Jumat, 21 Oktober 2011

ESPT PPN 1111 TIDAK BISA CETAK LAMPIRAN

Dear Pak Saadi,

Berikut saya lampirkan Error Capture ESPT Lampiran A1 pada saat mau cetak tidak bisa digunakan, semua lampiran tidak bisa dicetak seperti A2, B1, B2, & B3. Hanya SPT Induk yang bisa dicetak. Mohon bantuannya untuk menyelesaikan masalah ini.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wasalam.


Best Regards

Riyan Permana
IT Staff  PT. TOYO INK INDONESIA


Solusi
Error tersebut dikarenakan komputer bapak Rian belum terinstall
software pendukungnya yaitu CrystalReports10_5.

Silahkan bapak unduh di www.pajak.go.id dibagian aplikasi espt PPN1111
nama filenya:

CRRedist2008_x86.msi,
CRRedist2008_x64.msi.

kemudian install salah satunya saja.

3 komentar:

  1. Selamat siang pak...


    Saya ada kesulitan saat buat no seri pada menu input faktur pajak keluaran, karena awal tahun, jadi no seri berubah dari awal ( 1 ), bagaimana ya pak supaya bisa menginput no seri awal lagi? tanpa mengahapus file pajak saya yang tahun 2012 lalu...


    Terima kasih.
    sulus

    BalasHapus
  2. di pajak.go.id CRRedist2008_x86.msi sm CRRedist2008_x64.msi dimananya mas, ksh link langsung donk?
    sebenarnya Crystal Report for visual studio atau Crystal report for .net?

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---