Selasa, 10 Januari 2012

Kemana Lapor NPWP Pensiunan ?

Pak Saadi,
Saya Pensiunan TNI, berdasarkan informasi yang saya baca di papan pengumuman kantor pos tempat saya biasa mengambil uang pensiun, semua pensiunan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kalo tidak memiliki NPWP akan dikenakan sanksi yaitu atas penghasilan yang diterimanya dikenakan tarif PPh pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Pensiunan yang memiliki NPWP.

Guna menghindari sanksi tersebut dan sebagai warga negara yang baik, sayapun mengurus pembuatan NPWP ke kantor pajak terdekat, Alhamdulillah dapat NPWP dan biayanya ternyata GRATIS.

Masalahnya setelah saya memiliki NPWP, kemana saya melaporkan diri telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP? menurut pihak kantor pos mesti lapor ke kantor pajak, kata petugas pajak mestinya dikoordinir oleh kantor pos untuk dilaporkan ke pihak pemungut pajak pensiunan....

Saya sebagai orang kecil jadi bingung dengan peraturan ini....
mohon solusinya.

Terima kasih 

NN
Cikarang

Solusi:

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, disampaikan sebagai berikut :
1.    Setiap Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dicatatsebagai Wajib Pajak dan kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2.    Bagi Pensiunan TNI/ Polri dan PNS Kemhan/Polri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) akan dikenakan sanksi perpajakan, yaitu atas penghasilan yang diterimanya dikenakan tarif PPh pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Pensiunan yang memiliki NPWP.

Untuk menghindari sanksi tersebut, diharapkan peserta PT ASABRI (Persero) dapat membantu
dengan cara :
1).    Melengkapi berkas pengajuan Pensiun Pertama dengan NPWP pensiunan yang bersangkutan
2).    Mensosialisasikan kepada para penerima pensiun yang penghasilannya diatas Penghasilan
Tidak Kena Pajak untuk memiliki NPWP dan menyampaikan atau melaporkan foto kopi NPWP
tersebut langsung ke Kantor Pusat PT ASABRI (Persero) atau dikumpulkan di Kantor Cabang
PT ASABRI (Persero), untuk kemudian Kantor Cabang mengirimkan data-data tersebut ke
Kantor Pusat.

Jadi, Bapak dapat  menyampaikan/melaporkan ke Kantor PT ASABRI (PERSERO) Baik Pusat, Cabang maupun Cabang Pembantu dengan cara melampirkan Foto copy NPWP atau E-mail ke asabri@asabri.co.id
agar terhindar dari sanksi perpajakan tersebut.

Demikian, semoga bisa terbantu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WARNING !!!

Setiap orang yang dengan sengaja:

a.tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d.menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e.menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f.memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g.tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h.tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i.tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

--- Pasal 39 (UU No. 28 Tahun 2007) ---

++++++++++++++++++++++++++++++++++

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

--- Pasal 39A (UU No. 28 Tahun 2007) ---