Jumat, 20 Januari 2012

BATAS PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

Pak Saadi,
Mohon informasi batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut lapisan tarif  pajak penghasilan (PPh) yang saat ini berlaku baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Hukum. apakah masih sama dengan tahun sebelumnya ataukah ada perbedaan?

Terima kasih sebelumnya.

Solusi Cespleng:


Untuk saat ini batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) masih mengacu pada ketentuan yang lama yaitu sebagai mana tertera pada tabel berikut ini:

TABEL PTKP 

Peruntukan PTKP
WP Orang Pribadi Rp 15.840.000
WP Kawin Rp 17.160.000
WP Kawin + 1 Tanggungan Rp 18.480.000
WP Kawin + 2 Tanggungan Rp 19.800.000
WP Kawin + 3 Tanggungan Rp 21.120.000
WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung Rp 33.000.000
WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung + 1 Tanggungan Rp 34.320.000
WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung + 2 Tanggungan Rp 35.640.000
WP Kawin+Penghasilan Istri Digabung + 3 Tanggungan Rp 36.960.000

Sedangkan lapisana tarifnya masih mengacu pada Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Tahun 2010, sebagaimana tertera pada tabel berikut ini:

TARIF PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI

0 s.d. 50 Juta 5%
50 s.d. 250 Juta15%
250 s.d. 500 Juta25%
diatas 500 Juta30%


TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN HUKUM 


Semua Lapisan 25%


Demikian informasi yang dapat saya sampaikan.

Untuk Tahun 2013 PTKP ada perubahan, untuk membaca lebih lanjut silahkan klik disini PTKP 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---