Bersama ini saya ingin berkonsultasi mengenai faktur pajak, adapun yg sy ingin konsultasikan:
Di bulan juli ada pembatalan atas no faktur pajak yang sudah saya gunakan dan saya
laporkan, pembatalan terjadi karena adanya cancel PO.
Yang
saya lakukan adalah ; pembetulan SPT Masa PPN atas bulan Juli tersebut,
bagaimana dengan no faktur pajak yang di batalkan ? apakah tetap
dilaporkan dengan NPWP.00.000.000.0.000 dengan DPP 0 ?
Mohon bantuan Bapak, untuk konsultasi saya ini. Atas bantuan dan perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Thx & Best Regards.
EliSolusi Cespleng:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar