Senin, 30 Januari 2012

KEBERATAN ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) BISAKAH???

Pak Saadi,
Saya menerima kiriman Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pelayanan pajak, jumlah tagihannya sangat memberatkan saya, dapatkah saya mengajukan keberatan ke pihak kantor pelayanan pajak? bagaimana caranya dan kelengkapan apa saya yang harus saya lampirkan nantinya?

Terima Kasih

NN
Cikarang

Solusi

Untuk Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak, tidak bisa diajukan keberatan oleh Wajib Pajak karena pengajuan permohonan keberatan itu ditujukan untuk Surat Ketetapan Pajak (SKP) bukan STP, namun atas STP tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi atau bahkan penghapusan sanksi bilamana Wajib Pajak merasa bahwa data yang ada di STP tersebut tidak benar, atau Wajib Pajak merasa kesulitan membayar dikarenakan kondisi finansial yang sedang tidak bagus.

Silahkan buat surat permohonan tertulis, syarat formalnya:
  • Satu surat permohonan untuk satu STP;
  • Dalam bahasa Indonesia
  • Dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkan
  • Alasan WP mengajukan pengurangan atau penghapusan
  • jumlah penghitungan menurut WP
Demikian

1 komentar:

  1. Pak, saya menerima 2 lembar STP dimana salah satunya akan saya ajukan surat permohonan penghapusan sanksi.

    yang ingin saya tanyakan ialah, apakah saya harus membayar STP itu dulu sebelum batas jatuh tempo (1 bulan sejak tgl STP) lalu saya baru bisa mengajukan surat permohonan?

    lalu kapan kita mengetahui surat permohnan kita diterima atau ditolak?
    terima kasih.

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---