproduksi barang-barang produk perusahaan kami, sepengetahuan kami impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilan Barang Kena Pajak, mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikarenakan masuk kategori Barang Strategis..

Saat ini mesin tersebut telah ada di Bandara, dan tidak dapat keluar sebelum dilunasi PPh dan PPN import sejumlah yang tertera di Pemberitahuan Import Barang (PIB), mengingat pemanfaatan fasilitas bebas PPN import maka diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari kepala kantor pelayanan pajak.

Pertanyaan saya bagaimana prosedur untuk mendapatkannya, dan kelengkapan apa saja yang perlu dilampirkan?

Terima kasih

Tiara
Jakarta

Solusi Cespleng:

Berdasarkan Lampiran I huruf B Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  KEP-234/PJ./2003 mengenai Tata Cara Permohonan dan Penatausahaan Pembebasan  PPN atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis, permohonan SKB PPN  sebagaimana dimaksud pada butir 2 diajukan dengan melampirkan:
    a.    Fotokopi kartu NPWP;
    b.    Fotokopi Surat Pengukuhan PKP;
    c.    Surat Kuasa khusus bila dalam permohonan atau pengurusan SKB PPN diwakilkan kepada orang lain;
    d.    Dokumen impor berupa :
        -     Invoice
        -     Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
        -     Dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan
        -     Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut;
    e.    Penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari BKP yang diimpor dalam rangkaian proses produksi menghasilkan BKP.




Demikian semoga bermanfaat
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---