Rabu, 18 Januari 2012

PERSYARATAN DOKUMEN UNTUK PEMBUATAN NPWP..???

Pak Saadi, saya mau tanya dunk...
Saya hendak mengajukan kredit ke Bank, sebagai kelengkapannya saya dipinta pihak bank untuk melampirkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kalau mau membuat  (NPWP) ke kantor pajak sebenarnya ketentuannya bagaimana ya? kabarnya praktik di lapangan ribet bangetdan prosesnya lama, mesti dilampirkan ini itulah... akhirnya jatuh-jatuhnya karena tak mau ambil pusing dan diburu waktu, saya serahkan urusannya ke pihak lain (calo) dengan biaya yang lumayan mahal untuk sebuah kartu NPWP dan selembar kertas Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Mohon pencerahannya... agar masyarakat yang belum mempunyai NPWP dan berkeinginan memiliki NPWP mengetahui tatacara-nya..

Terima kasih

NN
Jababeka

Solusi:
Sesuai dengan lampiran I bagian I (umum) angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP dan/atau PKP serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP disebutkan bahwa data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:

a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  •     KTP bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor bagi orang asing

b. Untuk Wajib Pajak Badan;
  • Akte Pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap(BUT)
  • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan
  • KTP bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab
c. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong;
  • Surat Penunjukkan sebagai bendahara
  • KTP bendahara
d. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong;
  • Perjanjian Kerjasama / Akte Pendirian sebagai Joint Operation
  • KTP bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab
  • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
Demikian kelengkapan yang harus difotokopi dan dilampirkan pada formulir permohonan NPWP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.

Pembuatan NPWP di seluruh kantor pelayanan pajak tidak dipungut biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---