Senin, 16 Januari 2012

DAFTAR NPWP LEWAT INTERNET...?

Pak Saadi,
Saya (status single) punya KTP Banyumas, Jawa Tengah, namun tinggal dan bekerja di Kawasan Jababeka Cikarang,
Perusahaan tempat saya bekerja meminta fotocopy NPWP, karena belum memiliki NPWP saya mendatangai kantor pajak terdekat untuk dibuatkan kartu NPWP namun terkendala oleh KTP saya (yang masih luar daerah) dan disarankan untuk mendaftar ke KPP sesuai alamat KTP saya atau lewat internet.

Bagaimana cara saya mendapatkan kartu NPWP-nya? untuk pulang kampung guna mengurus NPWP tidak mungkin karena saya bekerja dari senin sampai sabtu.

Mohon solusinya...

Terima kasih

Yeni Purwati
Cikarang

Solusi:
Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan / atau Pengukuhan PKP dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau PKP dengan Sistem e-Registration. bahwa mendaftarkan diri  sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan melalui media internet.
Silahkan ibu lakukan langkah-langkah berikut ini:
  1. Masuk ke situs http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do 
  2. Pilih buat akun baru, isi form yg tersedia lalu pilih buat 
  3. Jika akun berhasil dibuat akan muncul seperti ini:
  4. Langkah berikutnya silahkan login dengan username dan password yg telah anda buat 
  5. Pilih jenis Wajib Pajaknya (yaitu Orang Pribadi) 
  6. Isi lengkap biodata berdasarkan KTP 
  7. Setelah diisi lengkap klik daftar dan tunggu sampai proses selesai
  8. Cetak Formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) 
  9. Formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) di tandatangani  dan di-fotokopi  rangkap dua, peruntukannya: 
  • Asli   Formulir registrasi dan SKTS + FC KTP dikirim melalui Kantor Pos/jasa pengiriman lainnya ke alamat  KPP terdaftar (lihat pojok kanan atas SKTS)
  • Asli bukti kirim dari pos  + Fotokopi Formulir registrasi dan SKTS + Fotokopi KTP  diserahkan ke KPP terdekat (untuk wilayah cikarang bisa ke KPP Paratama Cikarang Utara atau KPP Pratama Cikarang Selatan) untuk dicetakkan kartu NPWP-nya
  • Sisanya Arsip Wajib Pajak
Demikian Ibu Yeni.

3 komentar:

  1. sangat bermanfaat, mungkin nanti kl dah masuk kantor lagi bakal rajin visit ke blog ini barangkali mengalami masalah2 yang sudah ada diposting disini.. sebuah log dan solusi yang cespleng.. trims kang saadi.

    BalasHapus
  2. Iya Pak..
    Ada yang baru lagi..
    Lapor Pajak lewat Internet..
    wes mantab jaya.. di tunggu postingannya Pak..

    BalasHapus
  3. emang kalaw sabtu minggu ga online ko daftar salah mulu. jadi pusing.

    BalasHapus

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---